Eksplorasi.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan melakukan kajian terhadap proyek reklamasi Teluk Jakarta. Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut seharusnya ada rencana strategis dalam mereklamasi wilayah tersebut.
Siti berpegang pada UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Nomor 27 Tahun 2007. Dalam undang-undang tersebut mengharuskan pembuatan rencana strategis sebelum reklamasi dieksekusi.
“Apa yang dipertegas di situ adalah semua izin terkait reklamasi itu kewenangan menteri, dalam hal ini Menteri Kelautan dan ada syarat di situ yakni yang pertama rencana strategis dan kedua zonasi, terus yang ketiga rencana pengelolaannya,” kata Siti usai mengantar kepergian Presiden Jokowi terbang ke Eropa di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (17/4).
Minggu malam, Siti dan jajarannya akan mempelajari rencana strategis terkait reklamasi. Hari Senin (18/4) dia akan melaporkan hasil kajian itu ke DPR.
Eksplorasi | Kompas | Aditya