Rabu, Maret 29, 2023
Eksplorasi.id
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
Eksplorasi.id
No Result
View All Result
Home PLTP

ADPPI: Menteri ESDM Miliki Kewenangan Tuntaskan Sengketa Geo Dipa Versus Bumi Gas

by Eksplorasi.id
25 Mei 2017
in PLTP
0
2015, PLN Ternyata Tidak Akui Bagian Laba Bersih dari Geo Dipa

PT Geo Dipa Energi. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
PT Geo Dipa Energi. | Foto : Istimewa.
PT Geo Dipa Energi. | Foto : Istimewa.

Eksplorasi.id – Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) menyatakan bahwa sudah saatnya menteri ESDM menggunakan kewenangannya selaku pemegang otoritas penyelenggaraan pengusahaan panas bumi untuk memfasilitasi penyelesaian persengketaan antara PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Bumi Gas Energi.

Ketua Umum ADPPI Hasanuddin mengatakan, hal itu sebagaimana diatur di dalam UU No 21/2014 tentang Panas Bumi dan Peraturan Pemerintah (PP) No 7/2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

“Kewenangan ini memerhatikan pasal 5, 6, 36, 37, 65, 78 dan 84 UU No 21/2014 dan Pasal 2, 3, 79, 103, 113 dan 115 PP No 7/2017 tentang,” kata dia dalam keterangan tertulis yang dikirim ke Eksplorasi.id, Selasa (16/5).

Menurut Hasanuddin, dalam pengusahaan panas bumi, kepastian potensi adalah salah satu persoalan bagi para pengembang. Pada sisi ini, lanjut dia, pengembang dihadapkan pada persoalan risiko yang cukup besar. Namun, dengan perkembangan teknologi dan pengalaman para ahli, risiko ini dapat diatasi secara profesional.

“Ada risiko lain dalam pengusahaan yang tidak dapat diatasi secara teknis, yaitu ketidakpastian sosial dan regulasi, yang tentu saja hal
ini menjadi tanggungjawab pemerintah sebagai pemegang otoritas dalam penyelenggaraan pengusahaan panas bumi,” ujar dia.

Penjelasan Hasanuddin, salah satu persoalan penting dalam pengusahaan panas bumi yang saat ini menjadi sorotan berbagai pihak adalah terkait dengan sengketa antara Geo Dipa dengan Bumi Gas pada WKP Dieng dan Patuha yang telah berlangsung lama.

“Apa yang terjadi antara para pihak yang bersengketa di WKP Dieng dan Patuha adalah persoalan sengketa korporasi biasa yang dapat segera terselesaikan, apabila para pihak memegang komitmen terhadap pengembangan panas bumi dan saling menjaga etika bisnis,” jelas dia,

Dia menambahkan, ada tiga hal yang perlu digarisbawahi dalam sengketa tersebut. Pertama, Geo Dipa mendapatkan kuasa pengusahaan secara khusus (setelah penyelesaian permasalahan antara pemerintah Indonesia, Pertamina, PLN, Himpurna California Energi/HCE dan Patuha Power Limited/PPL).

“Pemberian kuasa pengusahaan ini tidak mengacu Keppres No 22/1981, sebagaimana diubah dengan Keppres No 45/1991, di mana kuasa pengusahaan hanya diberikan kepada Pertamina melalui skema joint operation contract (JOC) dan izin pengusahaan. Namun izin ini hanya diberikan untuk pengusahaan panas bumi skala kecil kepada badan usaha lainnya,” katanya.

Kedua, pemerintah melalui menteri Keuangan mengambil PLTP Dieng-Patuha dari HCE dan PPL melalui Surat Nomor 436/MK 02 12-001 pada 4 September 2001, dan menunjuk PLN sebagai pengelola proyek PLTP Dieng-Patuha.

Sebagai tindak lanjut, lanjut Hasanuddin, PLN dan Pertamina kemudian meneken perjanjian kerja sama pendirian perusahaan Geo Dipa dan joint development agreement (JDA) PLTP DiengPatuha.

Lalu, pada 8 Oktober 2004, berdasarkan sesuai Surat No 1074/D00000/2004-S0, Pertamina meminta arahan dan pendapat pemerintah cq dirjen Geologi Sumber Daya Mineral/GSDM (sekarang Badan Geologi KESDM), mengenai status area kontrak Dieng dan Patuha eks HCE dan PPL setelah diterrminasinya JOC.

“Kemudian hal itu ditindaklanjuti dalam rapat 18 Januari 2005 di Ditjen GSDM yang dipimpin olen dirjen GSDM dan dihadiri oleh Departemen ESDM (sekarang Kementerian ESDM) dan Departemen Keuangan (sekarang Kementerian Keuangan),” jelasnya.

Hasil rapat, terang Hasanuddin, merekomendasikan agar Pertamina segera menyerahkan (relinguishment) area kontrak HCE dan PPL di lapangan panas bumi Dieng dan Patuha yang berada di dalam WKP Pertamina kepada pemerintah cq dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi untuk kemudian diserahkan kepada Geo Dipa yang merupakan joint venture (JV) Pertamina (67 persen) dan PLN (33 persen).

Ketiga, baru sekitar 2005 pihak pemerintah menyelesaikan hal berkaitan dengan pendirian Geo Dipa dan proses penyerahan WKP. Namun manajemen Geo Dipa pada 5 Maret 2003 telah menunjuk Bumi Gas sebagai pemenang tender. Keputusan pemegang saham yang memberi persetujuan kepada Geo Dipa baru terbit pada 17 Mei 2004.

“Baru pada 1 Februari 2005 dibuat dan diteken perjanjian Dieng and Patuha Geothermal Project Development Agreement No KTR.001/
GDE/11/2005. Hal inilah yang kemudian menjadi persoalan hingga hari ini,” ungkap Hasanuddin.

Reporter : Sam

 

 

 

Tags: Bumi Gas EnergiGeo Dipa Energiheadlinepanas bumiSengketa
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Sempat Diduga Bermasalah, Proyek LNG Terpadu di Banten Bakal Diteruskan

Wakil Ketua Komisi VI DPR: Ada 'Kongkalikong' di Proyek Terminal LNG Bojonegara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Antisipasi Macet di Tol, Pertamina Siapkan Mobile Dispenser

Antisipasi Macet di Tol, Pertamina Siapkan Mobile Dispenser

5 tahun ago
China Plans to Open Up More Industries to Private Investors

China to inspect tailings dams after spill at molybdenum mine

3 tahun ago

Sering Dibaca

  • ‘Single Point Mooring’ Proyek Strategis Jokowi

    ‘Single Point Mooring’ Proyek Strategis Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Ini Empat Masalah Besar yang Dihadapi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hiswana Migas Ungkap Keuntungan Pengusaha SPBE Sudah Tidak Wajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Kayu Angkut BBM Ke Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi: ‘Holding’ Beda dengan Merger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Dua Segmen Ini Dongkrak Pendapatan WIKA Tahun 2022 27 Maret 2023
  • Menparekraf: Tidak Ada Larangan Bukber bagi Masyarakat Umum 27 Maret 2023
  • MenKopUKM - Mendag Sepakat Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal Lindungi Industri Tekstil Lokal 27 Maret 2023
  • Tahun 2022, Telkom Indonesia Kantongi Pendapatan Rp147,3 Triliun Naik 2,9 Persen dari Tahun 2021 27 Maret 2023
  • Pendapatan Plaza Indonesia Naik 25,77 Persen di Tahun 2022 27 Maret 2023
  • BI: Jangan Tukar Uang Pecahan di Jasa Penukaran Pinggir Jalan 27 Maret 2023
  • Lelang 6 Surat Berharga Syariah Negara, Pemerintah Serap Rp11 Triliun 24 Maret 2023
  • Tahun Lalu, Laba Bersih Bank Oke Anjlok 24,3 Persen 24 Maret 2023
  • Snapcart Rilis Riset Perilaku Konsumen Jelang Ramadhan 2023 23 Maret 2023
  • Delapan Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat 23 Maret 2023
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id adalah portal berita yang menginformasikan berita-berita terkini dan fokus pada pemberitaan sektor energi seperti minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), kelistrikan, energi terbarukan, jasa penunjang, lingkungan, CSR, dan lainnya.

Eksplorasi.id diterbitkan oleh PT Nayottama Oetomo Sinergi yang merupakan bagian dari kelompok usaha Nayottama Press Holdings (NPH), yang didirikan oleh Heriyono sejak 1 Maret 2014.

Mengusung semboyan “Energi untuk Negeri”, Eksplorasi.id dikenal sebagai sumber informasi terpercaya, akurat, serta bacaan pengambil keputusan sektor energi.

Category

  • BATUBARA
  • BERITA
  • Business
  • CSR
  • DUNIA
  • EBT
  • ENGLISH NEWS
  • GAS
  • INDEPTH
  • INFOGRAFIS
  • JASA
  • LINGKUNGAN
  • LISTRIK
  • LOWONGAN KERJA
  • MIGAS
  • MINERAL
  • MINERBA
  • MINYAK
  • OPINI
  • PLTA
  • PLTN
  • PLTP
  • PLTS
  • PLTU
  • RAGAM
  • Uncategorized
  • Video

Tag

Amien Sunaryadi Archandra Tahar batubara BBM Blok Masela BUMN Chevron Dirut EBT ekspor Elpiji emas energi ESDM Freeport gas headline holding Ignasius Jonan impor industri investasi jokowi Kementerian ESDM kilang KPK listrik LNG Luhut Binsar Menteri ESDM migas minyak Oil panas bumi Pertamina PGN PLN PLTU SKK Migas smelter SPBU subsidi Sudirman Said tambang utang
  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

© 2020 Eksplorasi.id - Energi untuk negeri , part of Nayottama Press Holding.

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - Energi untuk negeri , part of Nayottama Press Holding.