• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Maret 2, 2021
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Eksplorasi.id
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
Eksplorasi.id
No Result
View All Result
Home BERITA

Antam digugat 1,1 ton emas, Pakar Hukum: perusahaan tidak bertanggung jawab

by Eksplorasi.id
24 Januari 2021
in BERITA
0
Antam digugat 1,1 ton emas, Pakar Hukum: perusahaan tidak bertanggung jawab

Ilustrasi emas Antam | Foto: Istimewa

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksplorasi.id – PT Aneka Tambang Tbk (Persero) tidak bertanggung jawab atas kasus penipuan dalam penjualan emas kepada Budi Said, di Surabaya yang berujung gugatan sebesar 1,1 ton emas kepada Antam. Demikian disampaikan Pakar hukum perdata bidang kontrak dari Unair Faizal Kurniawan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/1).

Menurutnya, berdasarkan KUHP pasal 1367, sebuah perusahaan tidak selalu bertanggung jawab atas perbuatan karyawannya. Apalagi dalam kasus Budi Said tidak ada perintah dari perusahaan.

Hal tersebut disampaikam Faizal sehubungan dengan kasus yang dilakukan oknum mantan karyawan dan pemegang kuasa pembelian emas PT Antam yang melakukan penipuan dengan iming-iming adanya discount pembelian logam mulia emas. Akibat perbuatan oknum karyawan yang telah dipecat tersebut PT Antam digugat.

Faizal memaparkan, apapun kesalahan karyawan atau tenaga kerja tidak bisa serta merta disalahkan ke perusahaan sebagai korporasi.

Contohnya jika ada satpam yang melakukan kesalahan bukan atas nama perusahaan maka perusahaan tersebut tidak bisa menanggung kesalahan yang dilakukan satpam. Apalagi jika kesalahan satpam itu karena keteledoran atau kelalaiannya sendiri.

“Begitu pun yang dilakukan oleh karyawan PT Antam yang menjanjikan memberikan diskon kepada toko emas di Surabaya. Yang dilakukan itu antar personal dengan toko emas itu,” jelasnya.

Ia menuturkan, perusahaan publik biasanya memiliki SOP yang mengatur karyawan atau tenaga kerjanya bila mereka melakukan kelalaian yang dilakukan atas nama pribadi. Karena sebagai perusahaan publik tentu ada aturan atau pembatasan kewenangan bagi tenaga kerjanya.

“Gugatan boleh saja dilakukan oleh Budi Said. Namun prinsip hukum harus diterapkan karena ada pembatasannya. Majelis hakim pun mempunyai kewenangan namun dalam putusannya harus mempertimbangkan dengan prinsip – prinsip hukum. Itu yang harus diperhatikan bersama,” kata Faizal.

Penetapan PT Antam sebagai salah satu tergugat merupakan hal yang salah alamat, sebab dalam kasus ini Antam juga dirugikan baik secara material dan immaterial.

“Sebaiknya majelis hakim lebih saksama dalam menyikapi kasus ini dan harus mempertimbangkan pasal 1367 KUHP dalam mengambil keputusan,” kata Faizal.

Gugatan perkara ini berawal dari Budi Said yang membeli emas di PT Antam pada tahun 2018 melalui seorang broker bernama Eksi Anggraeni. Dalam gugatannya, Budi Said menyebut saat itu disepakati diskon harga emas seberat 7 ton senilai Rp3,5 triliun.

Namun, setelah Rp3,5 triliun dibayarkan hanya mendapatkan 5,935 ton emas, yang ternyata tidak sesuai diskon dalam kesepakatan awal antara Budi Said dengan oknum broker yang sebenarnya tidak berwenang mengatasnamakan Antam, melainkan berdasarkan harga resmi emas yang berlaku di PT Antam.

Budi Said pun mengajukan gugatan terhadap PT Antam sebagai tergugat I, Endang Kumoro tergugat II, Misdianto tergugat III, Ahmad Purwanto tergugat IV dan Eksi Anggraeni Tergugat V. Selain itu, turut tergugat Butik Emas Logam Mulia Surabaya I, serta lima orang karyawan PT Antam dan PT Inconis Nusa Jaya. (Ant)

Tags: antamemasgugatheadline
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Plt. Dirut Pertamina: Itu Bukan Pelepasan Aset, Tapi Pemberian Participating Interest

Melalui Program Peduli, Pertamina klaim telah salurkan bantuan hampir Rp1 miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

PLN Sesuaikan Tarif Dasar Listrik

Kemudahan Memperoleh Listrik, Indonesia Peringkat 46 dari 189 Negara

5 tahun ago
Sering Impor Gas, Rizal Ramli Semprot ESDM

Rizal Ramli Bakal Evaluasi Kontraktor Migas Di Natuna

5 tahun ago

Sering Dibaca

  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Presdir Freeport Diduga Lakukan Manipulasi Penjualan Saham Perusahaan Tambang Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Plus Minus Berbagai Jenis Kontrak Migas yang Berlaku di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akui Pipa bocor di Dumai, Chevron: Sudah dipasang oil boom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id adalah portal berita yang menginformasikan berita-berita terkini dan fokus pada pemberitaan sektor energi seperti minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), kelistrikan, energi terbarukan, jasa penunjang, lingkungan, CSR, dan lainnya.

Eksplorasi.id diterbitkan oleh PT Nayottama Oetomo Sinergi yang merupakan bagian dari kelompok usaha Nayottama Press Holdings (NPH), yang didirikan oleh Heriyono sejak 1 Maret 2014.

Mengusung semboyan “Energi untuk Negeri”, Eksplorasi.id dikenal sebagai sumber informasi terpercaya, akurat, serta bacaan pengambil keputusan sektor energi.

Category

  • BATUBARA
  • BERITA
  • Business
  • CSR
  • DUNIA
  • EBT
  • ENGLISH NEWS
  • GAS
  • INDEPTH
  • INFOGRAFIS
  • JASA
  • LINGKUNGAN
  • LISTRIK
  • LOWONGAN KERJA
  • MIGAS
  • MINERAL
  • MINERBA
  • MINYAK
  • OPINI
  • PLTA
  • PLTN
  • PLTP
  • PLTS
  • PLTU
  • RAGAM
  • Uncategorized
  • Video

Tag

Amien Sunaryadi Archandra Tahar batubara BBM Blok Masela BUMN Chevron Dirut EBT ekspor Elpiji emas energi ESDM Freeport gas headline holding Ignasius Jonan ilegal impor industri investasi jokowi Kementerian ESDM kilang KPK listrik LNG Luhut Binsar Menteri ESDM migas minyak Oil panas bumi Pertamina PGN PLN PLTU SKK Migas smelter SPBU Sudirman Said tambang utang
  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

© 2020 Eksplorasi.id - Energi untuk negeri , part of Nayottama Press Holding.

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - Energi untuk negeri , part of Nayottama Press Holding.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In