• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Juni 25, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINYAK

Aturan Kemenkeu Ini Bikin Harga Minyak Dalam Negeri Lebih Mahal Dibandingkan Impor

by Eksplorasi.id
21 September 2016
in MINYAK
2
Fahmy Radhi Ungkap ISC Tidak Pernah Menolak untuk Membeli ‘Lifting’ dari Banyu Urip

Daniel Purba. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
93
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Peraturan Menteri Keuangan No 107/2015 (PMK 107/2015) membuat harga minyak mentah dari dalam negeri jadi lebih mahal ketimbang minyak mentah impor.

SVP ISC Daniel Purba | Foto : Istimewa
SVP ISC Daniel Purba | Foto : Istimewa

Pasalnya, regulasi itu membebankan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 1,5 persen hingga 3 persen kepada kontraktor migas di Indonesia yang menjual minyaknya kepada PT Pertamina (Persero).

Hal itu diungkapkan Senior Vice President (SVP) Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina Daniel Purba di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Rabu (21/9).

“Akibat PMK 107/2015, pembelian kami sebagian dari KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) melalui trading arms di Singapura kena pajak 3 persen,” ungkap Daniel Purba.

Dia menjelaskan, selama ini KKKS seperti Chevron, Total E&P Indonesie, Petro China, dan sebagainya melakukan penjualan minyak lewat trading arms atau perusahaan perpanjangan tangan yang khusus melakukan kegiatan jual beli minyak mentah. Trading arms tersebut umumnya berkedudukan di Singapura.

Menurut Daniel, untuk penjualan melalui trading arms yang berada di Indonesia, dikenakan pajak 1,5 persen. Sedangkan jika trading arms berada di luar negeri, pajaknya lebih besar lagi, yakni 3 persen. Akibatnya, harga minyak dari Tanah Air menjadi lebih mahal dibanding minyak impor.

“Masalahnya, semua perusahaan hulu migas besar melakukan penjualan lewat trading arms. Chevron, Total, Petro China punya trading arms. Kami harus beli ke trading arms. Kalau trading arms di luar kami kena pajak 3 persen,” jelas dia.

Daniel berkomentar, beleid buatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini membuat Pertamina lebih memilih minyak impor ketimbang membeli minyak lokal. Pasalnya, minyak impor tidak dikenai pajak sebesar itu. “Harganya jadi lebih murah,” ujar dia.

Daniel berpendapat, jika pajak sebesar 1,5-3 persen itu dihapus, pengadaan minyak Pertamina dari dalam negeri bisa bertambah sampai 200 ribu barel per hari (bph).

Saat ini, perseroan baru bisa memasok minyak dalam negeri sebanyak 12 ribu bph. Sedangkan impor minyak mencapai 400 ribu bph. “Penghapusan PMK 107/2015 bisa menekan impor minyak hingga 50 persen,” kata dia.

Dia menambahkan, semestinya minyak dari Indonesia yang dibawa kontraktor ke luar negeri yang dipajaki, bukan minyak dari dalam negeri yang dijual ke dalam negeri. “Itu sudah dipraktikkan oleh negara lain, misalnya Malaysia,” ujarnya.

Daniel mencontohkan, Malaysia mengenakan pajak sebesar 3 persen hingga 5 persen untuk minyak dari negaranya yang dibawa oleh kontraktor ke luar negeri. Itu dilakukan untuk mendorong kontraktor menjual minyaknya ke Petronas. “Dengan begitu, impor minyak mentah bisa ditekan,” jelasnya.

Reporter : Ponco Sulaksono

Tags: Aturan MenkeuheadlineimporISCminyakPMK
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
ISC Klaim Lebih Transparan Dibandingkan Petral

ISC Klaim Lebih Transparan Dibandingkan Petral

Comments 2

  1. Ping-balik: ISC Beli Minyak Dalam Negeri Mahal, Peran Komisaris Pertamina Dipertanyakan – Eksplorasi.id
  2. Ping-balik: Ini Dia Penyebab Minyak Dalam Negeri Mahal, Bukan Karena Peraturan Menteri Keuangan – Eksplorasi.id

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

ESDM Target Rampungkan Amendemen Kontrak Tambang

Pemerintah Finalisasi Revisi Aturan Cost Recovery dan Pajak Hulu Migas

9 tahun ago
1 April, Tarif Listrik Turun Rp 8 – Rp 12 Per Kwh

BKF: Subsidi Listrik 900 VA telah Bebani Keuangan Negara

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tahan Mantan Direktur Keuangan Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADPPI Tegaskan Chevron Tidak Bisa Jual Hak Pengelolaan PLTP Darajat dan Gunung Salak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertagas raih 3 penghargaan di ajang TJSL & CSR Award 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Jual Sukuk Ritel SR022, Pemerintah Serap Dana Rp27,84 Triliun 24 Juni 2025
  • Danantara Indonesia Kucurkan Pinjaman Kepada PT Garuda Indonesia Senilai Rp6,65 Triliun 24 Juni 2025
  • Tembus 105 Juta Kiloliter, Pertamina Patra Niaga Catat Peningkatan Volume Penjualan 5,6 Persen di 2024 24 Juni 2025
  • Menteri Bahlil : Hilirisasi 'Kunci' Menghadapi Dinamika Geopolitik 24 Juni 2025
  • Pastikan Kesiapan Destinasi, Menteri Pariwisata Sosialisasikan Surat Edaran Libur Sekolah 2025 23 Juni 2025
  • BEI : Tiga Perusahaan Mercusuar Antri IPO di Pasar Modal Indonesia 23 Juni 2025
  • Kemendag : Harga Minyakita Turun Rp300 per Liter 23 Juni 2025
  • Rilis Fitur Baru, PINTU Beri Kemudahan Menabung Puluhan Aset Kripto Sekaligus 23 Juni 2025
  • Liquiça Merayakan Penyelesaian Proyek Penguatan Kohesi Sosial yang Didanai Uni Eropa 23 Juni 2025
  • PLTP Ijen, Wujud Keseriusan PT SMI dalam Mendukung Pengembangan Potensi Panas Bumi 23 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In