Eksplorasi.id – Dalam mengaudit data pabrik pengolahan atau smelter timah yang ada di Bangka Belitung, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menemui berbagai hambatan.
Hal tersebut seperti yang ditegaskan oleh Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Mochtar Husein di Jakarta.
“Namun, akhirnya dengan keputusan Pemda bersama Babel dan dirjen minerba ditugasi itu. Dengan surat tugas dari dirjen minerba untuk lakukan audit smelter di Bangka Belitung dan Kepulauan Riau tentunya dengan batasan-batasan yang sudah disepakati,” tuturnya.
Husein menjelaskan, batasan dalam mengaudit tersebut dinilai telah membuat ESDM terhambat dalam melakukan audit smelter. Ini dikarenakan telah terjadinya transisi auditor yang sebelumnya ditangani Kementerian Perindustrian.
“Kami tidak libatkan Kementerian Perindustrian akhirnya ada data-data tentang perizinan smelter yang tidak kita peroleh,” tegasnya.
Selain itu, tambahnya, yang menjadi batasn lainnya adalah karena ESDM tidak mendapat banyak wewenang untuk masuk ke industri.
“Dengan Pemda, kita tidak bisa leluasa masuk ke industri smelter. Akhirnya kami minta data ke mereka seperti data produksi, cadangan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mereka miliki.
Untuk itu, Husein berencana akan segera menanyakan data transaksi timah batangan kepada Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) yang tidak dapat tersebut.
Eksplorasi | Aditya | Antara