• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juli 21, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERBA

Hore, Luhut Izinkan Konsentrat Boleh Kembali Diekspor Hingga 2021

by Eksplorasi.id
4 Oktober 2016
in MINERBA
1
Gantikan Rizal Ramli, Ini Strategi Luhut

Luhut Binsar Pandjaitan | Foto : Istimewa

0
SHARES
43
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Kementerian ESDM di bawah Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan telah menfinalisasi revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2014.

Luhut Binsar Pandjaitan | Foto : Istimewa
Luhut Binsar Pandjaitan | Foto : Istimewa

Aturan itu berisi tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Sebelumnya, regulasi tersebut memberikan relaksasi relaksasi ekspor konsentrat atau bahan tambang mentah hingga 11 Januari 2017.

Melewati batas waktu tersebut, mineral dan bahan tambang atau yang biasa disebut konsentrat yang akan diekspor harus melalui proses pemurnian. “Melalui revisi aturan ini, saya memperpanjang relaksasi ekspor konsentrat antara tiga sampai lima tahun,” kata dia di kantor Kementerian ESDM, Jakarta,  Selasa (4/10).

Luhut mengatakan, selama masa perpanjangan relaksasi, diharapkan perusahaan tambang dapat memenuhi kewajibannya melakukan hilirisasi mineral di dalam negeri dengan menyelesaikan pembangunan smelter.

“Inti dari revisi PP No 1/2014 adalah keadilan. Jangan sampai ada yang dirugikan, tapi tentu tidak semua sempurna. Kalau dalam waktu lima tahun ke depan perusahaan tidak membangun smelter, kami akan cabut izin tambangnya,” tegas dia.

Menurut Luhut, perpanjangan izin ekspor tiga hingga lima tahun tersebut terhitung sejak revisi PP No 1/2014 diberlakukan. Adanya revisi aturan ini sebenarnya bertentangan dengan UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). UU itu saat ini juga sedang memasuki tahap amandemen.

“Kalau pun revisi UU Minerba terlambat, dengan PP ini kita tetap bisa jalan. Perusahaan yang belum selesai membangun smelter bisa tetap mengekspor konsentrat dengan membayar bea keluar (BK) seperti sekarang,” jelas dia.

Dia menambahkan, BK yang baru akan disusun bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Besarnya BK tergantung dari perkembangan smelter yang dibangun perusahaan.

“Perusahaan yang sedang membangun smelter kami berikan peluang relaksasi secara bertingkat sesuai progres pembangunan smelter. Angkanya nanti kami susun bersama Kementerian Keuangan,” ujar dia.

Luhut juga berkomentar bahwa tidak hanya konsentrat saja yang boleh diekspor. Dirinya juga membuka kemungkinan pembukaan keran ekspor beberapa jenis mineral mentah, misalnya biji nikel dengan kadar rendah. “Nikel yang kandungannya 1,8 persen ke bawah di dalam negeri tidak bisa diproses, mungkin kami pun akan pertimbangkan untuk bisa diekspor,” katanya.

Reporter : Ponco Sulaksono

Tags: eksporheadlineKonsentratLuhut BinsarMineralPP No 1/2014smelter
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Antam Adakan Pasar Murah

Kucurkan Rp 3,5 Triliun, Antam Siap Bangun Pabrik Feronikel di Maluku Utara

Comments 1

  1. Ping-balik: Relaksasi Ekspor Konsentrat Berpotensi Rusak Alam Indonesia – Eksplorasi.id

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Antam Siap Dapatkan 40% Proyek Pemurnian Lumpur Anoda

Memprihatinkan, Antam Hanya Punya Persediaan Produk Sebesar Rp 1,19 Triliun

8 tahun ago
Investor Asing Ingin Eksplorasi Migas, SKK Migas: Indonesia Harus Permudah Prosesnya

Investor Asing Ingin Eksplorasi Migas, SKK Migas: Indonesia Harus Permudah Prosesnya

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tewas Tertimbun Bekas Tambang Milik Riau Bara Harum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksploitasi Tambang Seko Dikecam Masyarakat Sipil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Hari Blok Cepu Gagal ‘Lifting’, FSO Gagak Rimang Alami ‘Tank Top’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
  • ZINC TRAIL RUN Kembali Digelar Dengan Rute yang Seru dan Menantang di Bali 16 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In