• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Oktober 27, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home OPINI

Kenaikan BBM Non-Subsidi Tuai Polemik

by Eksplorasi.id
11 Juli 2018
in OPINI
0
Kenaikan BBM Non-Subsidi Tuai Polemik

Ilustrasi

0
SHARES
90
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi

Eksplorasi.id – Keputusan PT Pertamina menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi menuai polemik. Pasalnya, kenaikan tersebut tidak ada pemberitahuan soal rencana kenaikannya.

Pangkalnya, adalah isu ketidakberpihakan pemerintah melalui pengurangan subsidi. Maka, untuk mengurai polemik ini, ada dua hal pokok yang seharusnya dapat dilihat secara objektif.

Pertama, harga minyak domestik yang mengikuti harga minyak mentah dunia. Harga minyak dunia naik hampir 100% dalam kurun waktu 2 tahun terakhir. Ketidakpastian global yang terjadi memang memberikan andil yang besar pada kenaikan harga minyak mentah dunia.

Akhir pekan lalu, minyak mentah WTI berada di level US$74 per barrel, sedangkan minyak mentah Brent di US$79 per barrel. Tentu, tingginya harga minyak akan semakin membebani, terlebih Indonesia sudah menjadi net importir minyak sejak rezim terdahulu.

UU Nomor 22 Tahun 2001 jelas mengatur bahwa harga BBM diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.

Meski demikian, Peraturan ESDM Nomor 34/ 2018 tentang perubahan kelima atas Permen ESDM Nomor 34/2014 disebutkan bahwa badan usaha diberikan keleluasaan untuk menaikkan harga BBM non-subsidi namun tetap wajib melaporkan kepada Kementerian ESDM.

Kedua, soal BBM subsidi dan non subsidi. Meski BBM diserahkan pada mekanisme persaingan pasar, namun pemerintah memiliki instrumen subsidi sebagai mekanisme pelindung agar masyarakat miskin tidak terlalu terdampak.

Pembagian BBM subsidi dan non-subsidi tercantum dalam Perpres 43/2018. Pertama jenis BBM tertentu yang terdiri dari minyak tanah dan solar.

Kedua, jenis BBM khusus penugasan yaitu Premium RON 88. Jenis BBM pertama dan kedua termasuk dalam BBM yg bersubsidi.

Ketiga, jenis BBM umum yang terdiri dari seluruh jenis BBM di luar jenis BBM tertentu dan penugasan. BBM ketiga termasuk BBM non-subsidi. Penggolongan jenis BBM tersebut lebih karena kepentingan pemerintah untuk mengatur distribusi BBM yang lebih tepat sasaran.

Atas dasar itu, maka sebaiknya isu keberpihakan dan kenaikan harga BBM non-subsidi seharusnya dapat dipisahkan. Soal keberpihakan, reformasi dalam pengelolaan subsidi yang lebih produktif dapat dilihat sebagai indikator penting.

Dalam kurun waktu 2012-2014, total subsidi energi menyentuh angka Rp958 triliun. Sedangkan pada periode tahun 2015-2018 jumlah tersebut turun menjadi Rp323 triliun.

Pemangkasan tersebut kemudian dialokasikan untuk Belanja Infrastruktur kesehatan dan pendidikan yang naik dari Rp568 triliun pada tahun 2014 menjadi Rp965 triliun pada tahun 2018.

Sedangkan kenaikan BBM non-subsidi lebih kepada urusan market targetting, sama halnya dengan narasi beras premium dengan beras sejahertera (rastra).

Sehingga, sudah semestinya isu kenaikan BBM non-subsidi dapat didudukkan dengan. Artinya, langkah Pertamina untuk menaikkan harga BBM non-subsidi adalah langkah yang tepat.

 

 

Dhenny Yuartha Junifta

Peneliti INDEF

Tags: BBMheadlinePertamina
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Rencana Perubahan Struktur di Pertamina, ‘Kudeta Merangkak’ Singkirkan Dwi Soetjipto?

Dwi Soetjipto Bakal Gantikan Posisi Amien Sunaryadi?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Kenaikan BBM Non-Subsidi Tuai Polemik

Kenaikan BBM Non-Subsidi Tuai Polemik

7 tahun ago
Pemkab Aceh Barat Akan Tertibkan Tambang Emas Ilegal

Wah, Tambang Liar Bisa Gagalkan Adipura

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • 11 Perusahaan bangun Pusat Logistik Berikat

    11 Perusahaan bangun Pusat Logistik Berikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • September, Semua SPBU di Ambon Sediakan BBM Jenis Pertalite

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dart Energy Akan Akuisisi 50 Persen Hak Kelola Blok Muralim dari Medco

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pebisnis Timor Leste Terus Gunakan BBM Selundupan dari Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • ESSA Perkuat Fondasi Pertumbuhan Berkelanjutan Dengan Pencapaian Posisi Bebas Utang 27 Oktober 2025
  • Pupuk Indonesia Turunkan HET Pupuk Subsidi, Ini Daftar Jenis dan Harganya 27 Oktober 2025
  • Allianz Capai Rekor Valuasi Brand Tertinggi sebesar USD 28,2 Miliar 27 Oktober 2025
  • Simon Tung Ditunjuk Kaspersky Untuk Memimpin Bisnis ASEAN yang Lebih Kuat 27 Oktober 2025
  • Film Demon Slayer Baru Memicu Kampanye Penipuan Di Seluruh Dunia 27 Oktober 2025
  • Volvo Perkuat Portofolio Kendaraan Listrik dengan Peluncuran SUV The Refreshed XC60 dan XC90  27 Oktober 2025
  • Laba Bersih Pegadaian Naik 27,7% per Kuartal III-2025 27 Oktober 2025
  • Wamen Ekraf : Indonesia Comic Con X Indonesia Anime Con Bisa Jadi Wadah Kolaborasi Ekosistem Kreatif 27 Oktober 2025
  • Penandatanganan ATIGA Upgrade: ASEAN Lebih Siap terhadap Dinamika Ekonomi Regional maupun Global 27 Oktober 2025
  • ALTO Catat Pertumbuhan Transaksi QRIS Sebesar 357% 26 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In