Eksplorasi.id – PT Gasuma Federal Indonesia (GFI) ternyata melakukan ekspor kondensat dengan tujuan ke pelabuhan One Safe Port/Berth Singapore melalui Pelabuhan Dovechem Maspion Terminal (DMT) di Gresik yang dikelola PT Dovechem Maspion Terminal.
Berdasarkan dokumen Tanker Bill of Lading dan Cargo Manifest yang diperoleh Eksplorasi.id, kondensat itu akan dikirim (consignee) ke Ing Bank NV Singapore Branch dengan pihak yang memberitahu (notify party) Petchem International Trading and Shipping Pte Ltd yang beralamat di 6 Battery Road Level 30 Singapore 049909.
Dokumen itu juga menunjukkan, kondensat itu diangkut dengan kapal MT Danai 8 yang berbendera Thailand. Kapal MT Danai 8 mulai berlayar ke Singapura pada 26 Oktober 2016.
Pengiriman (shipper) dilakukan oleh sebuah perusahaan bernama PT Kimia Yasa yang berlokasi di Cikarang Industrial Estate, Jababeka, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Jumlah kondensat yang diekspor ke Singapura tersebut sebanyak 1.670,132 kilo liter (kl) atau setara 10.513,483 barel.
Diminta komentarnya, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan, PT Kimia Yasa juga merupakan perusahaan yang menjual 60 ribu batel kondesat ke Kernel Oil Pte Ltd. Kala itu Kimia Yasa memeroleh kondensat dari Lapangan Samtan, Plaju, Sumatera Selatan.
“Kernel Oil adalah perusahaan yang menyuap mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Kernel kala itu menyuap Rudi untuk memenangkan tender crude yang menjadi kewenangan SKK Migas,” kata dia di Jakarta, Senin (31/10).
Yusri menambahkan, Kimia Yasa juga merupakan trader yang menjual ekspor kondensat PT Media Energy services (PT MES) pada medio 2014.
Saat itu, PT MKS memeroleh rekomendasi izin ekspor kondensat dari Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM Naryanto Wagimin.
Bukti ekspor kondensat yang dilakukan PT MKS adalah berdasarkan dokumen nota pelayanan ekspor (NPE) Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kanwil Jawa Timur Nomor : 000781/WBC.10/KPP.MP.04/2014 tanggal 17 Desember 2014.
“Kala itu PT MKS juga mengekspor kondensat dengan volume 2.000.000 kg bersih dengan tujuan ke Singapura untuk perusahaan bernama Philips 66 International trading Pte Ltd dari terminal kondensat Gresik Jawa Timur dan terminal kondensat Link di Ciwandan Banten,” jelas dia.
Sebelumnya Yusri juga pernah berkomentar, ekspor yang dilakukan PT GFI dengan Ditjen Migas Kementerian ESDM diduga telah melanggar UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dan Peraturan Menteri Perdagangan(Permendag) No 3/2015 yang direvisi dari Permendag No 42/2009.
Menurut dia, ekspor kondensat yang dilakukan PT GFI sangat ironi, di tengah banyak industri cat, thiner, dan lem di Indonesia yang membutuhkan kondensat dengan spesifikasi yang dihasilkan oleh PT GFI.
Baca juga :
“Kebutuhannya mencapai 2.000 bph. Jadi industri pengguna kondensat sebagai solven atau pelarut masih kurang sekitar per harinya 1.000 bpd. Nah apakah ini tidak gila kalau dipaksakan ekspor?” tegasnya.
Berdasarkan penelususan Eksplorasi.id, kapal MT Danai 8 saat ini (Senin (31/10), yakni sekitar pulul 15.07 telah berada di Singapura, setelah sebelumnya pada Kamis (27/10) pukul 16.42 masih berada di wilayah Gresik.
Reporter : HYN
Comments 1