Sabtu, April 1, 2023
Eksplorasi.id
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
Eksplorasi.id
No Result
View All Result
Home BATUBARA

KPK Didesak Usut Korupsi Tambang Batubara Ilegal di Penajam Paser Utara

by Eksplorasi.id
2 Agustus 2018
in BATUBARA
0
KPK Siap Tempuh Jalur Hukum bagi Perusahaan Tambang ‘Abal-abal’

Gedung KPK. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
224
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gedung KPK. | Foto : Istimewa.

Eksplorasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut dugaan korupsi dalam pemberian izin tambang batubara kepada PT Pasir Prima Coal Indonesia.

Desakan itu disampaikan oleh mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jono, mendesak

Jono, yang pernah masuk penjara karena melaporkan kasus itu, pada Selasa (31/7) datang ke kantor KPK ingin menagih laporan yang pernah dibuat soal penyimpangan pemberian izin dan indikasi kerugian negara dalam praktik ilegal penambangan batubara di Penajam Paser Utara pada 2014.

“Saya menanyakan perkembangan penyelidikan kasus itu, karena bukti-bukti indikasi korupsi cukup kuat,” kata Jono, dalam keterangan tertulis yang diterima Eksplorasi.id.

Pada kesempatan itu, Jono membawa setumpuk dokumen berupa surat izin dan keputusan pengadilan dan Mahkamah Agung yan menyatakan izin tambang PT Pasir Prima Coal Indonesia itu bermasalah.

Dalam dokumen yang ditunjukkan Jono, laporan pengaduan masyarakat ke KPK sebelumnya telah dilakukan pada pada 2 Mei 2014 dengan nomor 68653. Kemudian pada 22 September 2016 dalam surat bernomor 86732 dilakukan penambahan dokumen pengaduan.

Jono mengaku dalam laporannya dia kembali menunjukan bukti ada praktik ilegal yang dilakukan perusahaan tersebut di areal tambang yang bukan miliknya.

Dari informasi yang dia dapat, Pasir Prima Coal diketahui sudah menambang sebanyak satu juta metrik ton senilai Rp 857,58 miliar.

“Artinya, dengan izin yang bermasalah ada pihak yang mendapatkan untung besar. Di sini indikasi ada kerugian negara,” ujar dia.

Menuru Jono, kasus ini bermula ketika PT Mandiri Sejahtera Energindo memeroleh izin penguasaan izin tambang batubara di Penajam pada medio November 2008.

Namun, Mandiri Sejahtera tak bisa mengelola lahan tambang seluas 3.964 hektare itu. Pasalnya, Mandiri Sejahtera berkali-kali ‘direcoki’ Pasir Prima Coal.

Pasir Prima sebelumnya merupakan pemilik konsesi tambang di Penajam itu. Mereka menambang di sana sejak 2005.

Namun, Pemerintah Kabupaten Penajam Passer Utara mencabut izin tambang perusahaan ini pada 2008.

Pemerintah kabupaten menuduh Pasir Prima menambang di kawasan hutan produksi tetap, tidak membayar kewajiban dan iuran.

Perseroan juga tidak menguruk kembali lubang tambang. Konsesi tambang kemudian diberikan kepada Mandiri Sejahtera.

Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, melalui surat nomor W2.TUN.5-330/HK.06/2017, juga menegaskan posisi Mandiri Sejahtera sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Dalam surat tersebut, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tedi Romyadi memerintahkan gubernur segera bertindak.

“Jika gubernur tidak bersedia menindaklanjuti permohonan eksekusi, PT Mandiri Sejahtera bisa menempuh jalur hukum,” kata Tedi dalam surat tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Fadil Zumhana juga mengeluarkan pendapat hukum atas perkara ini, awal Maret lalu.

Fadil menyatakan lahan seluas 3.964 hektare tersebut sah milik PT Mandiri Sejahtera.

Dia berpegangan pada putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 162 PK/TUN/2015 yang memenangi Mandiri Sejahtera.

Fadil juga membatasi waktu Gubernur Kalimantan Timur untuk mengeksekusi putusan itu dalam 60 hari.

Tiga amunisi ini rupanya tak mempan untuk menjatuhkan Pasir Prima Coal. Awal April lalu, perusahaan tersebut memenangkan gugatan praperadilan melawan Polda Kalimantan Timur atas pemasangan garis polisi.

Presiden Direktur Pasir Prima Coal juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot.

Pasir Prima menggugat perdata putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 162 PK/TUN/ 2015. Prima Coal memenangi gugatan perdata itu.

Penjelasan Jono, keputusan perdata yang janggal itu telah menjadi teror baginya, Pasalnya, dalam putusan itu dia menjadi turut tergugat dan harus membayar ganti rugi Rp 80 miliar. “Rumah saya satu-satunya diancam akan disita,” katanya.

Jono mengaku putusan perdata itu menyimpang dan tidak memiliki landasan hukum.

Bagaimana ada pihak yang mendapatkan izin tambang di atas negara dan terbukti menurut putusan Peninjauan Kembali Tata Usaha Negara di Mahkamah Agung, bisa memiliki hak perdata.

“Lebih dari satu yang jadi sasaran. Dikriminalisasi karena sesuatu yang bukan tanggung jawab saya, dan sekarang mesti menanggung ganti rugi,” ungkap dia.

Sebelumnya Jono pernah mendekam tujuh bulan dalam penjara karena laporan Pasir Prima balik dengan tuduhan membuat keterangan palsu dalam penerbitan izin tambang Mandiri Sejahtera.

Pasir Prima di atas angin saat jabatan bupati beralih dari Andi Harahap ke Yusran Aspar pada 2013.

Melalui surat, Bupati Yusran mempersilakan Pasir Prima mengeksploitasi lahan tambang.

Jono yang pensiun pada 2019 nanti, tidak pernah kembali ke jabatannya alias non job sejak kejadian itu.

Karena terbit dua izin berbeda, baik Pasir Prima maupun Mandiri Sejahtera mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara.

Episode ini berujung pada terbitnya putusan sela Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, medio 2014.

Amar putusan memerintahkan penghentian aktivitas tambang di lahan sengketa.

Putusan diperkuat Mahkamah Agung, yang menolak permohonan kasasi Pasir Prima pada April 2015.

Belakangan laporan Pasir Prima atas Andi Harahap dihentikan polisi karena tidak cukup bukti.

Pengacara Pasir Prima Coal Deni Ramon Siregar mengatakan, kliennya merupakan pemilik sah atas lahan tambang tersebut.

Menurut Deni, tudingan pemerintah labupaten bahwa perusahaan kliennya mengemplang pajak dan menambang di kawasan hutan produksi tidak beralasan.

“Sebaliknya Pasir Prima Coal justru banyak menyumbang pendapatan bagi daerah,” katanya, seperti dikutip Majalah Tempo edisi 10 Juli 2017

Di balik sengketa tambang batubara ini tak lepas dari orang besar di balik Pasir Prima.

Berdasarkan dokumen akta perusahaan, ada kepemilikan saham Pasir Prima Coal yang berlapis.

Pemegang saham Pasir Prima Coal yang tertulis dalam akta adalah Oey Hengky Wijaya (3.750 lembar) dan PT MYS Utama Mandiri (21.250 lembar).

Adapun pemegang saham MYS Utama Mandiri adalah Jhonson Yaptonaga (200 lembar) dan PT Artha Perdana Investama (200 lembar).

Kemudian, berdasarkan akta perusahaan PT Artha Perdana Investama, hampir 99,9 persen sahamnya dimiliki Sukardi Tandijono Tang.

Dalam dokumen perusahaan Artha Perdana Investama, Sukardi menduduki jabatan komisaris utama. Lelaki kelahiran Medan pada 1951 itu juga tercatat sebagai Komisaris Utama PT Trust Finance Indonesia Tbk dan PT Artha Securities.

Reporter: HYN

Tags: batubaraheadlineKPKPasir Prima Coal
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Wianda Pusponegoro Digadang Jadi Direktur SDM Pertamina?

Wianda Pusponegoro Digadang Jadi Direktur SDM Pertamina?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pertamina Turunkan Harga Bahan Bakar Umum Rp200 per Liter

Persiapan Lebaran, Pertamina Tambah Kuota BBM

7 tahun ago
Banyak Makelar, Harga Listrik di Indonesia Jadi ‘Melar’

Banyak Makelar, Harga Listrik di Indonesia Jadi ‘Melar’

6 tahun ago

Sering Dibaca

  • Berikut Profil Direktur Pengolahan Pertamina yang Baru

    Berikut Profil Direktur Pengolahan Pertamina yang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Ini Empat Masalah Besar yang Dihadapi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Hari Blok Cepu Gagal ‘Lifting’, FSO Gagak Rimang Alami ‘Tank Top’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Archandra Baru Sebatas Paten, Karya Gde Sudah Dipakai di West Seno

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 24 Unit Tongkang Batubara Disandera Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Periode Ramadhan dan Idul Fitri 2023, Bank Mandiri Siapkan Rp49,6 Triliun 31 Maret 2023
  • Pendapatan Kafalah Bersih JamSyar Naik 10,74 Persen 31 Maret 2023
  • Anniversary Ke-5, RupiahCepat Terus Dukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 31 Maret 2023
  • Volume Transaksi Layanan Pengelolaan Kas Bank Muamalat Tumbuh Dua Digit 31 Maret 2023
  • Volume Transaksi Layanan Pengelolaan Kas Bank Muamalat Tumbuh Dua Digit 31 Maret 2023
  • Terbitkan Global Bond, Bank Mandiri Raup Dana Rp4,5 Triliun 30 Maret 2023
  • Qoala Raih Pendanaan Seri B+ Sebesar USD7,5 Juta 30 Maret 2023
  • Program Beasiswa Nusantaraku, Content Creator-KOL Muhammad Carlos Gandeng Startup Fintech Gelontorkan Dana Lebih dari Rp200 Juta 30 Maret 2023
  • Merdeka Battery Minerals IPO, Bakal Lepas 11 Miliar Saham Baru atau 10,24 Persen Total Saham 30 Maret 2023
  • Harga Komoditas Pertambangan Alami Kenaikan Periode April 2023 30 Maret 2023
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id adalah portal berita yang menginformasikan berita-berita terkini dan fokus pada pemberitaan sektor energi seperti minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), kelistrikan, energi terbarukan, jasa penunjang, lingkungan, CSR, dan lainnya.

Eksplorasi.id diterbitkan oleh PT Nayottama Oetomo Sinergi yang merupakan bagian dari kelompok usaha Nayottama Press Holdings (NPH), yang didirikan oleh Heriyono sejak 1 Maret 2014.

Mengusung semboyan “Energi untuk Negeri”, Eksplorasi.id dikenal sebagai sumber informasi terpercaya, akurat, serta bacaan pengambil keputusan sektor energi.

Category

  • BATUBARA
  • BERITA
  • Business
  • CSR
  • DUNIA
  • EBT
  • ENGLISH NEWS
  • GAS
  • INDEPTH
  • INFOGRAFIS
  • JASA
  • LINGKUNGAN
  • LISTRIK
  • LOWONGAN KERJA
  • MIGAS
  • MINERAL
  • MINERBA
  • MINYAK
  • OPINI
  • PLTA
  • PLTN
  • PLTP
  • PLTS
  • PLTU
  • RAGAM
  • Uncategorized
  • Video

Tag

Amien Sunaryadi Archandra Tahar batubara BBM Blok Masela BUMN Chevron Dirut EBT ekspor Elpiji emas energi ESDM Freeport gas headline holding Ignasius Jonan impor industri investasi jokowi Kementerian ESDM kilang KPK listrik LNG Luhut Binsar Menteri ESDM migas minyak Oil panas bumi Pertamina PGN PLN PLTU SKK Migas smelter SPBU subsidi Sudirman Said tambang utang
  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

© 2020 Eksplorasi.id - Energi untuk negeri , part of Nayottama Press Holding.

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - Energi untuk negeri , part of Nayottama Press Holding.