• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, April 22, 2021
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Eksplorasi.id
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
Eksplorasi.id
No Result
View All Result
Home LISTRIK

Mulai April 2021, tidak ada diskon listrik 100 persen

by Eksplorasi.id
16 Maret 2021
in LISTRIK
0
Mulai April 2021, tidak ada diskon listrik 100 persen

Ilustrasi | Foto: Istimewa

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksplorasi.id – Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan untuk tidak memberikan stimulus listrik gratis lagi kepada pelanggan golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil berdaya 450 VA mulai April 2021. Diskon listrik yang semula diberikan 100 persen akan dipangkas menjadi 50 persen saja.

“Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil rapat tiga menteri, yaitu Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri BUMN Erick Thohir. Pertimbangannya, ekonomi mulai pulih, sehingga stimulus bisa ditarik secara perlahan,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana belum lama ini.

Menurutnya, dengan membaiknya perekonomian nasional, diputuskan pemberian diskon tarif untuk golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450 VA akan diberikan 50 persen, tidak lagi 100 persen. “Selain stimulus, juga tetap menerima subsidi,” kata Rida.

Meski demikian, pemerintah tetap memberi stimulus listrik dalam bentuk lain seperti:

  1. Diskon tarif tenaga listrik sebesar 50 persen untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).
  2. Diskon tarif tenaga listrik sebesar 25 persen untuk golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA).
  3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus.
  4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA

Sementara rincian stimulus PLN secara keseluruhan sebagai berikut, Pertama, perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri dilakukan dengan ketentuan:

  1. Pelanggan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) dengan ketentuan reguler (pascabayar), rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen dari biaya pemakaian dan biaya beban. Sedangkan, golongan prabayar diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen.
  2. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA). Dengan ketentuan untuk pelanggan pascabayar, rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen dari biaya pemakaian dan biaya beban. Sedangkan, pelanggan prabayar diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen.
  3. Masa berlaku keringanan bagi pelanggan pascabayar dan prabayar untuk periode April-Juni 2021.

Kedua, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum, yakni di bawah 40 jam nyala diberlakukan bagi tiga golongan.

  1. Pelanggan sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA).
  2. Pelanggan bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA).
  3. Pelanggan industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas) dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya.

Ketiga, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL).

Keempat, pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen, diberlakukan bagi tiga golongan. Pertama, pelanggan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA). Kedua, pelanggan bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA). Ketiga, pelanggan industri daya 900 VA (I-1/900 VA). Kelima, ketentuan tersebut berlaku untuk rekening April sampai dengan Juni 2021.

Tags: DiskonheadlineKementerian ESDMlistrikPLN
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Menteri ESDM: Transisi energi bersih perlu libatkan masyarakat

Menteri ESDM: Transisi energi bersih perlu libatkan masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

SKK Migas Serahkan Data 11 Kontraktor ke BP Migas Aceh

Hari Ini, Kepala SKK Migas Baru Pengganti Amien Sunaryadi Dilantik

2 tahun ago
Copper Rises Most in 3 Weeks as Mine Strike Eases Glut Concerns

Copper Rises Most in 3 Weeks as Mine Strike Eases Glut Concerns

5 tahun ago

Sering Dibaca

  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Ini Empat Masalah Besar yang Dihadapi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Tukang seduh kopi’ itu ternyata wakil kepala SKK Migas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lengser dari Kursi Deputi BUMN, Bagaimana Nasib Ahmad Bambang?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id adalah portal berita yang menginformasikan berita-berita terkini dan fokus pada pemberitaan sektor energi seperti minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), kelistrikan, energi terbarukan, jasa penunjang, lingkungan, CSR, dan lainnya.

Eksplorasi.id diterbitkan oleh PT Nayottama Oetomo Sinergi yang merupakan bagian dari kelompok usaha Nayottama Press Holdings (NPH), yang didirikan oleh Heriyono sejak 1 Maret 2014.

Mengusung semboyan “Energi untuk Negeri”, Eksplorasi.id dikenal sebagai sumber informasi terpercaya, akurat, serta bacaan pengambil keputusan sektor energi.

Category

  • BATUBARA
  • BERITA
  • Business
  • CSR
  • DUNIA
  • EBT
  • ENGLISH NEWS
  • GAS
  • INDEPTH
  • INFOGRAFIS
  • JASA
  • LINGKUNGAN
  • LISTRIK
  • LOWONGAN KERJA
  • MIGAS
  • MINERAL
  • MINERBA
  • MINYAK
  • OPINI
  • PLTA
  • PLTN
  • PLTP
  • PLTS
  • PLTU
  • RAGAM
  • Uncategorized
  • Video

Tag

Amien Sunaryadi Archandra Tahar batubara BBM Blok Masela BUMN Chevron Dirut EBT ekspor Elpiji emas energi ESDM Freeport gas headline holding Ignasius Jonan impor industri investasi jokowi Kementerian ESDM kilang KPK listrik LNG Luhut Binsar Menteri ESDM migas minyak Oil panas bumi Pertamina PGN PLN PLTU SKK Migas smelter SPBU subsidi Sudirman Said tambang utang
  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

© 2020 Eksplorasi.id - Energi untuk negeri , part of Nayottama Press Holding.

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - Energi untuk negeri , part of Nayottama Press Holding.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In