• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Maret 2, 2021
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Eksplorasi.id
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
Eksplorasi.id
No Result
View All Result
Home BERITA

Shell bisa digugat imbas tumpahan minyak di Delta Niger Inggris

by Eksplorasi.id
15 Februari 2021
in BERITA
0
Shell bisa digugat imbas tumpahan minyak di Delta Niger Inggris

Logo Shell | Foto: Istimewa

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksplorasi.id –  Mahkamah Agung Inggris telah mengizinkan masyarakat yang tinggal di Delta Niger untuk mengajukan gugatan terhadap Royal Dutch Shell (Shell) di pengadilan Inggris atas tumpahan minyak oleh anak perusahaannya yang menurut mereka membahayakan hidup mereka.

Keputusan itu diambil setelah bertahun-tahun tumpahan minyak di Delta Niger, mencemari tanah dan air tanah.

Komunitas Ogale dan Bille menyatakan bahwa kehidupan dan kesehatan mereka telah terancam selama bertahun-tahun karena banyaknya tumpahan minyak yang mencemari tanah di sekitarnya, rawa-rawa, air tanah, dan saluran air.  Penduduk setempat juga mengklaim tumpahan ini tidak diikuti dengan pembersihan atau perbaikan yang memadai.

Lebih dari 40.000 orang dari komunitas Delta, yang sebagian besar merupakan petani dan nelayan, menggugat Shell dan anak perusahaannya di Nigeria, Shell Petroleum Development Company (SPDC), pada tahun 2015.

Kelompok tersebut, yang diwakili oleh firma hukum Leigh Day, berargumen bahwa perusahaan induk Shell berutang kewajiban kepada mereka karena bertanggung jawab atas SPDC, yang menyebabkan “kerusakan lingkungan yang meluas” melalui tumpahan minyak sebagai akibat dari kelalaian perusahaan.

Untuk diketahui, SPDC merupakan operator jaringan pipa minyak di Nigeria yang merupakan perusahaan patungan antara Nigerian National Petroleum Corporation (55%), Shell (30%), Total (10%), dan Eni (5%).

Leigh Day berargumen bahwa Shell “telah menjalankan kontrol, arahan, dan pengawasan tingkat tinggi sehubungan dengan polusi SPDC dan kepatuhan lingkungan”.

Penggugat juga menuduh Shell memiliki “pengetahuan rinci” tentang risiko tinggi tumpahan minyak dalam jumlah besar yang disebabkan oleh gangguan pada jaringan pipa dan infrastruktur milik SPDC, demikian dilansir eandt.theiet.org Jumat waktu setempat (12/2).

Sementara itu perwakilan Shell berpendapat pengadilan tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili klaim penggugat. Namun, seorang hakim senior memutuskan bahwa ada “masalah nyata yang harus diadili”.

Hal ini membatalkan putusan dari Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Banding setempat yang menyatakan bahwa Shell yang berdomisili di Inggris memiliki kewajiban untuk menjawab penggugat.

Leigh Day mengatakan bahwa keputusan tersebut akan mempersulit perusahaan multinasional untuk menghalang-halangi penyelesaian kasus ini, dan memberikan harapan kepada komunitas di Delta Niger.

“(Keputusan ini) mewakili momen penting dalam akuntabilitas perusahaan multinasional,” kata Daniel Leader, mitra di kantor pengacara Leigh Day.

“Komunitas yang semakin miskin berusaha meminta pertanggungjawaban aktor perusahaan yang kuat dan penilaian ini akan secara signifikan meningkatkan kemampuan mereka untuk melakukannya. Aturan hukum umum Inggris juga (bisa) digunakan di negara-negara seperti Kanada, Australia, dan Selandia Baru, jadi ini adalah preseden yang sangat membantu,” kata Leader.

Tags: Delta NigerheadlineInggrisRoyal Dutch ShellShell
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Freeport Indonesia tawarkan kerja sama manfaatkan pasir sisa tambang

Freeport Indonesia tawarkan kerja sama manfaatkan pasir sisa tambang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Kontraktor Migas Belum Bisa Manfaatkan Pusat Logistik Berikat

KEN Siap Percepat Waktu Eksplorasi Migas Jadi 3,5 Tahun

5 tahun ago
Menteri Jonan Kunjungi Kantor Chevron di Riau

Menteri Jonan Kunjungi Kantor Chevron di Riau

4 tahun ago

Sering Dibaca

  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Presdir Freeport Diduga Lakukan Manipulasi Penjualan Saham Perusahaan Tambang Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Plus Minus Berbagai Jenis Kontrak Migas yang Berlaku di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akui Pipa bocor di Dumai, Chevron: Sudah dipasang oil boom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id adalah portal berita yang menginformasikan berita-berita terkini dan fokus pada pemberitaan sektor energi seperti minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), kelistrikan, energi terbarukan, jasa penunjang, lingkungan, CSR, dan lainnya.

Eksplorasi.id diterbitkan oleh PT Nayottama Oetomo Sinergi yang merupakan bagian dari kelompok usaha Nayottama Press Holdings (NPH), yang didirikan oleh Heriyono sejak 1 Maret 2014.

Mengusung semboyan “Energi untuk Negeri”, Eksplorasi.id dikenal sebagai sumber informasi terpercaya, akurat, serta bacaan pengambil keputusan sektor energi.

Category

  • BATUBARA
  • BERITA
  • Business
  • CSR
  • DUNIA
  • EBT
  • ENGLISH NEWS
  • GAS
  • INDEPTH
  • INFOGRAFIS
  • JASA
  • LINGKUNGAN
  • LISTRIK
  • LOWONGAN KERJA
  • MIGAS
  • MINERAL
  • MINERBA
  • MINYAK
  • OPINI
  • PLTA
  • PLTN
  • PLTP
  • PLTS
  • PLTU
  • RAGAM
  • Uncategorized
  • Video

Tag

Amien Sunaryadi Archandra Tahar batubara BBM Blok Masela BUMN Chevron Dirut EBT ekspor Elpiji emas energi ESDM Freeport gas headline holding Ignasius Jonan ilegal impor industri investasi jokowi Kementerian ESDM kilang KPK listrik LNG Luhut Binsar Menteri ESDM migas minyak Oil panas bumi Pertamina PGN PLN PLTU SKK Migas smelter SPBU Sudirman Said tambang utang
  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

© 2020 Eksplorasi.id - Energi untuk negeri , part of Nayottama Press Holding.

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - Energi untuk negeri , part of Nayottama Press Holding.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In