• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Sofyan Basir Tersangka, Bagaimana Nasib Nicke Widyawati?

by Eksplorasi.id
23 April 2019
in BERITA
0
Nama Sofyan Basir dan Nicke Widyawati Sulit Lolos dari Kasus PLTU Riau 1

Sofyan Basir (kedua dari kanan) dan Nicke Widyawati (kedua dari kiri). | Foto: Istimewa.

0
SHARES
188
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Sofyan Basir (kedua dari kanan) dan Nicke Widyawati (kedua dari kiri). | Foto: Istimewa.

Eksplorasi.id – Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus PLTU Riau 1.

Penyidik KPK menduga Sofyan Basir turut terlibat dalam kasus suap tersebut.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan 1 orang dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) direktur Uutama PLN,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (23/4).

Sekedar informasi, kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Juli 2018.

KPK menjerat eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo sebagai tersangka dalam kasus itu.

Berdasarkan pengembangan KPK, lembaga anti rasuah tersebut juga menjerat eks Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Kotjo diduga menyuap Eni dan Idrus sebesar Rp 4,75 miliar. Diduga suap itu agar perusahaan Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Ketiganya sudah disidang dan divonis bersalah oleh hakim.

Dalam kasus ini, KPK menduga Sofyan bersama-sama dengan Eni dan Idrus menerima suap dari Kotjo.

Pada saat kasus ini muncul, nama Sofyan Basir turut mencuat. Hal itu tidak terlepas dari penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Sofyan Basir. Penggeledahan dilakukan karena diduga Sofyan ada kaitan dengan kasus ini.

Nama Sofyan Basir pun kemudian masuk ke dalam surat dakwaan Kotjo dan Eni Saragih. Dia disebut sembilan kali melakukan pertemuan yang membahas mengenai PLTU Riau. Pertemuan itu baik dengan Setya Novanto, Eni Saragih, maupun Kotjo.

Pada saat dihadirkan sebagai saksi, Sofyan mengaku melakukan pertemuan sembilan kali dengan Eni terkait pembahasan proyek PLTU Riau 1. Sofyan menyebutkan salah satu pertemuan digelar di rumah pribadinya, saat itu hadir Eni, Idrus Marham dan Kotjo.

Menurutnya, saat itu pembicaraan tidak fokus pada PLTU Riau-1, akan tetapi membahas segala hal.

KPK menjerat Sofyan Basir dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Eksekutif Eksplorasi Institute Heriyono Nayottama berpendapat, setelah KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka, KPK juga harus memeriksa Dirut PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati.

Pasalnya, saat peristiwa tersebut terjadi Nicke menjabat sebagai direktur Pengadaan Strategis 1 PLN,

“KPK juga harus terus melakukan penyidikan terhadap siapa penanggung jawab pengkajian dan pengembangan IPP baru? Siapa yang mengatur pertemuan dirut PLN dengan para politisi dan investor tersebut?” kata Heriyono di Jakarta, hari ini.

Dia menambahkan, berdasarkan beberapa fakta persidangan yang ada, seharusnya bisa menambahkan keyakinan pembuktian bagi penyidik KPK untuk menetapkan status hukum mantan petinggi PLN tersebut.

“Selain Nicke ada pula nama mantan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso. Posisi kedua orang itu harus dipertegas apakah tetap sebagai saksi atau ditingkatkan menjadi tersangka,” jelas dia.

Reporter: Sam

Tags: headlineKPKNicke WidyawatiPLTU Riau 1Sofyan Basir
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Lakukan Persekongkolan Tender, Husky-CNOOC Madura dan COSL INDO Didenda Rp 24,4 Miliar

Kasus PLTU Riau 1, KPK Harus Ungkap Siapa Direktur PLN yang Disuruh Sofyan Basir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Harga Minyak Terus Anjlok, Harga BBM Diminta Ikut Turun

Minyak Dunia Rebound Bersama Pasar Saham

9 tahun ago
Butuh Ribuan Pekerja, Pertamina Gelar Dua Tahap Rekrutmen

Butuh Ribuan Pekerja, Pertamina Gelar Dua Tahap Rekrutmen

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina tambah jumlah penyaluran elpiji melon wilayah Solo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajinomoto – PLN teken kerja sama ‘Renewable Energy Certicate’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • ‘PENTAS Borobudur: Ngangeni’ Hadir untuk Kembangkan Atraksi Budaya 30 Oktober 2025
  • Kementerian Ekraf Dukung Islamic Creative Economy Founders Fund Agar Pejuang Ekraf Naik Kelas 30 Oktober 2025
  • Cara Mudah Investasi Crypto: Dari Cek Harga Bitcoin Hingga Transaksi Pertama 30 Oktober 2025
  • Kemendag Klaim Telah Amankan Pasar Dalam Negeri dan Fokus Lindungi Konsumen 29 Oktober 2025
  • Permata Bank Kantongi Laba Bersih Setelah Pajak Sebesar Rp2,9 Triliun 29 Oktober 2025
  • Laba Bersih Konsolidasi BTPN Syariah Tembus Rp945 Miliar Hingga Kuartal III 2025 29 Oktober 2025
  • Shaloom Razade Jadi Brand Ambassador REEF Indonesia 29 Oktober 2025
  • Perluas Peluang Karir Profesional Indonesia, Jobstreet Dukung UI Vocational Expo 2025 29 Oktober 2025
  • Perluas Portofolio Restoran, F&B ID Buka Gerai Baru 88 SEOUL di Living World Alam Sutera 29 Oktober 2025
  • Indonesia Eximbank dan Bank ICBC Indonesia Tandatangani Perjanjian Kredit Senilai USD250 Juta 29 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In