• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, September 26, 2023
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERAL

Tetap Pakai KK, Freeport Enggan Terima IUPK

by Eksplorasi.id
13 Februari 2017
in MINERAL
0
Hipmi Minta Pemerintah Tegas Terhadap Freeport

Tambang Freeport |Foto : Istimewa

0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tambang Freeport |Foto : Istimewa
Tambang Freeport |Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – Manajemen PT Feeeport Indonesia (PTFI) ternyata belum mau menerima perubahan kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi yang diterbitkan Kementerian ESDM.

Pihak PTFI beralasan bahwa IUPK yang diterbitkan pemerintah tidak memberikan jaminan stabilitas jangka panjang untuk investasi perseroan di Indonesia.

VP Corporate Communication PTFI Riza Pratama mengatakan, pihaknya akan mengubah KK menjadi IUPK dengan syarat IUPK disertai dengan suatu perjanjian stabilitas investasi dengan tingkat kepastian fiskal dan hukum yang sama dengan KK.

“Persyaratan ini diperlukan dan sangat penting untuk rencana investasi jangka panjang PTFI. Sampai saat ini belum ada kesepakatan. Ekspor tetap dilarang sebagai akibat dari peraturan-peraturan yang diterbitkan di Januari 2017,” kata dia, seperti dilansir detikFinance, Senin (13/2).

Penjelasan Riza, peraturan yang diterbitkan tersebut bertentangan dengan hak-hak PTFI dalam kontrak dengan pemerintah yang mengikat secara hukum.

Dia menambahkan, PTFI masih terus mencari titik temu dengan pemerintah. “PTFI akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk mencapai kesepakatan yang saling memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” jelas dia.

Perihal berkukuhnya sikap PTFI itu, maka PTFI masih mempertahankan KK yang dipegangnya. Seperti diketahui, Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 10 Februari 2017 telah menerbitkan IUPK operasi produksi untuk PTFI.

Sesuai Peraturan Pemerintah No 1/2017, perusahaan tambang pemegang KK harus mengubah status kontraknya menjadi IUPK agar dapat mengekspor konsentrat.

Sekedar informasi, kewajiban pajak untuk pemegang KK dan IUPK memiliki perbedaan mendasar. IUPK prinsipnya prevailing, yaitu mengikuti aturan pajak yang berlaku. Artinya, pajak dan royalti yang dibayar PTFI dapat berubah-ubah sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Berbeda dengan KK yang sifatnya naildown, pajak dan royalti yang dibayar besarnya tetap, tidak akan ada perubahan hingga masa kontrak berakhir. PTFI keberatan dengan IUPK yang sifatnya prevailing karena khawatir dibebani pajak-pajak dan pungutan baru di kemudian hari.

Reporter : Samsul | detikFinance

 

Tags: FreeportheadlineIUPKKKtambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
‘Holding’ BUMN, Perlukah?

'Holding' BUMN, Perlukah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pertamina Belum Berencana Tambah Pasokan Minyak Mentah

Ini Dia 12 Alasan Amien Sunaryadi ‘Larang’ Produksi Banyu Urip Ditingkatkan (Bagian 1)

7 tahun ago
Tawarkan Insentif ke Inpex dan Shell, Kementerian ESDM dan SKK Migas Dikecam

CERI Dukung INSA soal Penundaan Kewajiban B20

5 tahun ago

Sering Dibaca

  • Berikut Profil Direktur Pengolahan Pertamina yang Baru

    Berikut Profil Direktur Pengolahan Pertamina yang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Ini Empat Masalah Besar yang Dihadapi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Evaluasi Tambang Emas Poboya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Golf Kian Diminati, Sinar Mas Land Hadirkan Driving Range Pertama di Kota Deltamas 25 September 2023
  • Humas Pegadaian Raih Penghargaan Top 50 Kartini Humas Indonesia 25 September 2023
  • Presiden Jokowi Tinjau Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah di Kawasan Penyangga IKN Nusantara 25 September 2023
  • Kolaborasi IPMI dan Senayan City Hadirkan GAYA Fashion Installation 2023 24 September 2023
  • Ini Kerugian Indonesia Jika Xinyi Glass Holding Gagal Investasi di Pulau Rempang 23 September 2023
  • Bir BINTANG Dukung Antusiasme Menikmati Festival Musik di Pestapora 2023 23 September 2023
  • PT Elnusa Petrofin Sukses Gelar Go Live Penyaluran Perdana BBM di Fuel Terminal Indragiri Hilir 23 September 2023
  • TECNO Resmi Luncurkan Smartphone Lipat PHANTOM V Flip 5G Secara Global 23 September 2023
  • Kronologi Kecelakaan Motor Sport di BSD Tangerang, Saksi: Ojol Potong Jalan Dadakan 23 September 2023
  • Malam Apresiasi IKN Nusantara, Presiden Jokowi: IKN Untuk yang Muda-Muda Disini 23 September 2023
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In