Eksplorasi.id – Tambang Emas Martabe menyatakan telah membayar royalti sebesar sebesar US$ 2.348.156 (Rp 31.558.503.252) atas penjualan emas dan perak selama 2015. Jumlah ini langsung dibayarkan ke kas negara dan masuk dalam katagori Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ada pun rincian penjualan emas dan perak Tambang Emas Martabe selama 2015 adalah penjualan emas mencapai US$ 351.285.243 dari hasil produksi emas sebesar 302.448,38 ounce (9,41 ton) dan penjualan perak mencapai US$ 40.183.345 dari hasil produksi perak sebesar 2.568.455,12 ounce (79,89 ton). Total penjualan emas dan perak 2015 adalah US$ 391.468.589.
Berdasarkan pasal 14 ayat C dan 17 ayat 3 Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, penerimaan negara dari sektor pertambangan umum, pembayaran royalti ini akan dibagikan kepada pemerintah pusat sebesar 20 persen dan daerah 80 persen. Selanjutnya dana bagi hasil untuk daerah dibagi dengan rincian: 16 persen untuk provinsi yang bersangkutan, 32 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan sisanya 32 persen untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Presiden Direktur PT Agincourt Resources, Tim Duffy mengungkapkan, sejak penuangan emas perdana Juli 2012, dalam menjalankan usaha pertambangan mineral, perusahaan telah melaksanakan kewajiban sesuai kontrak karya dan peraturan pemerintah.
“Di tengah situasi belum stabilnya harga emas di pasar internasional, perusahaan terus berupaya melakukan efisiensi sehingga setoran perusahaan dari kegiatan pertambangan kepada penerimaan negara terus meningkat dari tahun ke tahun. Kami ingin terus berkontribusi pada kegiatan pembangunan nasional demi kesejahteraan rakyat yang tengah dilakukan Pemerintah Indonesia,” ujarnya.
Selain pembayaran iuran eksplorasi/produksi mineral yang diproduksi (royalti), menurut Duffy, Tambang Emas Martabe juga telah melaksanakan kewajiban lainnya berdasarkan Pasal 13 Kontrak Karya PT Agincourt Resources.
Kewajiban tersebut meliputi iuran tetap untuk wilayah pertambangan, pajak penghasilan badan atas penghasilan yang diterima, pajak penghasilan karyawan, kewajiban memotong PPh pasal 23/26,4(2),15, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, bea meterai atas dokumen, bea masuk atas barang-barang yang diimpor, pajak bumi dan bangunan, pajak air permukaan, pajak penerangan jalan, izin penebangan kayu, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, provisi kehutanan, dana reboisasi, ganti rugi nilai tegakan, retribusi izin gangguan, dan Izin Mendirikan Bangunan. Total kewajiban dari pasal 13 Kontrak Karya PT Agincourt Resources yang telah dibayarkan sebesar Rp 731.645.583.151.
Eksplorasi | Bisnis | Aditya