Eksplorasi.id – PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) mengelompokan modus pencurian listrik menjadi 4 jenis. pertama adalah mengganti Miniature Circuit Breaker (MCB) meteran listrik sehingga daya listrik yang digunakan lebih tinggi dari yang seharusnya.
“PLN mencoba mengelompokan pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi. Pertama mempengaruhi batas daya, 450 VA tapi pakai daya lebih dari 450 VA dengan mengganti MCB,” tutur General Manager PLN Disjaya, Syamsul Huda, Kamis (5/5).
Pelanggaran jenis kedua, mempengaruhi pengukuran kWh sehingga tidak menunjukkan pemakaian yang sebenarnya, ini kan nggak fair. Harusnya 100 kWh cuma tercatat 60 kWh, ujarnya.Pelanggan yang melakukan pencurian listrik dapat dikenakan sanksi dari PLN berupa pemutusan sementara, pembongkaram sambungan, denda, pembayaran biaya lainnya. Bisa juga dituntut pidana oleh Penyidik PNS (PPNS) dari Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Sedangkan untuk non pelanggan PLN, sanksinya bisa berupa pembongkaran sambungan, pembayaran biaya-biaya, hingga sanksi pidana. Pelanggaran ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana. PPNS bisa menuntut pidana pelaku, tutup Syamsul.
Eksplorasi | Bisnis | Aditya