Eksplorasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera turun tangan menyelidiki keluarnya surat rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta direksi PT Pertamina (Persero) untuk memulihkan pengenaan sanksi hitam kepada PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL).
Direktur Eksekutif 98 Institute Sayed Junaidi Rizaldi mengatakan, surat yang dikeluarkan BPK pada 25 Mei 2018 itu sangat janggal karena menganulir surat yang sebelumnya juga dikeluarkan BPK pada awal Maret 2018.
“BPK yang merekomendasikan agar BULL dikenakan sanksi hitam oleh Pertamina karena fraud (penipuan), BPK pula yang meminta Pertamina untuk kembali memulihkan sanksi hitam tersebut. Ini sangat aneh,” kata dia di Jakarta, Senin (2/7).
Menurut Sayed, KPK dalam hal ini mesti segera meminta keterangan dari Anggota VII BPK Eddy Mulyadi Soepardi yang telah mengeluarkan surat rekomendasi tersebut.
Selain meminta keterangan Eddy Mulyadi, KPK juga mesti meminta keterangan dari Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur Pertamina Gandhi Sriwidodo.
“Jangan sampai ada anggapan atau dugaan bahwa kedua orang itu (Eddy Mulyadi dan Gandhi Sriwidodo) memberikan previlese (keistimewaan) kepada BULL,” ujar dia.
Seperti diketahui, BULL sebelumnya melanggar UU No 17/2006 tentang kepabeanan, khususnya pasal 2 ayat (1) terkait kasus sewa kapal ke Pertamina.
BULL ternyata juga melanggar Pertamina Time Form 1 Part II angka 9.1 huruf d dan Pakta Integritas tanggal 30 Juni 2016 ayat 1.
BULL telah melakukan tindakan yang merupakan kategori fraud (penipuan) berdasarkan SK 43/C00000/2015-S0 Bab IX Huruf B Angka 4.
Pertamina diketahui resmi memberikan sanksi kategori hitam kepada BULL dengan keluarnya surat No 046/I20300/2018-S0 tertanggal 12 Maret 2018.
Berdasarkan salinan surat yang diperoleh Eksplorasi.id, surat itu diteken oleh VP Procurement Excellence Group (PEG) Direktorat Manajemen Aset Pertamina Joen Riyanto S.
Adanya pemberian sanksi hitam itu bermula dari pekerjaan sewa kapal di lingkungan perkapalan Pertamina oleh BULL, khususnya untuk sewa tiga unit kapal large ranger (LR) crude oil, yakni MT Bull Sulawesi, MT Bull Flores, dan MT Bull Papua.
Di dalam surat pemberian sanksi hitam itu disebutkan, dua di antara ketiga kapal milik BULL pernah ditahan Bea Cukai berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik atas pemberitahuan impor barang (PIB).
Reporter : HYN