• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Agustus 12, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

98 Institute Desak KPK Turun Tangan Periksa BPK dan Pertamina dalam Kasus BULL

by Eksplorasi.id
2 Juli 2018
in BERITA
0
98 Institute Desak KPK Turun Tangan Periksa BPK dan Pertamina dalam Kasus BULL

Direktur Eksekutif 98 Institute Sayed Junaidi Rizaldi (kiri) bersama Presiden Joko Widodo. | Foto: Istimewa.

0
SHARES
108
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Direktur Eksekutif 98 Institute Sayed Junaidi Rizaldi (kiri) bersama Presiden Joko Widodo. | Foto: Istimewa.

Eksplorasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera turun tangan menyelidiki keluarnya surat rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta direksi PT Pertamina (Persero) untuk memulihkan pengenaan sanksi hitam kepada PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL).

Direktur Eksekutif 98 Institute Sayed Junaidi Rizaldi mengatakan, surat yang dikeluarkan BPK pada 25 Mei 2018 itu sangat janggal karena menganulir surat yang sebelumnya juga dikeluarkan BPK pada awal Maret 2018.

“BPK yang merekomendasikan agar BULL dikenakan sanksi hitam oleh Pertamina karena fraud (penipuan), BPK pula yang meminta Pertamina untuk kembali memulihkan sanksi hitam tersebut. Ini sangat aneh,” kata dia di Jakarta, Senin (2/7).

Menurut Sayed, KPK dalam hal ini mesti segera meminta keterangan dari Anggota VII BPK Eddy Mulyadi Soepardi yang telah mengeluarkan surat rekomendasi tersebut.

Selain meminta keterangan Eddy Mulyadi, KPK juga mesti meminta keterangan dari Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur Pertamina Gandhi Sriwidodo.

“Jangan sampai ada anggapan atau dugaan bahwa kedua orang itu (Eddy Mulyadi dan Gandhi Sriwidodo) memberikan previlese (keistimewaan) kepada BULL,” ujar dia.

Seperti diketahui, BULL sebelumnya melanggar UU No 17/2006 tentang kepabeanan, khususnya pasal 2 ayat (1) terkait kasus sewa kapal ke Pertamina.

BULL ternyata juga melanggar Pertamina Time Form 1 Part II angka 9.1 huruf d dan Pakta Integritas tanggal 30 Juni 2016 ayat 1.

BULL telah melakukan tindakan yang merupakan kategori fraud (penipuan) berdasarkan SK 43/C00000/2015-S0 Bab IX Huruf B Angka 4.

Pertamina diketahui resmi memberikan sanksi kategori hitam kepada BULL dengan keluarnya surat No 046/I20300/2018-S0 tertanggal 12 Maret 2018.

Berdasarkan salinan surat yang diperoleh Eksplorasi.id, surat itu diteken oleh VP Procurement Excellence Group (PEG) Direktorat Manajemen Aset Pertamina Joen Riyanto S.

Adanya pemberian sanksi hitam itu bermula dari pekerjaan sewa kapal di lingkungan perkapalan Pertamina oleh BULL, khususnya untuk sewa tiga unit kapal large ranger (LR) crude oil, yakni MT Bull Sulawesi, MT Bull Flores, dan MT Bull Papua.

Di dalam surat pemberian sanksi hitam itu disebutkan, dua di antara ketiga kapal milik BULL pernah ditahan Bea Cukai berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik atas pemberitahuan impor barang (PIB).

Reporter : HYN

Tags: 98 InstituteBPKBULLheadlinePertamina
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Gagal Paham soal Blok Masela, CERI Sarankan Amien Sunaryadi Segera Dicopot

Kepala SKK Migas Pindah Tugas Jadi Humas KPK?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

DPR: Investasi Arab Saudi Ada ‘Udang di Balik Bakwan’

DPR: Investasi Arab Saudi Ada ‘Udang di Balik Bakwan’

8 tahun ago
Sudah Tahun 2016, Aceh Masih Saja Alami Krisis Listrik

Layanan Makin Jeblok, Surat Peringatan Untuk PLN

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Lalu, Produksi Emas Martabe Capai 310.550 Ons Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNLL Tutup Tambang Emas Ilegal Dongi-dongi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Teken 10 Perjanjian Kerja Sama Tenaga Listrik EBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • OJK Bakal Komitmen Perkuat Tiga Pilar Pengembangan Pasar Modal 11 Agustus 2025
  • BRI Catat Realisasi Kredit Korporasi Mencapai Rp278,78 Triliun Hingga Triwulan II 2025 11 Agustus 2025
  • Audisi Offline Zetrix Miss Universe Indonesia 2025 Diikuti Puluhan Peserta 11 Agustus 2025
  • RedDoorz Luncurkan Properti SANS di Bali, Bidik Milenial dan Digital Nomad 11 Agustus 2025
  • Ethereum Tembus US$4.000, Pertama Kali Sejak 8 Bulan Terakhir 11 Agustus 2025
  • Laba Bersih Hana Bank Tumbuh 27 Persen di Semester I 2025 10 Agustus 2025
  • Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Pasar Domestik Rp9,24 Triliun 10 Agustus 2025
  • Resmikan Kantor Pusat, PT CNBA Siap Dorong Inovasi Digital Bagi UMKM 10 Agustus 2025
  • Tujuh Perusahaan Antri IPO, 3 Perusahaan Beraset di Atas Rp250 Miliar 8 Agustus 2025
  • BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Perdagangan Bursa di Indonesia 8 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In