Eksplorasi.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi arahan bahwa setiap perusahaan tambang asing di Indonesia harus melakukan divestasi saham.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, divestasi perlu dilakukan, tapi hal tersebut bukan berarti nasionalisasi. “Sesuai arahan Pak Presiden bahwa divestasi bagi perusahaan tambang asing harus dilakukan, sebisa mungkin dapat mencapai 51 persen,” kata dia di Kementerian ESDM, Selasa (10/1).
Jonan menjelaskan, saat ini pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penjelasan Jonan, salah satu hal yang akan diatur dalam aturan baru ini adalah kewajiban bagi perusahaan tambang asing untuk melakukan divestasi saham hingga 51 persen kepada pihak Indonesia.
“Tujuannya supaya kepemilikan perusahaan tambang di dalam negeri tidak dikuasai pihak asing. RPP juga diatur bahwa perusahaan tambang pemegang kontrak karya (KK) harus mengubah kontraknya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK),” jelas dia.
Dia menambahkan, dengan memegang IUPK, perusahaan tambang bisa mendapatkan relaksasi ekspor konsentrat. Pasalnya, UU Minerba tidak memberikan batasan waktu bagi pemegang IUPK untuk melakukan pemurnian mineral di dalam negeri.
Pemerintah pun melalui RPP tersebut juga akan mengatur juga soal pajak, kewajiban pengolahan biji nikel kadar rendah, pembangunan smelter, dan sebagainya.
Jonan mengungkapkan, RPP itu akan tuntas menjadi peraturan pemerintah (PP) dalam satu atau dua hari ke depan. Kemudian, akan segera dibuat peraturan menteri (Permen) sebagai aturan turunannya.
Reporter : Samsul