• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

DPR: Regulasi soal ‘Holding’ Migas Ilegal dan Haram!

by Eksplorasi.id
13 Januari 2017
in BERITA
0
Inas Zubir Nilai Tepat Langkah Pertamina Batal Akuisisi West Qurna 2

Inas Nasrullah Zubir. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
37
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Inas Nasrullah Zubir | Foto : Istimewa
Inas Nasrullah Zubir | Foto : Istimewas

Eksplorasi.id – Wacana holding migas yang digulirkan Kementerian BUMN dan kini telah keluar regulasi pendukungnya dinilai sebagai sesuatu yang ilegal.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir mengatakan, PP No 72/2016 pasal 2A ayat (7) sangat bertentangan dan bahkan menabrak UU No 19/2003 tentang BUMN.

“Anak usaha BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal sebagai berikut; mendapatkan penugasan pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum, mendapatkan kebijakan khusus negara, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN,” kata dia kepada Eksplorasi.id di Jakarta, Jumat (13/1).

Inas menjelaskan ayat tersebut dapat ditafsirkan apabila BUMN A yang akan dijadikan Penyertaan Modal Negara (PMN) di BUMN B, maka seluruh saham BUMN A seharusnya menjadi saham milik BUMN B, dan BUMN A menjadi perusahaan swasta. Akan tetapi PP ini memaksakan agar BUMN A tetap berbentuk BUMN.

“Padahal UU No 19/2003 menyebutkan bahwa yang namanya BUMN adalah seluruh atau sebagian besar sahamnya milik negara. Jelas PP No 72/2016 tersebut bisa dikatakan ilegal bahkan haram,” jelas dia.

Kemudian, lanjut Inas, apabila suatu BUMN dijadikan PMN di perusahaan swasta/asing, maka BUMN tersebut akan menjadi anak perusahaan swasta/asing tapi bentuknya tetap BUMN. Artinya, perusahaan swasta/asing akan mendapatkan fasilitas layaknya BUMN.

“Jelas PP No 72/2016 ini menabrak UU No 19/2003, selain itu holding-nya bisa BUMN dan bisa juga swasta atau asing.

Penjelasan Inas, PP 72/2016 pasal 2A menyebut bahwa PMN yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh pemerintah pusat tanpa melalui mekanisme APBN.

“Maka tidak ada ruang untuk menjual aset negara. Namun, bisa terjadi pemindah tanganan aset tersebut kepada perseroan terbatas, baik milik BUMN maupun swasta lainnya, bahkan asing dengan cara dijadikan penyertaan modal negara dalam suatu perusahaan,” ungkap dia.

Inas lalu mencontohkan bisa saja suatu saat aset negara di PT Pertamina (Persero) dijadikan penyertaan modal negara di PT Chevron Pasific Indonesia. “Ini sangat berbahaya karena aset negara bisa pindah ke perusahaan asing. Selain itu sama juga artinya akan terjadi PMN kepada perusahaan swasta bahkan asing tanpa mekanisme APBN,” ungkap dia.

Reporter : Samsul

Tags: headlineholdingInas ZubirmigasPP No 72/2016
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Gagal Paham soal Blok Masela, CERI Sarankan Amien Sunaryadi Segera Dicopot

AN 98 : Amien Sunaryadi Belum Dicopot Menteri Jonan, Ada Apa Sebenarnya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Harga Minyak WTI Naik 0,1% ke US$ 38,32 per Barel

HARGA MINYAK 11 JULI: Aktivitas Pengeboran AS Meningkat, Minyak Melemah

9 tahun ago
Gagal Tetapkan Kuota Produksi Minyak, Ini Kata OPEC

OPEC Chief Says Russia ‘on Board’ With Deal to Limit Oil Output

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edwin Hidayat Abdullah Ditunjuk Sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apartemen Pertamina Cilacap yang Dibangun PT PP Diduga Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indef: Harga Pertamax Series sudah saatnya naik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangkit Listrik Minihidro di Solok ini Bisa Hasilkan Listrik 12 MW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In