• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERBA

‘Setop Legalisasi Perampokan Minerba Mentah dari Bumi Indonesia’

by Eksplorasi.id
17 Januari 2017
in MINERBA
0
Urgensi ‘Holding’ BUMN Energi

Fahmy Radhi | Foto : Istimewa

0
SHARES
41
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Fahmy Radhi | Foto : Istimewa
Fahmy Radhi | Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – Kebijakan relaksasi ekspor sudah mengarah pada ‘perampokan minerba mentah’ dari Bumi Indonesia.

Pasalnya, sudah lebih 70 tahun lamanya kekayaan alam yang dikandung Ibu Pertiwi telah dikeruk secara besar-besaran dan diekspor dalam bentuk minerba mentah.

Hal itu ditegaskan oleh Fahmy Radhi, peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, dalam keterangan tertulis yang dikirim ke Eksplorasi.id, Selasa (17/1).

Dia mengatakan, nilai tambah ekspor minerba mentah yang dinikmati bangsa ini teramat rendah, sedangkan keuntungan perusahaan berlipat-lipat.

“Ekspor minerba mentah menyebabkan negara menanggung opportunity loss, yang sesungguhnya merupakan bentuk perampokan atas kekayaan alam Indonesia secara legal,” kata dia.

Fahmy menjelaskan, PP No 1/2017 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan dan Permen ESDM No 5/2017 yang memberikan kelonggaran (relaksasi) ekspor minerba mentah selama lima tahun ke depan terhitung sejak Januari 2017, jelas melanggar undang-undang yang ada.

“Padahal, UU No 4/2009 tentang Pertambangan Minerba jelas-jelas telah melarang ekspor minerba mentah, tanpa diolah dan dimurnikan di smelter dalam negeri. Tidak diragukan lagi bahwa PP No 1/2017 dan Permen ESDM No 5/2017 telah melanggar UU No 4/2009,” tegas dia.

Fahmy berkomentar, guna mencegah upaya perampokan kekayaan alam secara legal, pihaknya mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk secara arif meninjau ulang PP No 1/2017 dan Permen ESDM No 5/2017.

“Kembalilah ke jalan yang benar dengan tetap menerapkan UU No 4/2009, yang melarang ekspor minerba mentah tanpa diolah dan dimurnikan di smelter dalam negeri. Kami juga menyerukan kepada segenap komponen bangsa untuk meneriakkan secara berjamah #Setop Legalisasi Perampokan Minerba Mentah dari Bumi Indonesia,” ujar dia.

Reporter : Samsul

Tags: eksporFahmy RadhiheadlineMinerbaRelaksasismelter
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Pertamina Selamatkan Megaproyek PLTGU Jawa 1?

Salut, Pertamina Selamatkan Megaproyek PLTGU Jawa 1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pertamina, ‘Medan Tempur’ Para Mafia?

Yusri Usman: Bukti Ekspor Kondensat Milik Gasuma oleh Kimia Yasa Tidak Terbantahkan

9 tahun ago
4 Modus Pencurian Listrik yang Merugikan PLN

Januari-Maret, Pelanggaran Pemakaian Listrik Capai 37 Juta kWh

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edwin Hidayat Abdullah Ditunjuk Sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apartemen Pertamina Cilacap yang Dibangun PT PP Diduga Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gas Terbaru Pertamina Meluncur di Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangkit Listrik Minihidro di Solok ini Bisa Hasilkan Listrik 12 MW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In