• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Juni 3, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MIGAS

Skema Kontrak ‘Gross Split’ Migas Mulai Berlaku Hari Ini

by Eksplorasi.id
18 Januari 2017
in MIGAS
0
Tingkat Keekonomian Investasi Hulu Migas, Kajian Wacana ‘Gross Split’ PSC (1)

Ilustrasi kontrak | Foto : Istimewa.

0
SHARES
30
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi kontrak | Foto : Istimewa
Ilustrasi kontrak | Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – Hari ini, Rabu (18/1), skema kontrak gross split untuk sektor migas mulai berlaku di Tanah Air. Berlakunya skema gross split tersebut berdasarkan peraturan menteri ESDM yang telah diterbitkan.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM berharap skema baru pengganti skema kontrak bagi hasil (production sharing contract/ PSC) ini bisa membuat investor migas tertarik.

Berdasarkan draf terakhir permen ESDM tersebut, pemerintah menetapkan perubahan split. Semula dalam PSC, belum dipotong pajak, split untuk minyak ditetapkan 85 persen untuk pemerintah dan 15 persen kontraktor. Kini diubah menjadi 70 persen pemerintah dan 30 persen kontraktor.

Kemudian untuk gas, split menjadi 65 persen pemerintah dan 35 persen kontraktor dari semula 70 persen pemerintah dan 30 persen kontraktor.

Djoko Siswanto, direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM, mengatakan, turunnya split pemerintah karena kontraktor menanggung semua biaya produksi migas. “Sebelumnya negara menanggung biaya,” kata dia, Senin (16/1).

Sedangkan jika dipotong pajak, maka split dasar untuk minyak menjadi 57 persen pemerintah dan kontraktor 43 persen. Sementara untuk gas, split menjadi pemerintah 52 persen dan kontraktor 48 persen.

“Bagian kontraktor akan bertambah lagi jika mengerjakan proyek nonkonvensional dan laut dalam. Jika saat eksplorasi ditemukan lapangan nonkonvensional dengan kandungan CBM atau shale gas ditambah sampai 16 persen. Jika di laut dalam hingga di atas 1.000 meter dapat tambahan split sampai 16 persen juga,” jelas dia.

Penjelasan Djoko, tingkat pengembalian modal (internal rate of return/ IRR) kontraktor dengan menggunakan skema gross split sekitar 16 persen, hampir sama dengan IRR cost recovery. “Tapi di gross split kontraktor bisa menghemat biaya perizinan,” ujar dia.

Dikonfirmasi, Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong mengatakan, pihaknya belum mengetahui rincian dari skema gross split. “Kami belum pernah diterangkan dengan angka itu,” ungkap dia.

 

Reporter : Samsul

Tags: gross splitheadlinekontrakmigasPSC
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Pakai Gas Bumi PGN, Usaha Laundry Ini Hemat 50 Persen 

Pakai Gas Bumi PGN, Usaha Laundry Ini Hemat 50 Persen 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Badak NGL Kirim Kargo LNG ke-9.000 Tujuan Jepang

Badak NGL Kirim Kargo LNG ke-9.000 Tujuan Jepang

9 tahun ago
Wali Kota Risma Ingin Sejahterakan Warga Surabaya dengan Gas Bumi

Wali Kota Risma Ingin Sejahterakan Warga Surabaya dengan Gas Bumi

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apartemen Pertamina Cilacap yang Dibangun PT PP Diduga Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Presdir Freeport Diduga Lakukan Manipulasi Penjualan Saham Perusahaan Tambang Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reklamasi Lahan Pasca Tambang di Lingga Baru 10 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dampak Kekeringan kurangi 75% kapasitas produksi PLTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Anggarkan Rp49,3 Triliun, Pemerintah Segera Cairkan Gaji ke-13 ASN 2 Juni 2025
  • Kaspersky Menunjuk Country Manager Pertama untuk Indonesia 2 Juni 2025
  • Louis Dreyfus Company Resmikan Pabrik Pemurnian Gliserin dan Lini Pengemasan Minyak Nabati di Lampung 2 Juni 2025
  • Tingkat Okupansi Tumbuh, RedDoorz Kian Agresif Lakukan Penetrasi Pasar di Medan 2 Juni 2025
  • LPS Jamin Indonesia Tidak Alami Krisis Moneter 2 Juni 2025
  • PINTU Rilis Program yang Berikan Insentif ke Pengguna Aplikasi 2 Juni 2025
  • LPS Sebut Masih Miliki Dana Cadangan Rp255 Triliun untuk Menjamin Simpanan Nasabah Bank 31 Mei 2025
  • Indodax Himbau Investor Agar Tetap Tenang Ditengah Anjloknya Harga Bitcoin 31 Mei 2025
  • Gitar Indonesia 'Curi' Perhatian di Pameran Sound Messe Osaka 2025 30 Mei 2025
  • Indonesia-Prancis Tanda Tangani Kerja Sama Penguatan Ekonomi Kreatif 28 Mei 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In