• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERAL

Freeport Ajukan Syarat Seabrek, Wamen ESDM: Tidak Ada Negosiasi Lagi!

by Eksplorasi.id
19 Januari 2017
in MINERAL
0
Menteri Archandra: Saya Warga Negara Indonesia

Archandra Tahar | Foto: Istimewa

0
SHARES
53
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Archandra Tahar | Foto: Istimewa
Archandra Tahar | Foto: Istimewa

Eksplorasi.id – Manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) diketahui sepakat mengubah rezim kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Perseroan telah mengajukan proposal perubahan pada Sabtu (14/1). PTFI mengajukan syarat bahwa ketentuan pajak yang saat ini dipakai, yakni naildown tidak diubah menjadi prefilling.

Syarat lain yang diajukan adalah, jika diwajibkan membangun smelter dalam kurun waktu lima tahun ini, pemerintah harus memberikan kepastian perpanjangan kontrak hingga 2041.

Namun, pemerintah langsung menolak mentah-mentah syarat tersebut. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menegaskan, semua harus mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah Indonesia.

“Jadi, tidak ada negosiasi lagi. Harus tunduk. PP sudah diteken Presiden, permen diteken menteri. Semua harus sama kedudukan sama di mata hukum,” tegas dia, Rabu (18/1).

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menambahkan, pengajuan perubahan dari kontrak karya menjadi IUPK itu masih dalam proses pengkajian. “Prosesnya masih berjalan. Perubahan status dari KK menjadi IUPK bisa tuntas dalam waktu 14 hari,” jelas dia.

Sujatmiko, kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi dan Kerjasama Kementerian ESDM, mengungkapkan, hitungan 14 hari menjadi IUPK itu apabila syarat yang sesuai dengan aturan yang ada sudah disepakati.

“Lengkap itu artinya sesuai ketentuan aturan dalam IUPK itu, kalau belum tidak bisa langsung berubah. Jika Freeport belum sepakat soal ketentuan yang ada dalam IUPK, sesuai ketentuan, KK belum bisa berubah menjadi IUPK. Dengan begitu, Freeport harus menyetop kegiatan ekspor konsentrat,” jelas dia.

Reporter : Samsul

 

Tags: Archandra TaharFreeportheadlineIUPKKK
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
DPR: SKK Migas Jangan Persulit Peningkatan Produksi Banyu Urip

Eni Saragih: Kebijakan BBM Satu Harga Belum Diterapkan di Semua Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Revisi UU Migas Jangan Berpihak pada Asing

Revisi UU Migas Mesti Dorong Dominasi Penguasaan Negara

10 tahun ago
Guru Fisika: Archandra Murid Rajin dan Rapi

Akankah Reformasi Tata Kelola Energi Ciamik di Tangan Archanda

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • PBNU siap kelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kaltim

    PBNU siap kelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajinomoto – PLN teken kerja sama ‘Renewable Energy Certicate’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • ‘PENTAS Borobudur: Ngangeni’ Hadir untuk Kembangkan Atraksi Budaya 30 Oktober 2025
  • Kementerian Ekraf Dukung Islamic Creative Economy Founders Fund Agar Pejuang Ekraf Naik Kelas 30 Oktober 2025
  • Cara Mudah Investasi Crypto: Dari Cek Harga Bitcoin Hingga Transaksi Pertama 30 Oktober 2025
  • Kemendag Klaim Telah Amankan Pasar Dalam Negeri dan Fokus Lindungi Konsumen 29 Oktober 2025
  • Permata Bank Kantongi Laba Bersih Setelah Pajak Sebesar Rp2,9 Triliun 29 Oktober 2025
  • Laba Bersih Konsolidasi BTPN Syariah Tembus Rp945 Miliar Hingga Kuartal III 2025 29 Oktober 2025
  • Shaloom Razade Jadi Brand Ambassador REEF Indonesia 29 Oktober 2025
  • Perluas Peluang Karir Profesional Indonesia, Jobstreet Dukung UI Vocational Expo 2025 29 Oktober 2025
  • Perluas Portofolio Restoran, F&B ID Buka Gerai Baru 88 SEOUL di Living World Alam Sutera 29 Oktober 2025
  • Indonesia Eximbank dan Bank ICBC Indonesia Tandatangani Perjanjian Kredit Senilai USD250 Juta 29 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In