• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERAL

Freeport Ajukan Syarat Seabrek, Wamen ESDM: Tidak Ada Negosiasi Lagi!

by Eksplorasi.id
19 Januari 2017
in MINERAL
0
Menteri Archandra: Saya Warga Negara Indonesia

Archandra Tahar | Foto: Istimewa

0
SHARES
50
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Archandra Tahar | Foto: Istimewa
Archandra Tahar | Foto: Istimewa

Eksplorasi.id – Manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) diketahui sepakat mengubah rezim kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Perseroan telah mengajukan proposal perubahan pada Sabtu (14/1). PTFI mengajukan syarat bahwa ketentuan pajak yang saat ini dipakai, yakni naildown tidak diubah menjadi prefilling.

Syarat lain yang diajukan adalah, jika diwajibkan membangun smelter dalam kurun waktu lima tahun ini, pemerintah harus memberikan kepastian perpanjangan kontrak hingga 2041.

Namun, pemerintah langsung menolak mentah-mentah syarat tersebut. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menegaskan, semua harus mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah Indonesia.

“Jadi, tidak ada negosiasi lagi. Harus tunduk. PP sudah diteken Presiden, permen diteken menteri. Semua harus sama kedudukan sama di mata hukum,” tegas dia, Rabu (18/1).

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menambahkan, pengajuan perubahan dari kontrak karya menjadi IUPK itu masih dalam proses pengkajian. “Prosesnya masih berjalan. Perubahan status dari KK menjadi IUPK bisa tuntas dalam waktu 14 hari,” jelas dia.

Sujatmiko, kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi dan Kerjasama Kementerian ESDM, mengungkapkan, hitungan 14 hari menjadi IUPK itu apabila syarat yang sesuai dengan aturan yang ada sudah disepakati.

“Lengkap itu artinya sesuai ketentuan aturan dalam IUPK itu, kalau belum tidak bisa langsung berubah. Jika Freeport belum sepakat soal ketentuan yang ada dalam IUPK, sesuai ketentuan, KK belum bisa berubah menjadi IUPK. Dengan begitu, Freeport harus menyetop kegiatan ekspor konsentrat,” jelas dia.

Reporter : Samsul

 

Tags: Archandra TaharFreeportheadlineIUPKKK
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
DPR: SKK Migas Jangan Persulit Peningkatan Produksi Banyu Urip

Eni Saragih: Kebijakan BBM Satu Harga Belum Diterapkan di Semua Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Perusahaan Asing Cari Sumber Migas di Laut Aru

PHE ONWJ Mulai Pengembangan Lapangan SP Senilai Rp 1,24 Triliun

8 tahun ago
Terbukti Gagal, Sejumlah Direksi Pertamina Harus Diganti

Terbukti Gagal, Sejumlah Direksi Pertamina Harus Diganti

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Dirut Pertamina Definitif Segera Ditetapkan, Tiga Kandidat Bersaing Ketat

    Dirut Pertamina Definitif Segera Ditetapkan, Tiga Kandidat Bersaing Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aramco Vs Rosneft, Kemenangan ‘Geng Solo’ Melawan ‘Geng Jogja’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serikat Pekerja PHE Tuntut Blok OSES Dikelola 100 Persen Oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Lapangan Jangkrik Senilai Rp 52,68 Triliun Segera Berproduksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Informa Raih Penghargaan Ritel Furnitur Terbaik di Asia Tahun 2025 30 Juni 2025
  • Kreativitas dan Pengalaman Menjadi Kunci Perubahan Konsep Mal 30 Juni 2025
  • ASSA Bagikan Total Dividen Rp184,55 Miliar Dari Laba Bersih Tahun Buku 2024 30 Juni 2025
  • Disebut 'Willy Wonka Factory' versi Indonesia, Locton Cacao Siap Jadikan Cokelat Lokal Jadi Produk Global 27 Juni 2025
  • Pekan Keempat Juni 2025, Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Rp2,83 Triliun 27 Juni 2025
  • Kantongi Rp1,19 Triliun, Laba BTN Naik 3,31 Persen Pada Mei 2025 27 Juni 2025
  • FWD Insurance Soroti Urgensi Pengelolaan Risiko Kesehatan Sejak Dini 26 Juni 2025
  • HOKI Catat Penjualan Produk Dailymeal Melonjak di Kuartal I 2025 26 Juni 2025
  • Ekspor Jawa Tengah Tumbuh Sebesar 7,5 Persen Sepanjang Januari Hingga April 2025 26 Juni 2025
  • Menteri Pariwisata Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Wisata di TMII Saat Musim Liburan Sekolah 26 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In