• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, Juli 24, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERBA

Aturan Baru Minerba Diduga Maladministrasi, Koalisi Sipil Lapor Ombudsman

by Eksplorasi.id
23 Januari 2017
in MINERBA
0
Bersifat Liberal, UU Migas Saat Ini Perlu Segera Direvisi

Ilustrasi regulasi. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
83
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi regulasi | Foto : Istimewa
Ilustrasi regulasi | Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – Sebanyak tiga regulasi yang baru saja dikeluarkan terkait pertambangan mineral diadukan oleh Koalisi Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam ke Komisi Ombudsman, karena diduga menyalahi prosedur alias maladministrasi.

Ketiga regulasi tersebut adalah, Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2017 serta dua aturan pelaksananya, yaitu Peraturan Menteri ESDM No 5/2017 dan Peraturan Menteri ESDM No 6/2017.

Ahmad Redi, perwakilan koalisi, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (23/1), mengatakan, ketiga aturan tersebut dalam proses pembuatannya tidak melibatkan masyarakat dan dibuat terburu-buru.

“PP lahir malam itu, Permen malam itu, dalam konteks ini ada proses masyarakat untuk memberikan hak. Ini nggak ada pasti. Sangat kilat peraturan Menterinya dibuat,” kata dia.

Semestinya, lanjut dia, PP tersebut dibahas terlebih dahulu dengan stakeholder terkait. Misalnya Kementerian Perindustrian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

“Saat penyusunan PP ada proses harmonisasi. Itu dengan Kemenkum HAM, berarti ada Kementerian ESDM, KLHK, Perindustrian. Dengan waktu yang singkat ini saya melihat ini tidak mungkin, PP ini muncul seketika, PP-nya lahir malam itu, permennya juga lahir malam,” jelas dia.

Penjelasan Ahmad Redi, pihaknya meminta Ombudsman untuk menyelidiki soal dugaan maladministrasi dalam proses pembuatan aturan minerba tersebut.

“Apakah dengan fakta-fakta itu, melanggar ketentuan administrasi, sehingga kalau memang ada potensi pelanggaran administrasi, maka kami akan membuat laporan secara tertulis dan meminta kepada Ombudsman untuk melakukan investigasi,” ujar dia.

Sementara, anggota Ombudsman bidang Ekonomi II Alamsyah Saragih mengatakan, aduan tersebut akan diproses setelah semua persyaratannya lengkap.

Salah satu persyaratannya, koalisi ini harus menyurati Kementerian ESDM dan Presiden mengenai keberatan atas dugaan mal administrasi ini.

“Syarat tersebut harus lengkap dalam waktu 30 hari atau jika dalam 14 hari telah lengkap maka akan diproses. Setelah itu, baru Ombudsman akan menindaklanjuti dengan memanggil stakeholder terkait untuk dimintai keterangan,” katanya.

Reporter : Samsul

 

Tags: aturanheadlineMinerba
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Tolak Kenaikan Produksi Banyu Urip, Sikap Amien Sunaryadi Dipertanyakan

Cadangan Minyak Blok Cepu Alami Peningkatan 100 Juta Barel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

RUU Migas Bakal Dibahas Tahun Ini, Ini Kata Golkar

Menteri ESDM Diminta Benahi Alokasi Gas Hingga RUU Migas

9 tahun ago
KPK Minta Ribuan Izin Tambang Dicabut

KPK Siap Bantu Pertamina Cegah Korupsi

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Dirut Pertamina Definitif Segera Ditetapkan, Tiga Kandidat Bersaing Ketat

    Dirut Pertamina Definitif Segera Ditetapkan, Tiga Kandidat Bersaing Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bekasi Jamin Instalasi Pipa Gas Tidak Merusak Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Indonesia Juara Trip Raih Travelers’ Choice 2025, Momentum Pariwisata Premium Nasional 23 Juli 2025
  • Presiden Prabowo Luncurkan Tema dan Logo HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia 23 Juli 2025
  • KAI Gandeng Zimbra untuk Tingkatkan Keamanan Email dan Tata Kelola Data 23 Juli 2025
  • Sasar Wisata Medis, Flip Permudah Pembayaran Rumah Sakit di Malaysia 23 Juli 2025
  • FWD Insurance Kenalkan FWD Critical First Protection untuk Masyarakat Modern Indonesia 22 Juli 2025
  • Riset Ungkap Bagaimana Affiliate Marketing Muncul Sebagai Penggerak Kuat Pertumbuhan Commerce Influencer 22 Juli 2025
  • Waspada Spyware Dengan Kedok Pelanggaran Dari Firma Hukum 22 Juli 2025
  • Perkuat Kinerja Wujudkan Visi PU608, Kementerian PU Lantik 520 Pejabat 21 Juli 2025
  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In