• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, September 9, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home OPINI

Antara Emosi Chappy dan Kontrak Karya Freeport

by Eksplorasi.id
10 Februari 2017
in OPINI
0
Pemerintah siapkan parameter divestasi Freeport

PT Freeport Indonesia | Foto : Istimewa

0
SHARES
119
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
PT Freeport Indonesia | Foto : Istimewa
PT Freeport Indonesia | Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – Insiden terjadinya tindakan arogansi yang dilakukan Chapy Hakim, presdir PT Freeport  Indonesia (PTFI) terhadap Mokhtar Tompo, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi  Partai Hanura, setelah  rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi VII DPR merupakan pengejawantahan dari kulminasi persoalan yang ditimbulkan oleh Kontrak Karya (KK) 2 Generasi V antara pemerintah Indonesia dengan PTFI.

Pasal 10 point 4 dan 5 dalam KK 2 yang mengatur fasilitas peleburan dan operasi, tidak secara implisit menekankan dilakukan 100 persen di Indonesia, sehingga PTFI melaksanakan ketentuan tersebut secara suka-suka, yakni hanya 29 persen dan sisanya diproses di Jepang dan Amerika.

Di dalam KK 2 tersebut tidak juga ada satu pasalpun yang mengatur bahwa pemerintah Indonesia dapat sewaktu-waktu mengakhiri KK 2 tersebut. Pasal 32 KK 2 berbunyi; “Kecuali ditetapkan lain dalam persetujuan ini, pelaksanaan dan operasi persetujuan ini akan diatur, tunduk kepada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia yang saat ini berlaku.”

Konsekuensi dari pasal tersebut adalah kedua belah pihak yang menandatangani KK 2 pada 1991 tersebut tidak akan mematuhi undang-undang yang lahir setelah ditandatanganinya KK 2 tersebut, di mana salah satunya adalah UU Minerba No  4/2009.

Pasal-pasal di atas di dalam KK 2 Genereasi V PTFI tersebut telah menyandera pemerintahan Indonesia dalam kurun waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, ketika saya masih di Komisi VII DPR, mendesak pemerintah melalui menteri ESDM untuk melakukan kajian untuk mencari cara agar dapat menganulir KK 2 tersebut tanpa risiko gugatan arbitrase.

Masih ada pasal-pasal lainnya dalam KK 2 yang ditandatangani pada 1991 tersebut yang sangat merugikan Indonesia. Tapi anehnya tetap saja ditandatangani oleh menteri Pertambangan dan Energi pada saat itu.

PP No 1/2017 adalah momentum untuk mengakhiri KK 2 Generasi V 1991 tersebut harus didukung penuh oleh Fraksi Partai Hanura dan mendesak pemerintah untuk melaksanakannya segera dan tegas, terutama kepada PTFI.

Inas Nasrullah Zubir | Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

Oleh Inas Nasrullah Zubir*
*Wakil Ketua Komisi VI DPR dan Ketua DPP Partai Hanura

Tags: Chapy HakimFreeportheadlineKontrak Karya
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Pakai Jasa Konsultan Asing Tetapkan Harga Listrik Panas Bumi, ADPPI Kecam Pemerintah

Dukung Panas Bumi, Indonesia Terima Hibah Rp 734,8 Miliar dari Bank Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Ketua Dewan Adat Poboya Minta Penundaan Penertiban Tambang Ilegal

Tidak Ada Negosiasi dengan Penambang Ilegal di Poboya

9 tahun ago
Wujud Kemandirian Energi, Transisi Pengelolaan Blok Mahakam ke Pertamina

Prancis Menangis, Hari Ini Pertamina Resmi Kelola Mahakam

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Aramco Vs Rosneft, Kemenangan ‘Geng Solo’ Melawan ‘Geng Jogja’

    Aramco Vs Rosneft, Kemenangan ‘Geng Solo’ Melawan ‘Geng Jogja’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keputusan Luhut Copot Widhyawan dan Usulkan Purbaya Jadi Gubernur OPEC Masih Berlaku?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Balikpapan Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wianda Pusponegoro Digadang Jadi Direktur SDM Pertamina?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Reshuffle Kabinet Merah Putih, Menkeu Sri Mulyani Diganti Purbaya Yudhi Sadewa 8 September 2025
  • Perbaikan Dipercepat, JPO Polda Metro Jaya Sudah Bisa Digunakan 8 September 2025
  • Waspada Penipuan Online, Ini 5 Modus yang Harus Kamu Ketahui 8 September 2025
  • Libur Panjang, Pertamina Tetap Siaga Pasok Energi ke Seluruh Indonesia 8 September 2025
  • Bank Mandiri Raih Peringkat ESG Risk Rating Terbaik di ASEAN dari Sustainalytics 8 September 2025
  • BRI Raih Anugerah Ekonomi Hijau atas Pemberdayaan UMKM 8 September 2025
  • Dorong Swasembada Energi Nasional, PLN Genjot Proyek Panas Bumi 8 September 2025
  • PLN Berikan Promo Tambah Daya Diskon 50% kepada Pelanggan Lewat Program KALCER 8 September 2025
  • Jamkrindo dan BNI Teken Perjanjian Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi 8 September 2025
  • Jamkrindo Tegaskan Komitmen Hadirkan Layanan Prima bagi Pelanggan 8 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In