• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 8, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERAL

Tolak Divestasi, Freeport Berarti Menolak Amanat Konstitusi Indonesia

by Eksplorasi.id
20 Februari 2017
in MINERAL
0
Tolak Divestasi, Freeport Berarti Menolak Amanat Konstitusi Indonesia

Budi Arie Setiadi | Foto : Istimewa

0
SHARES
34
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Budi Arie Setiadi | Foto : Istimewa
Budi Arie Setiadi | Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – Menyikapi perkembangan terakhir terkait permasalahan antara pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia (PTFI), Dewan Pimpinan Pusat Pro Jokowi (DPP Projo) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang tercermin dalam PP No 1/2017 dan peraturan turunannya.

Ketua Umum DPP Projo Budi Arie Setiadi mengatakan, salah satu isu yang secara khusus mendapat sorotan Projo adalah penolakan PTFI terhadap divestasi saham hingga 51 persen, yang diatur secara tegas dalam PP No 1/2017.

Dia menegaskan, divestasi 51 persen adalah kehendak rakyat Indonesia yang dimanivertasikan Presiden Jokowi melalui PP tersebut. Kehendak rakyat tersebut sejalan dengan amanat konstitusi bahwa kekayaan alam Indonesia harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

“Divestasi 51 persen tersebut harus dilihat sebagai ajakan Presiden Jokowi kepada PTFI untuk bersama mewujudkan amanat konstitusi dan kehendak rakyat,” kata Budi Arie dalam keterangan tertulis yang dikirim ke Eksplorasi.id, Senin (20/2).

Sebagai korporasi yang telah beroperasi dan menangguk untung besar selama 50 tahun di Indonesia, lanjut Budi, sudah saatnya PTFI berupaya bersama pemerintah Indonesia mewujudkan tujuan yang lebih besar, melampaui hitung-hitungan profit semata.

“Menolak divestasi 51 persen sama saja menolak ajakan untuk mewujudkan amanat konstitusi Indonesia. Apa pantas korporasi yang sudah mengeruk untung luar biasa besar berperilaku seperti itu?” tanya Budi.

Dia menambahkan, Projo mempertanyakan itikad baik PTFI dalam mengembangkan usaha di Indonesia. Pertanyaan itu makin relevan karena PTFI juga menolak perubahan kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dan menolak peraturan menteri Keuangan tentang bea keluar produk mineral.

“Padahal pemerintah melalui Kementerian ESDM telah berupaya maksimal mengakomodasi poin-poin di dalam KK ke dalam IUPK, dalam batas koridor peraturan yang ada. Ini apa maunya semua ditolak? Kalau persoalannya jaminan kepastian investasi, saya kira pemerintah telah cukup membuka diri untuk membahas,” jelas Budi.

Projo menyerukan kepada PTFI untuk lebih peka terhadap aspirasi rakyat dan pemerintah Indonesia, serta menghormati segenap aturan dan ketentuan yang berlaku. “Ibaratnya di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung,” ujat dia.

Reporter : Samsul

Tags: DivestasiFreeportheadlineKonstitusiProjo
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Pembentukan Holding BUMN Tambang Cara Caplok Saham Freeport

Pembentukan Holding BUMN Tambang Cara Caplok Saham Freeport

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Dana Royalti dan Landrent Batubara Barut Rp109,8 Miliar

Dana Royalti dan Landrent Batubara Barut Rp109,8 Miliar

9 tahun ago
Pertamina Belum Berencana Tambah Pasokan Minyak Mentah

PP No 79/2010 Segera Disahkan, Kontraktor Migas Bisa Dapat Bagi Hasil 40 Persen

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Tunggakan Listrik Banten Selatan Capai Rp 60 Miliar

    Ironi Kalteng, Kaya Batubara Tapi Listrik Sering Mati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Nindya Karya Diduga Lakukan Eksploitasi Tambang Ilegal di NTB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Oona Insurance Indonesia Hadirkan Asuransi Penumpang Bagi Pengguna Taksi Listrik Green SM 7 Oktober 2025
  • JTPE Perkuat Penjualan Melalui Ekspor Paspor 7 Oktober 2025
  • Perkuat Portofolio Sektor Infrastruktur Industri & Logistik, Astra Property Selesaikan Akuisisi MMP 7 Oktober 2025
  • UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis 6 Oktober 2025
  • Ini Inovasi Perfect Corp Ubah Cara Konsumen Temukan Sepatu Idaman secara Online 6 Oktober 2025
  • Pasar Apartemen Jakarta Tetap Stabil di Tengah Perlambatan Musiman 6 Oktober 2025
  • Logitech Perkenalkan Keyboard Mekanis Logitech Alto Keys K98M 6 Oktober 2025
  • GIIAS Hadirkan Informasi dan Inovasi Otomotif Terbaru Bagi Pelajar dan Mahasiswa Lewat Education Day 3 Oktober 2025
  • Resmi Dibuka, Deretan Merek dan Kendaraan Terbaru Ramaikan Pameran GIIAS Bandung 2025 3 Oktober 2025
  • Citi Indonesia Dinobatkan sebagai ‘Best Performance Bank’ di Bisnis Indonesia Financial Awards 2025 2 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In