• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home PLTU

Batas Atas Harga Listrik PLTU Sudah Ditetapkan Kementerian ESDM

by Eksplorasi.id
3 Maret 2017
in PLTU
0
DPRD Keluarkan Rekomendasi Penghentian PLTU Paluh Kurau

Ilustrasi PLTU Paluh Kurau | Foto : Antaranews

0
SHARES
123
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi PLTU Paluh Kurau | Foto : Antaranews
Ilustrasi PLTU Paluh Kurau | Foto : Antaranews

Eksplorasi.id – Menteri ESDM Ignasius Jonan belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No 19/2017 tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik.

Regulasi tersebut mengatur acuan harga pembelian listrik PLTU mulut tambang. Misalnya, jika biaya pokok penyediaan (BPP) pembangkitan setempat lebih rendah dari BPP pembangkitan nasional, harga patokan tertinggi mengacu pada 75 persen BPP pembangkitan setempat.

Namun, bila BPP Pembangkitan setempat lebih tinggi dari BPP pembangkitan nasional, harga patokan tertinggi mengacu pada 75 persen BPP pembangkitan nasional. Harga pembelian tenaga listrik ditetapkan dengan asumsi faktor kapasitas pembangkit sebesar 80 persen.

Kemudian, juga diatur harga pembelian listrik PLTU non mulut tambang dengan kapasitas di atas 100 MW. Jika BPP pembangkitan setempat lebih rendah dari BPP pembangkitan nasional, harga patokan tertinggi mengacu pada BPP Pembangkitan setempat.

Tapi, jika BPP pembangkitan setempat lebih tinggi dari BPP pembangkitan nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada BPP Pembangkitan nasional.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, Permen ESDM No 19/2017 mengatur pola harga patokan tertinggi dan mekanisme pengadaan pembangkit listrik berbahan bakar batubara dan pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power).

“Permen ini diharapkan dapat menjaga BPP pembangkitan tenaga listrik setempat agar lebih efektif dan efisien, sehingga tarif tenaga listrik dapat lebih kompetitif,” kata dia di Jakarta, Jumat (3/3).

Di satu sisi, untuk harga pembelian listrik jika ada PLTU non mulut tambang dengan di bawah 100 MW, jika BPP pembangkitan setempat lebih rendah dari BPP pembangkitan nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada BPP pembangkitan setempat.

Namun, bila BPP pembangkitan setempat lebih tinggi dari BPP pembangkitan nasional, harga berdasarkan lelang atau mekanisme business to business.

Penjelasan Jarmaan, penggunaan listrik excess power untuk memperkuat sistem kelistrikan setempat dapat dilakukan apabila pasokan daya kurang atau untuk menurunkan BPP pembangkit di sistem ketenagalistrikan setempat.

“Harga pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) paling tinggi sebesar 90 persen dari BPP pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat. Sehingga dapat meningkatkan peran captive power dalam menjaga ketersediaan daya listrik pada sistem ketenagalistrikan setempat,” jelas dia.

Reporter : Samsul

 

 

Tags: hargaheadlinelistrikPLTU
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Dukung Pengembangan EBT, Projo Gelar Kaltara Investment Forum 2017

Dukung Pengembangan EBT, Projo Gelar Kaltara Investment Forum 2017

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Bos Pertamina Tak Tahu Usulan Komisaris Bentuk Wakil Dirut

Pengelolaan Blok Corridor, Mantan Dirut Kerdilkan Peran Pertamina

6 tahun ago
PT Timah Gelar ‘BUMN Peduli untuk Negeri’

PT Timah Gelar ‘BUMN Peduli untuk Negeri’

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina tambah jumlah penyaluran elpiji melon wilayah Solo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBNU siap kelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laba Bersih Jasa Marga Naik 5,02% di Kuartal III 2025 30 Oktober 2025
  • GoTo Raup Pendapatan Bersih Sebesar Rp4,7 Triliun pada Kuartal III-2025 30 Oktober 2025
  • Paradise Indonesia Tegaskan Strategi Pertumbuhan Jangka Panjang 30 Oktober 2025
  • DRMA Catat Pertumbuhan Solid di Kuartal III–2025, Penjualan dan Laba Naik Serempak 30 Oktober 2025
  • Komunitas PEVR dan PLN Pecahkan Rekor MURI Pengisian Daya Motor Listrik Terbanyak dari Satu Merek 30 Oktober 2025
  • Partisipasi Easycash di Bulan Inklusi Keuangan 2025 30 Oktober 2025
  • ‘PENTAS Borobudur: Ngangeni’ Hadir untuk Kembangkan Atraksi Budaya 30 Oktober 2025
  • Kementerian Ekraf Dukung Islamic Creative Economy Founders Fund Agar Pejuang Ekraf Naik Kelas 30 Oktober 2025
  • Cara Mudah Investasi Crypto: Dari Cek Harga Bitcoin Hingga Transaksi Pertama 30 Oktober 2025
  • Kemendag Klaim Telah Amankan Pasar Dalam Negeri dan Fokus Lindungi Konsumen 29 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In