• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juli 21, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home PLTU

Batas Atas Harga Listrik PLTU Sudah Ditetapkan Kementerian ESDM

by Eksplorasi.id
3 Maret 2017
in PLTU
0
DPRD Keluarkan Rekomendasi Penghentian PLTU Paluh Kurau

Ilustrasi PLTU Paluh Kurau | Foto : Antaranews

0
SHARES
121
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi PLTU Paluh Kurau | Foto : Antaranews
Ilustrasi PLTU Paluh Kurau | Foto : Antaranews

Eksplorasi.id – Menteri ESDM Ignasius Jonan belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No 19/2017 tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik.

Regulasi tersebut mengatur acuan harga pembelian listrik PLTU mulut tambang. Misalnya, jika biaya pokok penyediaan (BPP) pembangkitan setempat lebih rendah dari BPP pembangkitan nasional, harga patokan tertinggi mengacu pada 75 persen BPP pembangkitan setempat.

Namun, bila BPP Pembangkitan setempat lebih tinggi dari BPP pembangkitan nasional, harga patokan tertinggi mengacu pada 75 persen BPP pembangkitan nasional. Harga pembelian tenaga listrik ditetapkan dengan asumsi faktor kapasitas pembangkit sebesar 80 persen.

Kemudian, juga diatur harga pembelian listrik PLTU non mulut tambang dengan kapasitas di atas 100 MW. Jika BPP pembangkitan setempat lebih rendah dari BPP pembangkitan nasional, harga patokan tertinggi mengacu pada BPP Pembangkitan setempat.

Tapi, jika BPP pembangkitan setempat lebih tinggi dari BPP pembangkitan nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada BPP Pembangkitan nasional.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, Permen ESDM No 19/2017 mengatur pola harga patokan tertinggi dan mekanisme pengadaan pembangkit listrik berbahan bakar batubara dan pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power).

“Permen ini diharapkan dapat menjaga BPP pembangkitan tenaga listrik setempat agar lebih efektif dan efisien, sehingga tarif tenaga listrik dapat lebih kompetitif,” kata dia di Jakarta, Jumat (3/3).

Di satu sisi, untuk harga pembelian listrik jika ada PLTU non mulut tambang dengan di bawah 100 MW, jika BPP pembangkitan setempat lebih rendah dari BPP pembangkitan nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada BPP pembangkitan setempat.

Namun, bila BPP pembangkitan setempat lebih tinggi dari BPP pembangkitan nasional, harga berdasarkan lelang atau mekanisme business to business.

Penjelasan Jarmaan, penggunaan listrik excess power untuk memperkuat sistem kelistrikan setempat dapat dilakukan apabila pasokan daya kurang atau untuk menurunkan BPP pembangkit di sistem ketenagalistrikan setempat.

“Harga pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) paling tinggi sebesar 90 persen dari BPP pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat. Sehingga dapat meningkatkan peran captive power dalam menjaga ketersediaan daya listrik pada sistem ketenagalistrikan setempat,” jelas dia.

Reporter : Samsul

 

 

Tags: hargaheadlinelistrikPLTU
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Dukung Pengembangan EBT, Projo Gelar Kaltara Investment Forum 2017

Dukung Pengembangan EBT, Projo Gelar Kaltara Investment Forum 2017

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Harga ICP dan Nilai Tukar Rupiah Stabil, Tarif Listrik 12 Golongan Ikuti Mekanisme TA

Menteri Jonan: Listrik Jangan Hanya Bisa Dinikmati Orang Kaya

8 tahun ago
Dirut PLN Pastikan Aliran Listrik ke Mentawai Terkendali

Dirut PLN: Sebagian Pembangkit Mangkrak Kembali Dikerjakan

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Eksploitasi Tambang Seko Dikecam Masyarakat Sipil

    Eksploitasi Tambang Seko Dikecam Masyarakat Sipil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Hari Blok Cepu Gagal ‘Lifting’, FSO Gagak Rimang Alami ‘Tank Top’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memprihatinkan, Ribuan Desa di NTT Belum Teraliri Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sembilan Tahun Menjabat, Hendi Prio Bikin Aset PGN Melonjak Rp 67,35 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Perkuat Kinerja Wujudkan Visi PU608, Kementerian PU Lantik 520 Pejabat 21 Juli 2025
  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In