Eksplorasi.id – Produsen migas atau Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) akan diwajibkan untuk memasok gas ke pembangkit listrik. Hal itu ditegaskan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Jonan mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menerbitkan regulasi. Aturan ini berfungsi sebagai payung hukum pelaksanaan kewajiban produsen gas memasok ke pembangkit listrik.
“Tujuannya untuk memberi kepastian pembangkit listrik mendapatkan pasokan gas tersebut. Minggu ini sedang difinalisasi. Mestinya minggu depan selesai, keputusan menteri, mewajibkan KKKS menjual gas ke PLN,” kata dia di Jakarta, Rabu (29/3).
Dia menjelaskan, dalam keputusan menteri juga diatur harga gas yang dijual untuk pembangkit. Besarannya adalah delapan persen dari harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) untuk pembangkit listrik yang berdekatan dengan sumur gas dan 11,5 persen untuk pembangkit yang jauh dari sumur gas.
“Harga kontraknya sudah diatur. Besarnya 11,5 persen dari ICP untuk yang di luar (jauh dari sumur gas). Payung hukum tersebut juga diatur kontrak jangka panjang pasokan gas dan letak pembangkit listrik dengan mulut sumur,” jelas dia.
Reporter : Samsul