• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERAL

Kementerian ESDM: Freeport Belum Sepakat Divestasi 51 Persen Saham

by Eksplorasi.id
31 Maret 2017
in MINERAL
0
Ini Penyebab Freeport Belum Temukan CEO Baru

Tambang Freeport | Foto: Istimewa

0
SHARES
37
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Tambang Freeport | Foto: Istimewa
Tambang Freeport | Foto: Istimewa

Eksplorasi.id – Kementerian ESDM mengungkapkan bahwa manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) belum sepakat perihal melepas saham divestasi sebesar 51‎ persen, sesuai kewajiban yang ditetapkan pemerintah.

Hal itu diungkapkan Staf Khusus Kementerian ESDM Hadi M Djuraid. “PTFI belum setuju soal kewajiban divestasi 51‎ persen sahamnya,” kata dia, Jumat (31/3).

Penjelasan Hadi, kewajiban divestasi sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 10/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Mineral dan Batubara.

Menurut dia, kesepakatan yang telah disetujui PTFI adalah perubahan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Menteri ESDM Ignasius Jonan pernah berkomentar, divestasi saham wajib dilakukan PTFI. Mekanismenya adalah, pertama harus ditawarkan ke pemerintah pusat terlebih dahulu.

“Jika tidak berminat maka ditawarkan ke BUMN. Selanjutnya jika BUMN tidak minat maka ditawarkan ke pemerintah daerah. Namun bila pemerintah daerah juga tidak berminat, maka saham akan ditawarkan ke badan usaha swasta,” jelas dia.

Dia menambahkan, jika badan usaha swasta juga tidak berminat maka akan dilepas melaui proses pelepasan saham ke publik melalui (initial pub‎lic offering/IPO).

Penjelasan Jonan, proses negosiasi pelepasan status KK menjadi IUPK di PTFI saat ini sudah masuk ke tahap final. Pemerintah Indonesia membagi dalam tiga tahap proses tersebut.

“Sudah jadi kewajiban PTFI untuk menerima perubahan KK menjadi IUPK. Proses perundingan perubahan status KK menjadi IUPK mengalami kemajuan, saat ini sedang dalam proses finalisasi,” ujar dia.

Jonan menerangkan, jika PTFI telah melepas status KK menjadi IUPK maka pemerintah akan memberi izin ekspor mineral olahan (konsentrat).

Reporter : Samsul

Tags: DivestasiFreeportheadlinesaham
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Kurangi Energi Fosil, Kapasitas Pembangkit Listrik dari EBT akan Bertambah

PLN Teken 10 Perjanjian Kerja Sama Tenaga Listrik EBT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Sekar Bumi Targetkan Pertumbuhan Sebesar 20% Tahun Ini

Sekar Bumi Targetkan Pertumbuhan Sebesar 20% Tahun Ini

10 tahun ago
Rencana Perubahan Struktur di Pertamina, ‘Kudeta Merangkak’ Singkirkan Dwi Soetjipto?

Dwi Soetjipto Bakal Gantikan Posisi Amien Sunaryadi?

7 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBNU siap kelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lembaga riset sebut optimalisasi blok besar bisa jadi andalan produksi migas nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laporan WRI 2025: 7 dari 10 ‘Knowledge Workers’ di Indonesia Tidak Memiliki Hubungan yang Sehat dengan Pekerjaannya 28 Oktober 2025
  • Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2025: Ekraf Jadi Mesin Pertumbuhan dan Daya Saing Global 28 Oktober 2025
  • Superbank Kantongi Laba Sebelum Pajak Sebesar Rp80,9 Miliar 28 Oktober 2025
  • Bank Sumut Raih Penghargaan Kategori Tingkat Keterhunian Tertinggi 2025 dari BP Tapera 28 Oktober 2025
  • Transaksi Layanan Digital Bank Mandiri Tembus Rp3.220 Triliun 28 Oktober 2025
  • Prapenjualan BSD Naik 4% di Kuartal III/2025 28 Oktober 2025
  • Asuransi Sinar Mas Tandatangani MoU dengan BASE untuk Energy Saving Insurance (ESI) di Indonesia 28 Oktober 2025
  • Bisnis Harus Waspada Terhadap Skema Serangan SEO 28 Oktober 2025
  • PT Sararna Multi Infrastruktur Gandeng Bank Mandiri Salurkan Kredit Sindikasi Rp4 Triliun kepada Hutama Karya 28 Oktober 2025
  • Kolaborasi Allianz Life Indonesia dan Maybank Indonesia Hadirkan MyProtection Simple di Aplikasi M2U ID 28 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In