Eksplorasi.id – Kementerian ESDM akan menerbitkan aturan baru yang mewajibkan setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) memiliki satu unit dispenser bahan bakar gas (BBG).
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, regulasi baru tersebut berlaku untuk semua SPBU yang ada di Indonesia, termasuk SPBU yang dimiliki asing.
“Semua akan dilakukan bertahap. Misalnya DKI Jakarta dalam waktu enam bulan, Jadebotabek sembilan bulan, Jabar 12 bulan, Jawa Bali 12 bulan. Akhirnya semua SPBU akan punya,” kata dia di Jakarta, Kamis (13/4).
Dia menambahkan, aturan tersebut dibuat berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo. Tujuannya, guna mendukung pengendalian lingkungan hidup dan perubahan iklim.
Penjelasan Jonan, selama ini SBPG (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas) dianggap belum berhasil. Ini terbukti jumlahnya masih sedikit.
“Saat ini 200 SPBG saja tidak ada. Syarat Pak Presiden dibikin seperti ini saja, tiap SPBU dibikin satu dispenser untuk BBG. Ini SPBU akan punya satu,” jelas dia.
Reporter : Samsul