• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home PLTP

Kementerian ESDM Klaim PP Panas Bumi Sudah Akomodir Masukan Publik

by Eksplorasi.id
18 April 2017
in PLTP
0
Pakai Jasa Konsultan Asing Tetapkan Harga Listrik Panas Bumi, ADPPI Kecam Pemerintah

Ilustri panas bumi | Foto : Istimewa

0
SHARES
155
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustri panas bumi | Foto : Istimewa
Ilustri panas bumi | Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – Presiden Joko Widodo baru saja meneken Peraturan Pemerintan (PP) No 7/2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

Pemanfaatan tidak langsung dalam pengelolaan panas bumi yang ada di dalam PP No 7/2017 ini merupakan pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi pembangkit tenaga listrik.

Sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) No 21/2014 tentang Panas Bumi, PP No 7/2017 mengatur wilayah kerja, penawaran wilayah kerja, kegiatan pengusahaan panas bumi, hak dan kewajiban pemegang izin panas bumi (IPB), usaha penunjang panas bumi, dan harga energi panas bumi.

Dilansir dari situs resmi Kementerian ESDM, Selasa (18/4), pada Workshop Panas Bumi yang diselenggarakan Senin (17/4), Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE Yunus Saefulhak menjelaskan bahwa pada PP No 7/2017 penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dapat dilakukan oleh pihak pemerintah maupun pihak swasta.

Menurut dia, setelah WKP ditetapkan maka langkah selanjutnya pemerintah dapat melakukan lelang ataupun melakukan penunjukkan langsung kepada BUMN.

Badan usaha yang melakukan survei pendahuluan mendapatkan keistimewaan melakukan lelang terbatas. Dalam lelang terbatas, badan usaha harus menunjukkan komitmen eksplorasi panas bumi.

Komitmen ini juga nantinya yang akan ditagihkan pemerintah kepada pemenang lelang. Bentuk komitmen badan usaha pada saat masa eksplorasi yang diatur dalam PP No 7/2017.

Rinciannya. Ditempatkan dalam bentuk escrow account, minimal USD 10 juta untuk pengembangan PLTP > 10 MW, minimal USD 5 juta untuk pengembangan PLTP < 10 MW, serta dalam jangka waktu lima tahun tidak melakukan pengeboran satu sumur eksplorasi maka lima persen dari komitmen eksplorasi menjadi milik negara.

Yunus Saefulhak menerangkan, setelah pemenang lelang diumumkan barulah pemerintah dapat mengeluarkan IPB yang kemudian dapat dilakukan eksplorasi dengan jangka waktu selama lima tahun plus satu tahun plus satu tahun.

“Pada masa pemberian IPB ini, pemerintah akan terus melakukan pengawasan. Kemudian IPB dalam perjalanannya tentunya diawasi, bisa saja dia berakhir, pengembalian wilayah seluruhnya atau sebagian, penggeseran, penambahan atau pengurangan WKP,” ujar Yunus.

Komentar dia, perbedaan masa eksplorasi pada PP No 7/2014 dengan regulasi sebelumnya adalah bahwa feasibility study atau studi kelayakan dilakukan pada masa eksplorasi.

Baru setelah itu, imbuh dia, apabila melalui studi yang dilakukan potensi panas bumi cukup ekonomis akan dilanjutan dengan penerbitan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL).

“Terbitnya IUPTL menjadi pertanda bahwa badan usaha telah siap melakukan Perjanjian Jual Beli (PJB) dengan PLN. Selanjutnya badan usaha pemenang WKP tersebut dapat beroperasi selama 30 tahun ke depan,” jelas dia.

Regulasi baru ini juga diakui Yunus sudah melalui tahap diskusi dan mendengarkan masukan dari publik. “Saya rasa isi PP ini sudah luar biasa, ini juga produk bapak-bapak, karena sebelum di lauching-nya PP No 7/2017 ini sudah melalui proses dari bawah,” katanya.

Sebelum jadi draft, lanjut dia, sudah disampaikan pada Asosiasi Panas Bumi untuk mendiskusikan masing-masing pasal. “Jadi hal-hal yang berbeda ini sudah didiskusikan, jadilah pasal-pasal dalam PP No 7/2017,” ujarnya.

 

Reporter : Sam

Tags: headlinepanas bumiPP No 7/2017
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
PLTP Mataloko di Flores Segera Dimanfaatkan

PLTP Baturaden Tetap Akan Dikembangkan dengan Kapasitas 220 MW

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pertamina Boyong Dua Penghargaan Contact Center Service Excellence Award 2016

Pertamina Boyong Dua Penghargaan Contact Center Service Excellence Award 2016

10 tahun ago
Apakah Impor Gas Solusi Dalam Mengatasi Kekurangan Gas Mulai Tahun 2019?

Lapangan BD Milik Husky-CNOOC Madura Limited Resmi Beroperasi

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina tambah jumlah penyaluran elpiji melon wilayah Solo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laba Bersih Jasa Marga Naik 5,02% di Kuartal III 2025 30 Oktober 2025
  • GoTo Raup Pendapatan Bersih Sebesar Rp4,7 Triliun pada Kuartal III-2025 30 Oktober 2025
  • Paradise Indonesia Tegaskan Strategi Pertumbuhan Jangka Panjang 30 Oktober 2025
  • DRMA Catat Pertumbuhan Solid di Kuartal III–2025, Penjualan dan Laba Naik Serempak 30 Oktober 2025
  • Komunitas PEVR dan PLN Pecahkan Rekor MURI Pengisian Daya Motor Listrik Terbanyak dari Satu Merek 30 Oktober 2025
  • Partisipasi Easycash di Bulan Inklusi Keuangan 2025 30 Oktober 2025
  • ‘PENTAS Borobudur: Ngangeni’ Hadir untuk Kembangkan Atraksi Budaya 30 Oktober 2025
  • Kementerian Ekraf Dukung Islamic Creative Economy Founders Fund Agar Pejuang Ekraf Naik Kelas 30 Oktober 2025
  • Cara Mudah Investasi Crypto: Dari Cek Harga Bitcoin Hingga Transaksi Pertama 30 Oktober 2025
  • Kemendag Klaim Telah Amankan Pasar Dalam Negeri dan Fokus Lindungi Konsumen 29 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In