• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home GAS

Dukung Penggunaan BBG untuk Transportasi, Menteri Jonan Terbitkan Aturan Baru

by Eksplorasi.id
18 April 2017
in GAS
0
Masuk Lini Panas Bumi, Menteri Jonan Kritik PLN

Menteri ESDM Ignasius Jonan | Foto : Istimewa

0
SHARES
51
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Menteri ESDM Ignasius Jonan | Foto : Istimewa
Menteri ESDM Ignasius Jonan | Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – Regulasi yang mengatur pemakaian bahan bakar gas (BBG) pada sektor transportasi akhirnya diterbitkan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Dilansir dari situs resmi Kementerian ESDM, Selasa (18/4), regulasi tersebut tercatat dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 25/2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas (BBG) untuk Transportasi Jalan.

Permen ESDM itu berisi tentang peta jalan (roadmap) percepatan pengembangan BBG di Indonesia. Pasal 2 regulasi itu mengatur mengenai penyediaan dan pendistribusian BBG berupa compressed natural gas (CNG), yang diperuntukan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan.

“Penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG dilaksanakan secara bertahap pada daerah tertentu dalam wilayah NKRI. Daerah tertentu tersebut ditetapkan Menteri ESDM,” tulis aturan tersebut.

Menteri Jonan juga membuat peta jalan  yang memuat antara lain, wilayah penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG, sasaran pengguna BBG berupa CNG, volume pendistribusian BBG berupa CNG, serta data kebutuhan infrastruktur pendukung sesuai dengan peta jalan.

Berdasarkan Permen tesebut, BUMN, BUMD atau badan usaha yang akan melakukan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG pada daerah tertentu, dapat mengusulkan studi kelayakan kepada dirjen Migas untuk dimasukkan ke dalam peta jalan.

Sedangkan Pasal 4 Permen itu menerangkan bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan gas bumi dan menjamin mutu BBG berupa CNG, menteri ESDM menetapkan alokasi gas bumi dari kontraktor kerja sama.

Kesemuanya itu untuk kebutuhan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG berdasarkan peta jalan dan pesifikasi teknis BBG berupa CNG.

Pasal 5 menyebutkan, pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG, meliputi pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan SPBG. ‎

Pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan sarana dan fasilitas pengangkutan gas bumi dari sumber pasok dan penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan sarana dan fasilitas pengangkutan BBG berupa CNG.

Penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG berdasarkan peta jalan dapat dilakukan melalui mekanisme penugasan atau penunjukan langsung oleh Menteri ESDM atau usulan badan usaha.

“Penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG berdasarkan penugasan dilakukan BUMN dan dapat dibiayai melalui APBN atau anggaran BUMN,” tulis regulasi tersebut.

Sementara Psal 6 ayat 3 menyebutkan, pembiayaan melalui APBN hanya terbatas pada pembangunan SPBG, sarana dan fasilitas pengangkutan gas bumi dari sumber pasok atau pengangkutan BBG berupa CNG.

Lalu, Pasal 7 ayat 1 menyatakan, penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG berdasarkan penunjukan langsung dilakukan oleh BUMD atau badan usaha.

Reporter : Sam

Tags: BBGheadlineTransportasi
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Indahnya Lihat Menko Maritim dan Menteri ESDM Akur

Tim Khusus Divestasi Saham Freeport, Menteri Luhut: Itu Konsultan Biasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Penggunaan BBG, Sebanyak 60 SPBU Akan Dapat Pasokan Gas dari PGN

Penggunaan BBG, Sebanyak 60 SPBU Akan Dapat Pasokan Gas dari PGN

9 tahun ago
Pertamina MOR I Perluas Wilayah Operasi Pasar LPG 3 Kg di Sumut

Pertamina MOR I Perluas Wilayah Operasi Pasar LPG 3 Kg di Sumut

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina tambah jumlah penyaluran elpiji melon wilayah Solo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laba Bersih Jasa Marga Naik 5,02% di Kuartal III 2025 30 Oktober 2025
  • GoTo Raup Pendapatan Bersih Sebesar Rp4,7 Triliun pada Kuartal III-2025 30 Oktober 2025
  • Paradise Indonesia Tegaskan Strategi Pertumbuhan Jangka Panjang 30 Oktober 2025
  • DRMA Catat Pertumbuhan Solid di Kuartal III–2025, Penjualan dan Laba Naik Serempak 30 Oktober 2025
  • Komunitas PEVR dan PLN Pecahkan Rekor MURI Pengisian Daya Motor Listrik Terbanyak dari Satu Merek 30 Oktober 2025
  • Partisipasi Easycash di Bulan Inklusi Keuangan 2025 30 Oktober 2025
  • ‘PENTAS Borobudur: Ngangeni’ Hadir untuk Kembangkan Atraksi Budaya 30 Oktober 2025
  • Kementerian Ekraf Dukung Islamic Creative Economy Founders Fund Agar Pejuang Ekraf Naik Kelas 30 Oktober 2025
  • Cara Mudah Investasi Crypto: Dari Cek Harga Bitcoin Hingga Transaksi Pertama 30 Oktober 2025
  • Kemendag Klaim Telah Amankan Pasar Dalam Negeri dan Fokus Lindungi Konsumen 29 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In