Eksplorasi.id – Kementerian ESDM di bawah komando Menteri Ignasius Jonan melakukan langkah revolusioner, yakni dengan memangkas 98 perizinan dari semula 104 perizinan di sektor migas.
Investor di sektor migas saat ini hanya perlu mengurus enam izin di Kementerian ESDM jika ingin berinvestasi. Pemangkasan izin tersebut termuat dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 29/2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Migas.
Dirjen Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan, seabrek perizinan di sektor kini telah disederhanakan.
Sejumlah peraturan menteri dan keputusan menteri itu digabung dan disederhanakan dalam satu peraturan menteri.
“Jadi penyederhanaan regulasi yang cukup revolusioner. Adapun enam persetujuan itu antara lain izin survei umum dan izin pemanfaatan data migas untuk sektor hulu. Sementara di hilir, izin usaha pengolahan, izin usaha penyimpanan, izin usaha pengangkutan, dan izin usaha niaga,” kata dia di Jakarta, Selasa (25/4).
Menurut Wirat, adanya pemangkasan tersebut diharapkan bisa membuat industri migas bisa bergerak lebih cepat. “Kami juga akan usahakan mulai akhir 2017 izin di migas fully online, sehingga tidak perlu pakai pihak ketiga,” jelas dia.
Di satu sisi, imbuh dia, pihaknya berharap terobosan yang Kementerian ESDM bisa diikuti oleh instansi pemerintah lain yang juga berwenang mengeluarkan izin usaha migas. Penjelasan dia, saat ini masih ada sekitar 200-an izin lagi dari institusi yang lain.
Reporter : Sam