• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MIGAS

Luar Biasa, Menteri Jonan Pangkas 98 Izin di Sektor Migas

by Eksplorasi.id
25 April 2017
in MIGAS
0
DPRD Sampang Minta Izin Operasional Migas di Pulau Gili Mandangin Ditangguhkan

Ilustrasi perizinan. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
123
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi perizinan. | Foto : Istimewa.
Ilustrasi perizinan. | Foto : Istimewa.

Eksplorasi.id – Kementerian ESDM di bawah komando Menteri Ignasius Jonan melakukan langkah revolusioner, yakni dengan memangkas 98 perizinan dari semula 104 perizinan di sektor migas.

Investor di sektor migas saat ini hanya perlu mengurus enam izin di Kementerian ESDM jika ingin berinvestasi. Pemangkasan izin tersebut termuat dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 29/2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Migas.

Dirjen Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan, seabrek perizinan di sektor kini telah disederhanakan.

Sejumlah peraturan menteri dan keputusan menteri itu digabung dan disederhanakan dalam satu peraturan menteri.

“Jadi penyederhanaan regulasi yang cukup revolusioner. Adapun enam persetujuan itu antara lain izin survei umum dan izin pemanfaatan data migas untuk sektor hulu. Sementara di hilir, izin usaha pengolahan, izin usaha penyimpanan, izin usaha pengangkutan, dan izin usaha niaga,” kata dia di Jakarta, Selasa (25/4).

Menurut Wirat, adanya pemangkasan tersebut diharapkan bisa membuat industri migas bisa bergerak lebih cepat. “Kami juga akan usahakan mulai akhir 2017 izin di migas fully online, sehingga tidak perlu pakai pihak ketiga,” jelas dia.

Di satu sisi, imbuh dia, pihaknya berharap terobosan yang Kementerian ESDM bisa diikuti oleh instansi pemerintah lain yang juga berwenang mengeluarkan izin usaha migas. Penjelasan dia, saat ini masih ada sekitar 200-an izin lagi dari institusi yang lain.

Reporter : Sam

Tags: headlineIgnasius JonanizinKementerian ESDMPangkasregulasi
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Kementerian ESDM Minta Pertamina Gunakan ‘EOR’ Optimalkan Sumur Minyak Tua

Wamen Archandra Tegaskan Praktik 'Illegal Drilling' Melanggar Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

KPK Temukan IUP Masuk ke Dalam Kawasan Hutan

Pabrik Tailing Pertama Akhirnya Beroperasi

9 tahun ago
Dinas: Sekolah Sebaiknya Siapkan Genset Antisipasi Pemadaman Listrik

Warga Pulau Nias Minta Tanggungjawab ke PLN akibat Pemadaman

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSRU Lampung Terima 1 Kargo LNG dari Tangguh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edwin Hidayat Abdullah Ditunjuk Sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Apartemen Milik Pertamina oleh PT PP Diduga Bermasalah, KPK Diminta Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In