Eksplorasi.id – Menteri ESDM Ignasius Jonan belum lama ini melakukan kunjungan kerja ke wilayah pertambangan Batu Hijau di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dioperasikan PT Amman Mineral Nusa Tenggara.
Selain memantau keberlangsungan operasi, kunjungan tersebut sekaligus mencanangkan lokasi pembangunan smelter (fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral) PT AMNT.
Seperti diketahui, PT AMNT telah melakukan perubahan bentuk usaha pertambangan dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi.
“Perusahaan ini telah menjadi pioneer pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2017 dan produk hukum turunannya,” kata Menteri Jonan. seperti dilansir dari situs Kementerian ESDM, Sabtu (29/4).
Dia menjelaskan, saat ini PT AMNT sudah mendapatkan rekomendasi ekspor konsentrat sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Karena semua pemegang KK kalau mau ekspor konsentrat itu harus lima tahun lalu, dari tahun 2009 sampai 2014. Tenggat waktu tersebut mestinya sudah habis, kalau (sekarang) tetap mau melakukan ekspor harus berubah menjadi IUPK dan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian,” jelas dia.
Sebelumnya, pemerintah telah menyetujui permohonan perubahan bentuk pengusahaan PT AMNT dari KK menjadi IUPK melalui Keputusan Menteri ESDM No 414 K/30/MEM/2017 pada 10 Februari 2017 dengan batasan luas wilayah 25 ribu hektare (ha).
Selanjutnya, perusahaan tersebut mendapatkan rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM melalui Surat Persetujuan No 353/30/DJB/2017 dengan perkiraan jumlah ekspor konsentrat sebesar 675 ribu wet metric ton (WMT) per tahun sejak 17 Februari 2017.
Rekomendasi tersebut dengan syarat antara lain komitmen penyelesaian pembangunan smelter paling lama lima tahun sejak 12 Januari 2017.
Dalam paparan kepada menteri ESDM, PT AMNT berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan permurnian dalam jangka waktu lima tahun, sesuai ketentuan dalam PP No 1/2017.
Pada kesempatan tersebut, Menteri ESDM juga meminta agar PT AMNT segera menyerahkan detil rencana pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian, dengan target per tahapan masing-masing selama enam bulan.
“Karena kami akan evaluasi progres pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian setiap enam bulan. Jika progres tidak sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka rekomendasi ekspor akan kita cabut,” tegas Jonan.
Sekedar informasi, pada November 2016, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) berganti nama menjadi PT AMNT setelah PT Medco Energi International Tbk (MEDC) mengakuisisi saham PT NNT dan aset-aset terkait lainnya.
PT Amman Mineral Internasional (AMI) kemudian menjadi pemilik saham utama (menguasai 82,2 persen) dan sisanya dimiliki PT Pukuafu Indah (PTPI) sebagai pemegang saham sebanyak 17,8 persen.
Pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral PT AMNT direncanakan dengan kapasitas input sebesar satu juta ton per tahun dan dapat ditingkatkan hingga 1,6 juta atau dua juta ton per tahun.
Kapasitas tersebut dapat memproses konsentrat baik dari tambang Batu Hijau, maupun suplai potensial dari tambang Elang (saat ini dalam tahap eksplorasi) dan sumber pemasok konsentrat lainnya.
Reporter : Sam