• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Agustus 12, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MIGAS

PP Perpajakan Khusus ‘Gross Split’ Akan Segera Diterbitkan

by Eksplorasi.id
6 Juli 2017
in MIGAS
0
PTKP Tahun Ini Sebesar 50%

Ilustrasi pajak. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
47
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi pajak. | Foto : Istimewa.
Ilustrasi pajak. | Foto : Istimewa.

Eksplorasi.id – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 27/2017 tentang Perubahan Atas PP No 79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Penerbitan PP ini diharapkan akan dapat meningkatkan penemuan cadangan migas nasional dan menggerakkan iklim investasi, serta lebih memberikan kepastian hukum pada kegiatan usaha hulu migas.

Guna melengkapi PP No 27 tersebut, pemerintah berencana akan menerbitkan PP Perpajakan khusus gross split yang akan comparable dengan regulasi tersebut.

“PP No 27/2017 sudah keluar, sudah ditandatangani Presiden. Apa yang dikeluarkan, apa yang direvisi itu tidak 100 persen memang yang diharapkan oleh Indonesia Petroleum Association (IPA) namun sebagian besar sudah kami akomodir,” kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, dilansir dari situs resmi Kementerian ESDM, Kamis (6/7).

Penjelasan Archandra, dikeluarkannya PP No 27/2017 adalah sebuah lompatan besar dalam pengelolaan migas di Indonesia. “Akhirnya PP No 79 dapat kami keluarkan dengan harapan ke depan bisa melakukan kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi di Indonesia dengan lebih baik,” jelas dia.

Menurut dia, untuk memperjelas perpajakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas berbasis gross split, pemerintah akan menerbitkan PP yang mengatur perpajakan khusus gross split. Pasalnya, aturan pajak umum tidak dapat diterapkan untuk kegiatan migas berbasis gross split.

“Kami juga mendengar penerbitan gross split perpajakannya masih belum jelas. Kontraktor migas mengusulkan sebaiknya dikeluarkan PP yang hampir comparable dengan PP No 79, di mana PP No 79 mengatur cost recovery, yang ini mengatur gross split. Drafnya sudah ada semoga bulan ini kami harapkan bisa keluar,” ujar dia.

Arcandra menjelaskan, PP perpajakan yang akan dikeluarkan nanti poin utamanya antara lain adanya perlakukan-perlakuan pajak yang khusus untuk migasi yang tidak bisa diberlakukan aturan perpajakan umum.

Reporter : Sam

Tags: gross splitheadlinemigaspajak
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Luar Biasa, Pertamina Miliki Utang Hingga Rp 337,35 Triliun

Ini Dia Utang PLN yang Masuk Jatuh Tempo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pemerintah Evaluasi Tambang Emas Poboya

Pemerintah Evaluasi Tambang Emas Poboya

9 tahun ago
Pakar: Pembentukan ‘Holding’ BUMN Energi Harus Sesuai UUD 1945

‘Holding’ Energi Cuma Untungkan Trader Gas?

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Lalu, Produksi Emas Martabe Capai 310.550 Ons Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNLL Tutup Tambang Emas Ilegal Dongi-dongi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Teken 10 Perjanjian Kerja Sama Tenaga Listrik EBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • OJK Bakal Komitmen Perkuat Tiga Pilar Pengembangan Pasar Modal 11 Agustus 2025
  • BRI Catat Realisasi Kredit Korporasi Mencapai Rp278,78 Triliun Hingga Triwulan II 2025 11 Agustus 2025
  • Audisi Offline Zetrix Miss Universe Indonesia 2025 Diikuti Puluhan Peserta 11 Agustus 2025
  • RedDoorz Luncurkan Properti SANS di Bali, Bidik Milenial dan Digital Nomad 11 Agustus 2025
  • Ethereum Tembus US$4.000, Pertama Kali Sejak 8 Bulan Terakhir 11 Agustus 2025
  • Laba Bersih Hana Bank Tumbuh 27 Persen di Semester I 2025 10 Agustus 2025
  • Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Pasar Domestik Rp9,24 Triliun 10 Agustus 2025
  • Resmikan Kantor Pusat, PT CNBA Siap Dorong Inovasi Digital Bagi UMKM 10 Agustus 2025
  • Tujuh Perusahaan Antri IPO, 3 Perusahaan Beraset di Atas Rp250 Miliar 8 Agustus 2025
  • BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Perdagangan Bursa di Indonesia 8 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In