Eksplorasi.id – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 27/2017 tentang Perubahan Atas PP No 79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Penerbitan PP ini diharapkan akan dapat meningkatkan penemuan cadangan migas nasional dan menggerakkan iklim investasi, serta lebih memberikan kepastian hukum pada kegiatan usaha hulu migas.
Guna melengkapi PP No 27 tersebut, pemerintah berencana akan menerbitkan PP Perpajakan khusus gross split yang akan comparable dengan regulasi tersebut.
“PP No 27/2017 sudah keluar, sudah ditandatangani Presiden. Apa yang dikeluarkan, apa yang direvisi itu tidak 100 persen memang yang diharapkan oleh Indonesia Petroleum Association (IPA) namun sebagian besar sudah kami akomodir,” kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, dilansir dari situs resmi Kementerian ESDM, Kamis (6/7).
Penjelasan Archandra, dikeluarkannya PP No 27/2017 adalah sebuah lompatan besar dalam pengelolaan migas di Indonesia. “Akhirnya PP No 79 dapat kami keluarkan dengan harapan ke depan bisa melakukan kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi di Indonesia dengan lebih baik,” jelas dia.
Menurut dia, untuk memperjelas perpajakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas berbasis gross split, pemerintah akan menerbitkan PP yang mengatur perpajakan khusus gross split. Pasalnya, aturan pajak umum tidak dapat diterapkan untuk kegiatan migas berbasis gross split.
“Kami juga mendengar penerbitan gross split perpajakannya masih belum jelas. Kontraktor migas mengusulkan sebaiknya dikeluarkan PP yang hampir comparable dengan PP No 79, di mana PP No 79 mengatur cost recovery, yang ini mengatur gross split. Drafnya sudah ada semoga bulan ini kami harapkan bisa keluar,” ujar dia.
Arcandra menjelaskan, PP perpajakan yang akan dikeluarkan nanti poin utamanya antara lain adanya perlakukan-perlakuan pajak yang khusus untuk migasi yang tidak bisa diberlakukan aturan perpajakan umum.
Reporter : Sam