Eksplorasi.id – Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi hari ini, Selasa (6/2), dikabarkan dipanggil ke Bareskrim Mabes Polri terkait kasus pengembangan proyek Floating Production Unit (FPU) milik Husky-CNOOC Madura Ltd (HCML) di Blok Madura Straits.
Sumber Eksplorasi.id mengungkapkan, materi pemeriksaan di Bareskrim terkait tender FPU HCML dengan nilai harga perkiraan sendiri (hps) mencapai USD 461,5 juta.
“Kala itu, yang memenangkan tender pembangunan FPU HCML adalah perusahaan bernama PT Duta Marine, dan juga sudah ditetapkan sebagai pemenang,” kata sumber di Jakarta, hari ini.
Menurut sumber, salah satu syarat untuk perusahaan yang akan ikut tender adalah wajib menyerahkan satu persen dari nilai proyek sebagai bid bond atau jaminan.
“Misalnya jika perusahaan itu menang tender lalu mundur, maka bid bond diambil negara. Ternyata Duta Marine tidak bisa mengerjakan FPU HCML setelah ditetapkan sebagai pemenang karena salah satu konsorsium mundur, jadi Duta Marine gagal,” ujar sumber.
Duta Marine saat itu memenangkan tender dengan penawaran harga USD 352,8 juta. Sementara kompetitor lainnya seperti PT Anugerah Mulia Raya dan PT Trans Samudera Usaha Sejahtera menawar masing-masing USD 356 juta dan USD 382 juta.
“Kepala SKK Amien Sunaryadi mengeluarkan surat poin 2 bahwa Duta Marine tidak diberikan pinalti meski sudah ditetapkan pemenang. Seharusnya kena pinalti,” tegas sumber.
Sumber melanjutkan, berdasarkan laporan audit BPK, kerugian negara sebesar bid bond mencapai USD 3,9 juta karena seharusnya bid bond masuk negara.
Eksplorasi.id coba mengkonfirmasi langsung perihal kebenaran perkara tersebut kepada Amien Sunaryadi.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pesan tertulis via WhatsApp Messenger yang dikirim Eksplorasi.id ke Amien Sunaryadi belum dibalas, meskipun ada tanda sudah terbaca.
Reporter: HYN