Eksplorasi.id – Kementerian ESDM telah mencabut 11 peraturan di sektor migas. Aturan yang dicabut salah satunya adalah Peraturan Menteri (Permen) No 31/2013 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia.
Direktur Pembinaan Usaha Migas Budiyantono mengatakan, meskipun aturan soal tenaga kerja asing (TKA) tersebut telah dicabut, namun tidak serta merta TKA bisa lebih mudah bekerja di Indonesia.
“Dicabut bukan berarti TKA bisa masuk seenaknya. Kami melakukan penyederhanaan prosedur. Semula melalui SKK Migas memakan waktu yang lama, kini langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker),” kata dia di Gedung Migas, Jakarta, Kamis (1/3).
Dia menjelaskan, prosedur soal TKA sekarang tidak lagi melalui SKK Migas, namun langsung ke Kemenaker. “Jadi pintunya masuk di sana semua, untuk mengurangi waktu yang dilakukan,” ujar dia.
Menurut Budiyantono, meskipun Permen No 31/2013 telah dicabut, namun ada sejumlah prosedur yang mesti dipenuhi agar TKA bisa bekerja di Indonesia.
“Kemenaker akan mengevaluasi prosedur yang selama ini dikeluhkan TKA. Selama ini banyak keluhan bahwa untuk TKA sangat ribet,” katanya.
Reporter: Sam