
Eksplorasi.id – Pemerintahan Joko Widodo melalui Kementerian ESDM mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait ketenagalistrikan.
Kebijakan ketenagalistrikan tersebut antara lain, tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik (TTL), pembangunan jaringan transmisi di Indonesia Timur sampai dengan 2027 disesuaikan dengan kebutuhan listrik, dan fokus program listrik perdesaan (LISA) dan pembagian LTSHE, serta pada 2019 seluruh desa terlistriki dengan target rasio elektrifikasi 99 persen.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah pun akan menambah kapasitas per jenis energi primer. “Khusus di Pulau Jawa tidak ada penambahan PLTU batubara kecuali yang sudah ada perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement/PPA),” kata dia ketika menjadi keynote speech dalam acara Energy Talk dengan tema ‘Mendongkrak Rasio Elektrifikasi’ di Jakarta, Selasa (6/3).
Penjelasan dia, pembangunan PLTU batubara di wilayah Sumatera dan Kalimantan hanya bisa dibangun di mulut tambang. Kemudian, untuk tambahan PLTG/PLTGU di Jawa harus melalui pipa atau wellhead kecuali yang sudah PPA atau dilelang.
“Pembangunan PLTG kecil di luar Jawa boleh memakai LNG dengan fasilitas platform based. Sementara untuk luar Jawa, rencana PLTU skala kecil diganti dengan pembangkit berbahan bakar gas agar lebih efisien,” jelas dia.
Menurut Jonan, pihaknya juga mendorong pembangunan PLTSa diusahakan dibangun oleh PLN. Sedangkan pemda dapat membentuk BUMD yang bekerjasama dengan PLN.
“Kami juga melakukan penyederhanaan peraturan disubsektor ketenagalistrikan. Ada 20 peraturan yang telah dicabut, terdiri atas 14 permen dan enam kepmen,” ujar dia.
Dia menambahkan, sejumlah birokrasi pun dipangkas, tujuannya untuk memperlancar dwelling time pemindahan
inspeksi dari border ke post border.
“Kami juga melakukan standardisasi klasifikasi produk peralatan listrik, serta memperjelas pengklasifikasian produk peralatan tenaga listrik sehingga lebih mudah dalam pengawasan,” katanya.
Reporter: Feb