• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juli 21, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Sanksi Hitam BULL Dicabut, CERI Pertanyakan Rekomendasi BPK dan Pertamina

by Eksplorasi.id
2 Juli 2018
in BERITA
0
Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

PT Buana Lintas Lautan Tbk. | Foto: Istimewa.

0
SHARES
226
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
PT Buana Lintas Lautan Tbk. | Foto: Istimewa.

Eksplorasi.id – PT Pertamina (Persero) melalui Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur-nya, Gandhi Sriwidodo berkirim surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hal ini Anggota VII yang dijabat oleh Eddy Mulyadi Soepardi.

Berdasarkan salinan surat yang diterima Eksplorasi.id, Gandhi berkirim surat ke BPK pada 21 Mei 2018 dengan nomor surat R-001/R00000/2018-S0 perihal permintaan klarifikasi PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL). Surat itu terkait pemberian sanksi hitam yang diberikan Pertamina kepada BULL atas rekomendasi BPK.

Foto: Eksplorasi.id

Usai diberikan sanksi hitam, BULL kemudian coba melakukan kralifikasi. “Padahal jelas sekali kesalahan yang dilakukan BULL, dan BPK pun telah mengeluarkan rekomendasi,” kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman di Jakarta, Senin (2/7).

Semestinya, lanjut Yusri, Pertamina tidak perlu mengindahkan surat klarifikasi yang diajukan BULL. “Karena kesalahan yang dilakukan jelas, yakni dua diantara ketiga kapal yang disewa Pertamina dari ULL pernah ditahan oleh Bea Cukai,” jelas dia.

Penjelasan Yusri, BULL melanggar UU No 17/2006 tentang kepabeanan, khususnya pasal 2 ayat (1). Kemudian, BULL pun melanggar Pertamina Time Form 1 Part II angka 9.1 huruf d.

“BULL juga telah melanggar Pakta Integritas tangga 30 Juni 2016 ayat 1. BULL telah melakukan tindakan yang merupakan kategori fraud berdasarkan SK 43/C00000/2015-S0 Bab IX Huruf B Angka 4,” tegas dia.

Ironisnya, setelah diberikan sanksi hitam, Pertamina melalui Gandhi Sriwidodo malah menanggapi surat keberatan yang diajukan BULL ke Pertamina pada 9 Mei 2018.

“Anehnya, BPK hanya memerlukan waktu empat hari untuk menjawab surat klarifikasi tersebut, tepatnya pada 25 Mei 2018. Ini ada apa?” jelas Yusri.

Sesuai dokumen salinan surat yang diterima Eksplorasi.id, BPK melalui Anggota VII Eddy Mulyadi Soepardi mengeluarkan surat Nomor 78/S/IX-XX.1/05/2015 yang ditujukan kepada direktur Logistik, Supplay Chain & Infrastruktur Pertamina.

Foto: Eksplorasi.id.

Surat itu berisi perihal tanggapan atas permintaan klarifikasi BULL berkaitan dengan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Pada halaman dua dari tiga halaman surat yang dikeluarkan BPK tersebut, terutama di baris terakhir, BPK mempertimbangkan agar direksi Pertamina dapat memulihkan pengenaan sanksi hitam kepada BULL sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Reporter : HYN

 

Tags: BPKBULLheadlinePertamina
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Tawarkan Insentif ke Inpex dan Shell, Kementerian ESDM dan SKK Migas Dikecam

Terkait Dicabutnya Sanksi Hitam BULL, Pertamina Tidak Wajib Turuti Rekomendasi BPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Fraksi Gerindra Tolak Pencabutan Subsidi Listrik Pelanggan 450 dan 900 VA

Pemerintah Tetap Beri Subsidi Listrik Masyarakat Tidak Mampu 100 Persen

8 tahun ago
Chevron Bakal Pasok Minyak Mentah ke Pertamina

Pertamina Bakal Tambah Lokasi Sumur Minyak

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tewas Tertimbun Bekas Tambang Milik Riau Bara Harum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan PLTU II Kapasitas 1000 Megawatt

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekuritisasi Aset Rp 10 Triliun, PLN Miliki Utang Jumbo Hingga Rp 407,5 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
  • ZINC TRAIL RUN Kembali Digelar Dengan Rute yang Seru dan Menantang di Bali 16 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In