• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juli 21, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Terkait Dicabutnya Sanksi Hitam BULL, Pertamina Tidak Wajib Turuti Rekomendasi BPK

by Eksplorasi.id
2 Juli 2018
in BERITA
0
Tawarkan Insentif ke Inpex dan Shell, Kementerian ESDM dan SKK Migas Dikecam

Yusri Usman. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
46
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Yusri Usman. | Foto : Istimewa.

Eksplorasi.id – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menegaskan bahwa tidak semua rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) harus diikuti semuanya oleh PT Pertamina (Persero), terutama terkait dicabutnya rekomendasi sanksi hitam yang diberikan kepada PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL).

Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengatakan, sebagai BUMN, Pertamina memiliki hak otonom sesuai UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas. Di mana dalam proses bisnis harus lebih mengutamakan keselamatan korporasi dan publik yang merupakan objek prioritas layanannya.

Menurut dia, sangat aneh Anggota VII BPK Eddy Mulyadi Soepardi yang telah mengeluarkan rekomendasi sangat cepat pada 25 Mei 2018, yaitu empat hari setelah Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur Pertamina Gandhi Sriwidodo berkirim surat ke BPK.

“Padahal, Direktorat Manajemen Aset Fungsi Procurement Excellence Group pada 12 Maret 2018 telah menjatuhkan sanksi hitam kategori fraud alias penipuan terhadap BULL untuk selamanya. Ini sesuai ketentuan SK Direksi Pertamina Nomor 43/COOOOO/2015 -SO Bab IX huruf B angka 4,” kata Yusri di Jakarta, Senin (2/7).

Komentar dia, rekomendasi BPK pada 25 Mei 2018 terkesan kental mengintervensi proses bisnis di Pertamina, yaitu terkait telah merekomendasi untuk memulihkan status sanksi hitam kategori fraud.

“Padahal, pemberian sanksi hitam kategori fraud oleh Procurement Excellence Group (PEG) Direktorat Manajemen Aset Pertamina pada 12 Maret 2018 juga berawal atas temuan dan rekomendasi BPK. Jelas sangat aneh. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti turun tangan menyelidiki kasus ini,” tegas dia.

Penegasan Yusri, Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Pertamina tidak boleh membiarkan kepentingan Pertamina terganggu oleh segala bentuk dugaan intervensi yang berpotensi merugikan Pertamina.

“Kalau ini terjadi dan dapat dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur kerugian negara, maka akan menjadi tanggungan renteng Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Pertamina,” jelas dia.

Reporter : HYN

Tags: BPKBULLheadlinePertamina
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Nicke Mesti Bertanggungjawab Atas Tindakan Gandhi soal Kasus BULL di Pertamina

Nicke Mesti Bertanggungjawab Atas Tindakan Gandhi soal Kasus BULL di Pertamina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Aturan Baru Pengelolaan Blok Mahakam Selama Proses Transisi

Aturan Baru Pengelolaan Blok Mahakam Selama Proses Transisi

9 tahun ago
KPK Beri Waktu Hingga Mei agar Kementerian ESDM Cabut Izin Tambang Bermasalah

KPK Beri Waktu Hingga Mei agar Kementerian ESDM Cabut Izin Tambang Bermasalah

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tewas Tertimbun Bekas Tambang Milik Riau Bara Harum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan PLTU II Kapasitas 1000 Megawatt

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekuritisasi Aset Rp 10 Triliun, PLN Miliki Utang Jumbo Hingga Rp 407,5 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
  • ZINC TRAIL RUN Kembali Digelar Dengan Rute yang Seru dan Menantang di Bali 16 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In