• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Juni 18, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

98 Institute Desak KPK Turun Tangan Periksa BPK dan Pertamina dalam Kasus BULL

by Eksplorasi.id
2 Juli 2018
in BERITA
0
98 Institute Desak KPK Turun Tangan Periksa BPK dan Pertamina dalam Kasus BULL

Direktur Eksekutif 98 Institute Sayed Junaidi Rizaldi (kiri) bersama Presiden Joko Widodo. | Foto: Istimewa.

0
SHARES
105
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Direktur Eksekutif 98 Institute Sayed Junaidi Rizaldi (kiri) bersama Presiden Joko Widodo. | Foto: Istimewa.

Eksplorasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera turun tangan menyelidiki keluarnya surat rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta direksi PT Pertamina (Persero) untuk memulihkan pengenaan sanksi hitam kepada PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL).

Direktur Eksekutif 98 Institute Sayed Junaidi Rizaldi mengatakan, surat yang dikeluarkan BPK pada 25 Mei 2018 itu sangat janggal karena menganulir surat yang sebelumnya juga dikeluarkan BPK pada awal Maret 2018.

“BPK yang merekomendasikan agar BULL dikenakan sanksi hitam oleh Pertamina karena fraud (penipuan), BPK pula yang meminta Pertamina untuk kembali memulihkan sanksi hitam tersebut. Ini sangat aneh,” kata dia di Jakarta, Senin (2/7).

Menurut Sayed, KPK dalam hal ini mesti segera meminta keterangan dari Anggota VII BPK Eddy Mulyadi Soepardi yang telah mengeluarkan surat rekomendasi tersebut.

Selain meminta keterangan Eddy Mulyadi, KPK juga mesti meminta keterangan dari Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur Pertamina Gandhi Sriwidodo.

“Jangan sampai ada anggapan atau dugaan bahwa kedua orang itu (Eddy Mulyadi dan Gandhi Sriwidodo) memberikan previlese (keistimewaan) kepada BULL,” ujar dia.

Seperti diketahui, BULL sebelumnya melanggar UU No 17/2006 tentang kepabeanan, khususnya pasal 2 ayat (1) terkait kasus sewa kapal ke Pertamina.

BULL ternyata juga melanggar Pertamina Time Form 1 Part II angka 9.1 huruf d dan Pakta Integritas tanggal 30 Juni 2016 ayat 1.

BULL telah melakukan tindakan yang merupakan kategori fraud (penipuan) berdasarkan SK 43/C00000/2015-S0 Bab IX Huruf B Angka 4.

Pertamina diketahui resmi memberikan sanksi kategori hitam kepada BULL dengan keluarnya surat No 046/I20300/2018-S0 tertanggal 12 Maret 2018.

Berdasarkan salinan surat yang diperoleh Eksplorasi.id, surat itu diteken oleh VP Procurement Excellence Group (PEG) Direktorat Manajemen Aset Pertamina Joen Riyanto S.

Adanya pemberian sanksi hitam itu bermula dari pekerjaan sewa kapal di lingkungan perkapalan Pertamina oleh BULL, khususnya untuk sewa tiga unit kapal large ranger (LR) crude oil, yakni MT Bull Sulawesi, MT Bull Flores, dan MT Bull Papua.

Di dalam surat pemberian sanksi hitam itu disebutkan, dua di antara ketiga kapal milik BULL pernah ditahan Bea Cukai berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik atas pemberitahuan impor barang (PIB).

Reporter : HYN

Tags: 98 InstituteBPKBULLheadlinePertamina
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Gagal Paham soal Blok Masela, CERI Sarankan Amien Sunaryadi Segera Dicopot

Kepala SKK Migas Pindah Tugas Jadi Humas KPK?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Untuk penuhi kebutuhan listrik di perbatasan Kalbar, PLN impor listrik dari Malaysia

Untuk penuhi kebutuhan listrik di perbatasan Kalbar, PLN impor listrik dari Malaysia

4 tahun ago
Pemkab Aceh Barat Akan Tertibkan Tambang Emas Ilegal

Bupati Usul Cabut Izin Dua Perusahaan Tambang

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dokumen Surat Komisaris Pertamina Terkait Usulan Penambahan Direksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada Rencana PHK di ConocoPhillips Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Zinit Resmi Beroperasi di Jakarta, Nilai Investasi Capai Rp30 Miliar 17 Juni 2025
  • Andre Rasjid Ditunjuk Menjadi Komisaris Kredivo Indonesia 17 Juni 2025
  • Ekspor Air dan Minuman Tanpa Alkohol RI Cetak Rekor, Tembus USD164,21 Juta 17 Juni 2025
  • Awali Tahun Dengan Kinerja Positif, JTPE Targetkan Pertumbuhan Laba 10% Tahun 2025 16 Juni 2025
  • Sika Indonesia Resmikan Sika Pro Center Pertama di Jawa Timur 16 Juni 2025
  • Papion Resmi Debut, Tiga Talenta Muda Indonesia Masuk dalam Global Girl Group 13 Juni 2025
  • Oona Catat Penjualan Asuransi Perjalanan Meningkat Tajam Mencapai 328% di Kuartal 1 2025 13 Juni 2025
  • PLN Icon Plus Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Melalui Kegiatan Zero Waste Warrior 12 Juni 2025
  • Kinerja Solid di 2024, ERAA Bagikan Dividen Sebesar Rp 299,89 Miliar 12 Juni 2025
  • Benny Aroeman Ditunjuk Menjadi Head of Markets Citi untuk Indonesia 12 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In