Eksplorasi.id – Pengusaha batubara, Samin Tan, dicegah berpergian keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pencegahan yang dilakukan KPK tersebut untuk memudahkan KPK melakukan pemeriksaan terhadap Samin Tan sebagau saksi dalam kasus suap PLTU Riau 1.
“Dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap saksi Samin Tan, swasta selama enam bulan ke depan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/9).
Penjelasan Febri, Samin Tan diperiksa terkait aliran uang suap terhadap tersangka Idrus Marham (mantan sekjend Partai Golkar) dan Eni Maulani Saragih (wakil ketua Komisi VII DPR).
“Terkait dengan dua tersangka yang lagi diproses saat ini ES dan IM. Kami perlu mengklarifikasi mengenai pengetahuan dari saksi tersebut terkait dengan informasi aliran dana pada tersangka,” ujar Febri.
Semula, Samin Tan pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk Idrus Marham. Namun, Samin menolak memberikan keterangan usai diperiksa penyidik. “Nggak ada, tanya penyidik saja.”
Selain Idrus dan Eni, KPK juga telah menetapkan Johanes Budisutrisno Kotjo, pemilik Blackgold Natural Insurance Limited, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman pernah berkomentar, KPK harus mengusut benang merah keterlibatan Johanes B Kotjo dengan Samin Tan.
Berita terkait:
Korupsi PLTU Riau 1, KPK Mesti Ungkap Keterlibatan Samin Tan dengan Johanes Kotjo
Samin Tan juga dikenal sebagai pengendali dari dua perusahaan, yakni PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk.
“Pelacakan itu bisa dengan proses
bank checking, agar diperoleh informasi sumber dana dan ke mana saja dana Blackgold berseliweran terkait kasus suap PLTU Riau 1,” kata dia.
Di sisi lain, salah satu perusahaan milik Samin Tan, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), anak usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BLEM), diketahui juga memiliki utang kepada PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha PT Pertamina (Persero), hingga mencapai lebih dari Rp 451,66 miliar.
Berita terkait:
Asmin Koalindo Miliki Utang ke Patra Niaga Hingga Rp 451,66 Miliar
Jumlah utang itu merupakan besaran yang diakui oleh PT AKT dalam rapat verifikasi di Pengadilan Niaga. Besaran itu merupakan konversi lebih dari USD 33,59 juta atau minus lebih dari Rp 15,16 miliar.
Reporter : Sam