• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINYAK

Mau Jualan BBM? Berikut Rincian Perubahan Izin Usahanya

by Eksplorasi.id
16 Januari 2019
in MINYAK
1
Pertamina Babel Tingkatkan Pantauan Distribusi BBM Melalui Satgas

Truk Distribusi BBM Pertamina. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
756
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Truk Distribusi BBM Pertamina. | Foto : Istimewa.

Eksplorasi.id – Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 11 Desember 2018 menetapkan Peraturan Menteri ESDM No 52/2018 tentang Perubahan Atas Permen ESDM No 29/2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

Dilansir dari situs resmi Kementerian ESDM, Rabu (16/1), Jonan mengatakan, pihaknya melakukan itu untuk meningkatkan iklim investasi dalam kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi khususnya untuk kegiatan niaga umum bahan bakar minyak (BBM).

Regulasi itu, terutama pasal 1 menyebutkan, sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM No 29/2017 diubah, di mana ketentuan pasal 4 ayat 3 huruf d dihapus dan ayat 6 diubah sehingga Pasal 4.

Adapun bunyinya adalah:

1. Izin survei sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a meliputi kegiatan:
a. Survei Umum Minyak dan Gas Bumi Konvensional.
b. Survei Umum Migas Non Konvensional.
c. Survei ke luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional.
d. Survei ke luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non-Nonvensional.

2. Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b antara lain meliputi kegiatan:
a. Pemanfaatan data hasil kegiatan Survei Umum, studi bersama, eksplorasi, dan eksploitasi, untuk tujuan evaluasi dan pengolahan data di dalam negeri atau luar negeri.
b. Pemanfaatan data hasil kegiatan Survei Umum, studi bersama, eksplorasi, dan eksploitasi untuk tujuan ilmiah di dalam negeri atau luar negeri.
c. Pemanfaatan data hasil kegiatan eksplorasi, dan eksploitasi untuk tujuan pembukaan data (disclosed data) dalam rangka pengalihan interest, termasuk pembukaan data secara virtual.

3. Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi kegiatan:
a. pengolahan Minyak Bumi
b. pengolahan Gas Bumi
c. pengolahan Hasil Olahan
d. dihapus.

4. Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi kegiatan:
a. penyimpanan Minyak Bumi
b. penyimpanan Bahan Bakar Minyak
c. penyimpanan LPG, LNG, CNG, atau BBG
d. penyimpanan Hasil Olahan.

5. lzin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e meliputi kegiatan usaha:
a. Pengangkutan Minyak Bumi.
b. Pengangkutan Bahan Bakar Minyak.
c. Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.
d. Pengangkutan LPG, LNG, CNG, atau BBG.
e. Pengangkutan Hasil Olahan.

6. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f meliputi kegiatan:
a. Niaga Minyak Bumi.
b. Niaga Umum Bahan Bakar Minyak.
c. Niaga Terbatas Bahan Bakar Minyak.
d. Niaga Umum Hasil Olahan.
e. Niaga Terbatas Hasil Olahan.
f. Niaga Gas Bumi melalui pipa.
g. Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi.
h. Niaga LPG, LNG, CNG atau BBG.

Berikutnya, ketentuan Pasal 26 huruf d diubah sehingga Pasal 26 berbunyi bahwa jangka waktu usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 sampai dengan ayat 6, sebagai berikut:
a. Untuk Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun untuk setiap perpanjangan.
b. Untuk Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 4 paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 tahun untuk setiap perpanjangan
c. Untuk Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 5 paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 tahun untuk setiap perpanjangan.
d. Untuk Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 6 paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun untuk setiap perpanjangan.

Lalu, pasal 38 juga diubah menjadi:

1. Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 6 huruf b wajib:
a. memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan dengan jumlah keseluruhan paling sedikit 1.500 kl (seribu lima ratus kilo liter).
b. menguasai/sewa/kerja sama atas sarana dan fasilitas penyimpanan dengan jumlah keseluruhan paling sedikit 1.500 kl (seribu lima ratus kilo liter):
1. Dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
2. Milik pihak lain secara eksklusif, dengan jangka waktu paling sedikit 10 tahun.

2. Sarana dan fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dibangun dan/atau dikuasai/ disewa/ dikerjasamakan pada wilayah jaringan distribusi niaga yang ditetapkan.

Selanjutnya, pasal 53 dan pasal 54, dimasukkan 1 pasal yaitu pasal 53A yang berbunyi: Permohonan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Niaga Umum Bahan Bakar Minyak dan/ atau Niaga Umum Hasil Olahan, yang telah diajukan kepada menteri sebelum berlakunya peraturan menteri ini tetap diproses penyelesaiannya berdasarkan ketentuan dalam peraturan menteri ini.

Lainnya, Lampiran VII tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi yang mengatur mengenai persyaratan administratif dan teknis serta tata cara pengajuan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Reporter : Ton

Tags: BBMheadlineIzin Usaha
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Tanpa APBN, PGN Terus Perluas Infrastruktur Gas Nasional

Luar Biasa, Tahun Ini 78.216 Rumah Akan Nikmati Gas Bumi

Comments 1

  1. Handy says:
    6 tahun ago

    Apakah masih memerlukan izin usaha untuk pengangkutan bbm yang tercantum dalam permen 29 tahun 2017, dengan melakukan upload berkas akte, npwp dsb jika sudaah mendapatkan nomor izin berusaha.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Demi Efisiensi, Pertamina-PGN harus Bersinergi

2016, Pertamina Bangun Pipa BBM 956 Kilometer

9 tahun ago
Simak Aturan Main Pemanfaatan Gas Bumi di Indonesia

Kemenperin Minta Harga Gas Industri Diturunkan

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSRU Lampung Terima 1 Kargo LNG dari Tangguh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edwin Hidayat Abdullah Ditunjuk Sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Apartemen Milik Pertamina oleh PT PP Diduga Bermasalah, KPK Diminta Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In