Eksplorasi.id – Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus PLTU Riau 1.
Penyidik KPK menduga Sofyan Basir turut terlibat dalam kasus suap tersebut.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan 1 orang dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) direktur Uutama PLN,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (23/4).
Sekedar informasi, kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Juli 2018.
KPK menjerat eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo sebagai tersangka dalam kasus itu.
Berdasarkan pengembangan KPK, lembaga anti rasuah tersebut juga menjerat eks Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Kotjo diduga menyuap Eni dan Idrus sebesar Rp 4,75 miliar. Diduga suap itu agar perusahaan Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Ketiganya sudah disidang dan divonis bersalah oleh hakim.
Dalam kasus ini, KPK menduga Sofyan bersama-sama dengan Eni dan Idrus menerima suap dari Kotjo.
Pada saat kasus ini muncul, nama Sofyan Basir turut mencuat. Hal itu tidak terlepas dari penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Sofyan Basir. Penggeledahan dilakukan karena diduga Sofyan ada kaitan dengan kasus ini.
Nama Sofyan Basir pun kemudian masuk ke dalam surat dakwaan Kotjo dan Eni Saragih. Dia disebut sembilan kali melakukan pertemuan yang membahas mengenai PLTU Riau. Pertemuan itu baik dengan Setya Novanto, Eni Saragih, maupun Kotjo.
Pada saat dihadirkan sebagai saksi, Sofyan mengaku melakukan pertemuan sembilan kali dengan Eni terkait pembahasan proyek PLTU Riau 1. Sofyan menyebutkan salah satu pertemuan digelar di rumah pribadinya, saat itu hadir Eni, Idrus Marham dan Kotjo.
Menurutnya, saat itu pembicaraan tidak fokus pada PLTU Riau-1, akan tetapi membahas segala hal.
KPK menjerat Sofyan Basir dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Eksekutif Eksplorasi Institute Heriyono Nayottama berpendapat, setelah KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka, KPK juga harus memeriksa Dirut PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati.
Pasalnya, saat peristiwa tersebut terjadi Nicke menjabat sebagai direktur Pengadaan Strategis 1 PLN,
“KPK juga harus terus melakukan penyidikan terhadap siapa penanggung jawab pengkajian dan pengembangan IPP baru? Siapa yang mengatur pertemuan dirut PLN dengan para politisi dan investor tersebut?” kata Heriyono di Jakarta, hari ini.
Dia menambahkan, berdasarkan beberapa fakta persidangan yang ada, seharusnya bisa menambahkan keyakinan pembuktian bagi penyidik KPK untuk menetapkan status hukum mantan petinggi PLN tersebut.
“Selain Nicke ada pula nama mantan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso. Posisi kedua orang itu harus dipertegas apakah tetap sebagai saksi atau ditingkatkan menjadi tersangka,” jelas dia.
Reporter: Sam