Eksplorasi.id – Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir baru saja ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap PLTU Riau 1. Dia mulai menjabat sebagai dirut PLN sejak 23 Desember 2014 menggantikan dirut PLN sebelumnya Nur Pamudji.
Sofyan Basir terakhir memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 30 November 2016. Berdasarkan data situs resmi LHKPN milik KPK, per 30 November 2016, Sofyan Basir memiliki total kekayaan mencapai Rp 106,64 miliar plus USD 370 ribu.
Rinciannya, harta tidak bergerak yang terdiri atas tanah dan bangunan mencapai lebih dari Rp 27 miliar, alat transportasi dan mesin lainnya lebih dari Rp 3 miliar, dan harta bergerak lainnya Rp 10,126 miliar.
Kekayaan lainnya bersumber dari surat berharga Rp 2,69 miliar, giro dan setara kas lainnya Rp 63,78 miliar plus USD 370 ribu. Sofyan Basir dari data tersebut diketahui tidak memiliki utang sepeser pun.
Sejumlah tanah dan bangunan yang dimiliki Sofyan Basir antara lain, tanah dan bangunan seluas 705 m2 dan 525 m2 di wilayah Jakarta Selatan.
Kemudian, di wilayah Jakarta Pusat, Sofyan Basir memiliki tanah dan bangunan seluas masing-masing 320 m2 dan 120 m2, 301 m2 dan 150 m2, 250 m2 dan 300 m2, 156 m2 dan 86 m2, serta 313 m2 dan
200 m2.
Berikutnya, mantan orang nomor satu di PLN itu juga memiliki tanah yang tersebar di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Sebut saja tanah seluas 2.937 m2, 1.186 m2, 1.495 m2, 990 m2, 704 m2, 1.187 m2, dan 435 m2.
Sofyan Basir juga memiliki sejumlah kendaraan, mulai dari Toyota Alphard (tahun pembuatan 2013), Mercedes Benz (2011), dan Toyota Avanza (2014). Dia juga diketahui memiliki batu mulia senilai Rp 9,94 miliar.
Sementara, Nicke Widyawati yang kini menjabat sebagai dirut PT Pertamina (Persero), namanya belum ada di daftar LHKPN yang dipublikasikan oleh KPK.
Reporter: Sam