Eksplorasi.id – Terkait blok migas di Aceh, anggota DPR Aceh dari Fraksi PAN Asrizal Asnawi menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, PT Pertamina (Persero), Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA) Teuku Mohamad Faisal ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan ini didaftarkan pada 27 Mei 2021 dengan nomor perkara 321/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (9/6), dalam petitumnya, penggugat meminta PN Jakarta Pusat untuk untuk mengabulkan seluruh gugatan.
Kemudian, meminta agar tergugat I (Presiden cq Menteri ESDM), tergugat II (Presiden cq Kepala SKK Migas), dan tergugat III (Pertamina) untuk melakukan addendum kontrak kerja migasnya dengan mengalihkan blok migas Aceh kepada tergugat IV (Presiden cq Menteri ESDM cq Kepala BPMA) sesuai dengan perintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Penggugat meminta kepada PN Jakarta Pusat untuk memerintahkan tergugat III (Pertamina) membayar kepada Pemerintah Provinsi Aceh sebesar Rp2,66 triliun sebagai kompensasi akumulasi hasil dari blok migas yang dikelola oleh tergugat III (Pertamina) di Provinsi Aceh.
Lalu, petitum selanjutnya adalah penggugat meminta kepada PN Jakarta Pusat agar memerintahkan kepada tergugat IV (Presiden cq Menteri ESDM cq Kepala BPMA) untuk segera membuat kontrak migas antara tergugat IV dengan tergugat III (Pertamina) sebagaimana perintah PP 23 Tahun 2015, serta memerintah tergugat untuk melaksanakan putusan.