• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Soal blok migas di Aceh: Anggota DPR gugat Presiden Jokowi, Menteri ESDM, SKK Migas, Pertamina dan BPMA

by Eksplorasi.id
9 Juni 2021
in BERITA
0
Soal blok migas di Aceh: Anggota DPR gugat Presiden Jokowi, Menteri ESDM, SKK Migas, Pertamina dan BPMA

Ilustrasi blok migas di Aceh

0
SHARES
495
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Terkait blok migas di Aceh, anggota DPR Aceh dari Fraksi PAN Asrizal Asnawi menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, PT Pertamina (Persero), Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA) Teuku Mohamad Faisal ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan ini didaftarkan pada 27 Mei 2021 dengan nomor perkara 321/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (9/6), dalam petitumnya, penggugat meminta PN Jakarta Pusat untuk untuk mengabulkan seluruh gugatan.

Kemudian, meminta agar tergugat I (Presiden cq Menteri ESDM), tergugat II (Presiden cq Kepala SKK Migas), dan tergugat III (Pertamina) untuk melakukan addendum kontrak kerja migasnya dengan mengalihkan blok migas Aceh kepada tergugat IV (Presiden cq Menteri ESDM cq Kepala BPMA) sesuai dengan perintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Penggugat meminta kepada PN Jakarta Pusat untuk memerintahkan tergugat III (Pertamina) membayar kepada Pemerintah Provinsi Aceh sebesar Rp2,66 triliun sebagai kompensasi akumulasi hasil dari blok migas yang dikelola oleh tergugat III (Pertamina) di Provinsi Aceh.

Lalu, petitum selanjutnya adalah penggugat meminta kepada PN Jakarta Pusat agar memerintahkan kepada tergugat IV (Presiden cq Menteri ESDM cq Kepala BPMA) untuk segera membuat kontrak migas antara tergugat IV dengan tergugat III (Pertamina) sebagaimana perintah PP 23 Tahun 2015, serta memerintah tergugat untuk melaksanakan putusan.

Tags: acehblok migasBPMAESDMgugatheadlinejokowiPertaminaSKK Migas
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Rencana PLN Akuisisi PGE Dipertanyakan DPR

PLN co-firing ke 17 PLTU penghasil listrik berkapasitas 189 megawatt

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Ini 18 Rencana Pengembangan Lapangan yang disetujui SKK Migas

Ini 18 Rencana Pengembangan Lapangan yang disetujui SKK Migas

9 tahun ago
Agra Energi Investasi Rp7,5 Triliun di Sulsel

Agra Energi Investasi Rp7,5 Triliun di Sulsel

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lembaga riset sebut optimalisasi blok besar bisa jadi andalan produksi migas nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBNU siap kelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laporan WRI 2025: 7 dari 10 ‘Knowledge Workers’ di Indonesia Tidak Memiliki Hubungan yang Sehat dengan Pekerjaannya 28 Oktober 2025
  • Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2025: Ekraf Jadi Mesin Pertumbuhan dan Daya Saing Global 28 Oktober 2025
  • Superbank Kantongi Laba Sebelum Pajak Sebesar Rp80,9 Miliar 28 Oktober 2025
  • Bank Sumut Raih Penghargaan Kategori Tingkat Keterhunian Tertinggi 2025 dari BP Tapera 28 Oktober 2025
  • Transaksi Layanan Digital Bank Mandiri Tembus Rp3.220 Triliun 28 Oktober 2025
  • Prapenjualan BSD Naik 4% di Kuartal III/2025 28 Oktober 2025
  • Asuransi Sinar Mas Tandatangani MoU dengan BASE untuk Energy Saving Insurance (ESI) di Indonesia 28 Oktober 2025
  • Bisnis Harus Waspada Terhadap Skema Serangan SEO 28 Oktober 2025
  • PT Sararna Multi Infrastruktur Gandeng Bank Mandiri Salurkan Kredit Sindikasi Rp4 Triliun kepada Hutama Karya 28 Oktober 2025
  • Kolaborasi Allianz Life Indonesia dan Maybank Indonesia Hadirkan MyProtection Simple di Aplikasi M2U ID 28 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In