• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Komisi VII DPR: Perusahaan tambang di Indonesia harus melaksanakan reklamasi pascatambang 100%

by Eksplorasi.id
25 Juli 2024
in BERITA
0
Komisi VII DPR: Perusahaan tambang di Indonesia harus melaksanakan reklamasi pascatambang 100%

Dyah Roro Esti | Foto: Istimewa

0
SHARES
66
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti meminta kepada seluruh perusahaan tambang, yang beroperasi di Indonesia melaksanakan kewajiban reklamasi pascatambang 100 persen.

Hal ini sesuai Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 4 Tahun 2029 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan pemegang izin pertambangan mempunyai kewajiban melaksanakan reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen.

“Upaya untuk menumbuhkan ekonomi bangsa harus diiringi pemberdayaan masyarakat setempat dan menjaga lingkungan hidup pascatambang yaitu mengacu UU 3/2020 yaitu pemegang izin pertambangan mempunyai kewajiban melaksanakan reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen,” jelas Roro.

Kata Roro Esti, UU Nomor 3 Tahun 2020 juga menyebutkan lingkungan pascatambang tidak hanya tanggung jawab kementerian teknis, namun aparat penegak hukum memiliki peranan penting dalam menangani permasalahan lingkungan bekas pertambangan.

“Polisi dan aparat sudah seharusnya berpihak dalam menangani secara serius aktivitas pertambangan ilegal yang mengakibatkan kecelakaan di mining site yaitu lubang-lubang pascatambang yang tidak ditutup, sehingga menyebabkan banyak hilangnya nyawa orang,” jelasnya.

Ia menjelaskan dalam menumbuhkan perekonomian bangsa, perlu diiringi pemberdayaan masyarakat setempat dan menjaga lingkungan hidup pascatambang.

Dengan pemberlakuan UU tersebut, lanjutnya, maka kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan dengan tetap menjaga aspek kelestarian lingkungan.

Roro Esti juga menekankan pentingnya penerapan konsep ekonomi sirkular demi menciptakan industri pertambangan yang berkelanjutan, sekaligus meminimalisir jejak karbon serta limbah buangan tambang atau waste.

“Untuk itu, fungsi monitoring dari Komisi VII DPR menjadi berperan penting dalam menjaga industri pertambangan dari praktik illegal mining. Kami pun punya panja untuk illegal mining, dengan harapan Komisi VII DPR hadir di tengah-tengah permasalahan seperti ini dan kita bisa mencari solusi yang tepat,” katanya.

Menurut dia, sektor pertambangan khususnya komoditas nikel, Indonesia memiliki cadangan terbesar di dunia yakni mencapai 43 persen dari total cadangan dunia saat ini.

Hal itu dapat menjadikan Indonesia sebagai kontributor dalam pengembangan komoditas energi hijau berbasis listrik dengan terdapat mineral-mineral penting salah satunya nikel yang menjadi komponen dalam teknologi energi terbarukan.

Menurut Roro Esti, Indonesia menghadapi dilema terkait aktivitas pertambangan yang memiliki dua sisi yang kontras. Di satu sisi, komoditas nikel dan dunia pertambangan menjadi salah satu penyumbang besar dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Di sisi lain, sektor pertambangan juga mengakibatkan kerusakan lingkungan, hingga memarginalkan masyarakat adat,” tungkasnya.

Tags: Dyah Roro EstiPascatambangreklamasitambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
PLN Aceh luncurkan motor listrik di PON Aceh-Sumut

PLN Aceh luncurkan motor listrik di PON Aceh-Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Sudirman Said Kumpulkan Pengusaha Listrik dan PLN, Bahas Proyek 35.000 MW

Sudirman Said Kumpulkan Pengusaha Listrik dan PLN, Bahas Proyek 35.000 MW

10 tahun ago
Target AKR: Laba bruto JIIPE tumbuh 15 persen hingga 2023

Target AKR: Laba bruto JIIPE tumbuh 15 persen hingga 2023

5 tahun ago

Sering Dibaca

  • Lembaga riset sebut optimalisasi blok besar bisa jadi andalan produksi migas nasional

    Lembaga riset sebut optimalisasi blok besar bisa jadi andalan produksi migas nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina tambah jumlah penyaluran elpiji melon wilayah Solo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajinomoto – PLN teken kerja sama ‘Renewable Energy Certicate’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rystad Energy: Global oil glut set to halve in May

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Permata Bank Kantongi Laba Bersih Setelah Pajak Sebesar Rp2,9 Triliun 29 Oktober 2025
  • Laba Bersih Konsolidasi BTPN Syariah Tembus Rp945 Miliar Hingga Kuartal III 2025 29 Oktober 2025
  • Shaloom Razade Jadi Brand Ambassador REEF Indonesia 29 Oktober 2025
  • Perluas Peluang Karir Profesional Indonesia, Jobstreet Dukung UI Vocational Expo 2025 29 Oktober 2025
  • Perluas Portofolio Restoran, F&B ID Buka Gerai Baru 88 SEOUL di Living World Alam Sutera 29 Oktober 2025
  • Indonesia Eximbank dan Bank ICBC Indonesia Tandatangani Perjanjian Kredit Senilai USD250 Juta 29 Oktober 2025
  • Kesempatan Mendapatkan Tiket Gratis ke GIIAS Makassar 2025 29 Oktober 2025
  • Laporan WRI 2025: 7 dari 10 ‘Knowledge Workers’ di Indonesia Tidak Memiliki Hubungan yang Sehat dengan Pekerjaannya 28 Oktober 2025
  • Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2025: Ekraf Jadi Mesin Pertumbuhan dan Daya Saing Global 28 Oktober 2025
  • Superbank Kantongi Laba Sebelum Pajak Sebesar Rp80,9 Miliar 28 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In