Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) siap mengelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare (ha) di Kalimantan Timur (Kaltim), setelah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kami sampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah memberikan konsesi sampai dengan terbitnya IUPK, sehingga kami sekarang siap untuk segera mengerjakan usaha pertambangan di lokasi yang sudah ditentukan,” kata Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf beberapa waktu lalu.
Gus Yahya, sapaan akrabnya, menjelaskan lokasi konsesi tambang tersebut merupakan milik eks PT Kaltim Prima Coal (KPC), perusahaan yang tergabung dalam Bakrie Group. “Lahan konsesi tersebut baru sebagian kecil yang dieksplorasi, sehingga ia belum bisa memastikan besaran produksi batu bara yang dihasilkan,” paparnya.
PBNU juga memastikan pengerjaan eksplorasi dan eksploitasi tambang dimulai pada Januari 2025. “Segera. Segera. Karena IUP sudah keluar. Mudah-mudahan Januari kami sudah bisa bekerja,” kata Gus Yahya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).