Tamasya.id – Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) Sudayatna minta kesadaran penambang emas di wilayah Dongi-dongi untuk segera meninggalkan kawasan lindung itu sebelum batas akhir waktu penertiban paksa oleh pemerintah dan aparat keamanan.
“Sebaiknya dalam beberapa hari ini para penambang sudah meninggalkan lokasi tambang emas ilegal tersebut,” pintanya di Palu, Jumat (25/3).
Ia mengatakan, jika dalam batas waktu yang sudah ditetapkan penambang tidak meninggalkan lokasi penambangan ilegal tersebut, maka aparat keamanan dan instansi terkait akan menindak tegas. “Kami tangkap lalu proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya dengan tegas.
Sebelumnya, Kapolda Sulteng Brigjen Pol Rudy Sufahriadi mengemukakan bahwa seusai hasil rapat koordinasi seluruh instansi terkait, para penambang liar di Dongi-dongi an Poboya, Palu, diberi waktu untuk mengosongkan lokasi hingga 28 Maret.
“Bila hingga batas waktu tersebut masih ada penambang liar beraktifitas di sana, maka pemnegakkan hukum akan dilakukan mulai 29 Maret,” ujarnya.
Menurut Sudayatnya, pemerintah sudah cukup memberikan waktu bagi para penambang untuk segera meninggalkan lokasi sebelum penertiban.
Sosialisasi kepada masyarakat dan para penambang sudah dilakukan berulang-ulang kali baik oleh pihak TNLL sebagai penjaga dan pengelola kawasan Taman Nasional maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso.
“Saya pikir pendekatan sosial dengan berbagai sosialisasi sudah cukup dan saatnya untuk tindakan tegas,” kata dia.
Apapun gangguan dalam kawasan Taman Nasional dipastikan akan ditindak tegas, apalagi menyangkut kegiatan penambangan ilegal.
Sudayatna mengatakan, Polda Sulteng bersama seluruh instansi terkait akan menertibkan penambangan emas tanpa izin di Desa Dongi-Dongi dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu, Kabupaten Poso, dan Poboya, Kota Palu.
Ia mengatakan bahwa dalam rakor penanganan terpadu penambangan emas tanpa izin di Poboya dan Dongi-Dongi yang melibatkan sejumlah instansi terkait telah disepakati tujuh kesepakatan.
Rapat koordinasi yang dipimpin Kapolda Sulteng Brigjen Pol Rudy Sufahriadi itu diikuti antara lain Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Sulteng, Kepala Balai Besare Taman Nasional Lore Lindu, Wakil Bupati Poso, Wali Kota Palu, Kapolres Palu, Kapolres Poso dan Kapolres Sigi.
Adapun tujuh poin kesimpulan itu yakni seluruh instansi sepakat untuk segera melakukan penegakkan hukum terhadap kegiatan peti di TNLL dan Tahura Poboya.
Seluruh instansi terkait sepakat bahwa kegiatan penangan terpadu terhadap PETI, diawali dengan langkah peringatan selama tiga hari pada tanggal 26, 27 dan 28 Maret 2016.
Selanjutnya, kata Sudayatna, pada 29 Maret 2016 dilakukan langkah penegakan hukum dengan menggunakan kekuatan dan personel gabungan semua unsur instansi terkait lainnya.
Pemimpin dalam penangan terpadu terhadap permasalahan peti meliputi penertiban dan penegakan hukum adalah Balai Besar TNLL, dibantu oleh Pemprov Sulteng, Pemda Poso, Pemda Sigi dan Pemkot Palu, serta dengan instansi lainnya.
Jumlah penambang emas ilegal di Dongi-Dongi mencapai 4.000 orang yang berasal dari berbagai kota di dalam maupun luar wilayah Sulteng.
TNLL yang luasnya mencapai 217.000 hektare, sebagian terletak di wilayah Kabupaten Poso dan Sigi. Namun lokasi tambang emas ilegal di Dongi-Dongi masuk dalam wilayah Kabupaten Poso. Tambang emas itu sejak dua bulan terakhir ini semakin ramai dari kegiatan menambang.
Eksplorasi | Antara | Ponco