Eksplorasi.id – Anggota Komisi VII DPR RI Hardisoesilo yang memanfaatkan masa resesnya berusaha menampung aspirasi masyarakat pelaku usaha pertambangan di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
“Saya mendapat tugas dalam rangka menggarap Rencana Undang Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang baru di Komisi VII DPR RI, karena UU Minerba lama, akhir-akhir ini dinilai seringkali menjadi permasalahan di tengah masyarakat,” katanya.
Ia mengemukakan, kegiatan dengar pendapat dengan pelaku usaha pertambangan itu dimaksudkan untuk meminta masukan dalam rangka penyusunan Rencana Undang Undang Minerba.
Sebelumnya, Komisi VII DPR RI, kata dia, juga sudah mengundang sejumlah rektor di beberapa perguruan tinggi ke DPR untuk dimintai pendapat dalam rangka penyusunan atau rencangan undang-undang itu agar tidak ada lagi permasalahan.
“Di undang-undang yang lama yang menjadi permasalahan, contohnya peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap aktivis lingkungan di Kabupaten Lumajang, Salim Kancil,” katanya.
Dari hasil dengar pendapat ini, lanjut dia, selanjutnya akan dibahas di DPR untuk dijadikan dasar untuk membuat rencana undang-undang. Pihaknya menargetkan tahun 2016 ini RUU Minerba sudah selesai.
Sementara itu beberapa pelaku usaha pertambangan Situbondo menyampaikan aspirasinya tentang sulitnya mendapatkan izin menabambang batu dan pasir di Kabupaten Situbondo.
Eksplorasi | Antara | Ponco