Eksplorasi.id – Pembahasan masalah pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) antara PT PLN (Persero) Pembangkit Sumatera Bagian Utara dengan Komisi D DPRD Sumut berlangsung seru saat rapat kerja Komisi D DPRD Sumut dengan PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara di ruang komisi, Jalan Imam Bonjol Medan.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut, Fajar Waruwu saat membacakan kesimpulan, merujuk pada peraturan perundang-undangan sesungguhnya limbah tanggungjawab sepenuhnya perusahaan dalam proses pembuangan mengacu UU No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. “Artinya, kalau swasta murni menuntaskan persoalan limbahnya. Inikan pukulan kepada negara. Negara tidak hadir sebagai contoh kepada swasta bahwa dia mampu mengelola secara tuntas limbahnya. Sederhana alasan bapak costnya hanya sampai kepada penyimpanan,” kata Fajar, Senin (28/3).
Menurutnya, sesuai yang disampaikan di beberapa jenis limbah. Sudah ada kerjasama pihak ketiga. Perwakilan SDM PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara, Raidir Sigalingging memotong pembicaraan. Dia menjelaskan, maksud pihaknya bukan tidak mengelolah limbah sampai tunas tetapi wewenang tidak sampai situ.
Anggota Komisi D lain, Darwin Lubis menambahkan, mungkin maksud ketua (menyebut orang PLN-red), dalam cost tadi digambarkan sampai ke Tempat Penyimpanan Sementara (TPS). Melihat perdebatan di anggota Komisi D, Wakil Ketua Komisi D, Fajar Waruwu pun menegaskan, yang dijelaskan adalah yang ditangkap dari pihak PLN.
Eksplorasi | Analisadaily | Aditya