• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pemprov Sumbar Siap Hadapi Gugatan Perusahaan Tambang

by Eksplorasi.id
29 Maret 2016
in BERITA
0
Pemprov Sumbar Siap Hadapi Gugatan Perusahaan Tambang
0
SHARES
136
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) mempersiapkan diri untuk menghadapi kemungkinan gugatan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dibatalkan di daerah itu, karena tidak memenuhi unsur clean and clear (CnC).

“Sejak sekarang, kami persiapkan diri untuk menghadapi gugatan yang kemungkinan besar akan terjadi,” kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Marzuki Mahdi di Padang, Selasa (29/3).

Menurutnya, gugatan oleh pemilik IUP tersebut memang belum pasti terjadi. Namun, kemungkinannya sangat besar. “Kami perkirakan demikian. Dan kami siap untuk menghadapi konsekuensi pembatalan IUP yang bermasalah ini,” tambahnya.

Ia menyebutkan, kebijakan yang diambil pemprov untuk membatalkan IUP tersebut karena didorong oleh tenggat waktu yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan semua izin tambang CnC sebelum 12 Mei 2016.

“Pemprov Sumbar memang harus bergerak cepat terkait hal ini,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan akan mencabut 51 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah di daerah itu sebelum Mei 2016, untuk memenuhi tenggat waktu yang diberikan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

“Semua IUP yang bermasalah, tidak Clean and Clear, kami cabut. Sekarang ada puluhan IUP lagi yang sedang diproses pencabutannya,” lanjutnya.

Menurutnya, Pemprov Sumbar harus tegas dalam menyikapi persoalan itu, karena tenggat waktu yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelesaikan persoalan izin tambang bermasalah itu hanya hingga Mei 2016.

“Kami tidak mau pusing menghadapi persoalan ini. Kesalahannya dulu dilakukan oleh kabupaten/kota. Setelah kewenangan perizinan pertambangan ditarik ke provinsi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kami yang harus menanggung kesalahan itu. Agar cepat dan sesuai aturan, kami cabut yang bermasalah,” ujarnya.

Ia menerangkan, setelah penarikan kewenangan perizinan pertambangan tersebut ke provinsi, terdata ada 360 IUP di daerah itu.

Dari jumlah itu, menurutnya, 135 IUP dinyatakan tidak bermasalah atau Clear and clean (CnC), terkait administrasi dan kondisi di lapangan, sedangkan 225 IUP dinyatakan bermasalah.

“Yang bermasalah itu masing-masing untuk pertambangan logam dan batubara 123 IUP, dan 102 IUP galian c,” ujarnya.

Khusus IUP untuk pertambangan logam dan batubara yang bermasalah, dikategorikan berat 43 IUP, sedang 10 IUP, ringan 11 IUP.

Indikator berat yakni izin baru terbit setelah eksploitasi, permohonan perpanjangan diajukan setelah masa berlaku habis, dan izin eksploitasi tanpa didahului eksplorasi.

Sedangkan indikator kategori sedang, yakni tumpang tindih IUP, tumpang tindih dengan kawasan hutan konservasi, serta pergeseran wilayah tambang.

Sementara untuk kategori ringan, administrasi pendukung belum lengkap.

“Kalau yang berat, jelas kami akan batalkan IUP nya. Ini batal demi hukum, kenapa kami pelihara yang melanggar hukum. Begitu pula yang sedang, yang tumpang tindih dengan hutan konservasi. Untuk yang kategori ringan tinggal dilengkapi syaratnya, sehingga masih ada yang mungkin bisa kita rekomendasikan untuk CnC, 3 sampai 8 IUP,” jelasnya.

Eksplorasi | Antara | Aditya

Tags: clean and cleargugatizinSumbartambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Beli di Bawah ICP, TWU Belum Peroleh Pasokan Minyak dari Blok Cepu

Beli di Bawah ICP, TWU Belum Peroleh Pasokan Minyak dari Blok Cepu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Wonocolo, “Museum” Kilang Minyak Tradisional

Pemprov Jatim Desak Industri Migas Perhatikan Lingkungan

9 tahun ago
Tidak Transparan, Wacana PLN Pimpin ‘Holding’ BUMN Energi Mesti Ditolak

Tidak Transparan, Wacana PLN Pimpin ‘Holding’ BUMN Energi Mesti Ditolak

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Tambang Emas Bombana Hanya Miskinkan Warga Setempat

    Tambang Emas Bombana Hanya Miskinkan Warga Setempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Dwi Soetjipto sebagai Dirut Pertamina ‘Tidak Aman’? Ini Calon Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Presdir Freeport Diduga Lakukan Manipulasi Penjualan Saham Perusahaan Tambang Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLTU Cirebon Unit 2 Peroleh Pinjaman Pembiayaan Senilai Rp 23,14 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Produksi Gas Proyek Paku Gajah Naik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In